Mengenal Apa Itu Sukuk Wakalah: Pengertian, Syarat, Jenis dan Contohnya
Berinvestasi pada sukuk dengan akad wakalah menjadi pilihan masyarakat lantaran didasarkan pada prinsip syariah. Yuk, cari tahu lebih lanjut mengenai apa itu sukuk wakalah di sini.
Ada banyak cara berinvestasi dengan prinsip syariah. Misalnya saja, berinvestasi pada Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) berbentuk sukuk dengan akad wakalah.
Bagi yang belum tahu apa yang dimaksud dengan sukuk atau yang dikenal pula sebagai Obligasi Syariah adalah surat berharga jangka panjang yang diterbitkan emiten untuk Warga Negara Indonesia (WNI).
Blog SkorLife akan membahasnya lebih lanjut dengan merangkum dari berbagai sumber.
Apa Itu Sukuk Wakalah?
Melansir dari laman Shariaknowledgecentre.id, sukuk wakalah adalah jenis Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) yang penerbitannya menggunakan kesepakatan akad wakalah.
Akad wakalah merupakan suatu perjanjian berupa kesepakatan adanya pelimpahan kekuasaan atau mandat dari pihak pertama kepada pihak kedua.
Jadi, pengertian atau definisi wakalah menurut bahasa adalah pelimpahan kekuasaan oleh pihak pertama kepada pihak lain dalam hal-hal yang boleh diwakilkan.
Hal ini tentu berbeda dengan sukuk musyarakah yang penerbitannya berdasarkan perjanjian menggabungkan modal untuk membangun atau mengembangkan sebuah proyek.
Dalam praktiknya, akad wakalah dibatasi oleh jangka waktu tertentu. Umumnya, dalam satu bulan atau satu tahun.
Lantas, apa manfaat wakalah? Tujuan akad wakalah ialah menggantikan atau mengerjakan pekerjaan maupun perkara dari seseorang ketika masih hidup.
Orang yang dipilih untuk melaksanakan akad wakalah (al-Wakil) harus mampu mewakili peran yang memberikan mandat.
Syarat-syarat Akad Wakalah
Seperti telah dijelaskan di awal bahwa sukuk wakalah adalah jenis sukuk yang didasarkan pada prinsip penunjukan wakil untuk mengelola aset atau dana yang diterbitkan.
Lalu, apa syarat-syarat untuk melaksanakan akad ini dalam investasi sukuk? Ini dia penjelasannya:
1. Kemampuan Wakil
Syarat kemampuan wakil dalam sukuk wakalah sebagai berikut:
- Seseorang yang ditunjuk sebagai wakil harus memiliki kemampuan untuk melakukan tugas yang diberikan oleh pemberi kuasa.
- Harus memiliki keahlian dan pengetahuan yang memadai untuk menjalankan tugas yang diberikan.
- Memiliki integritas dan kejujuran yang tinggi dalam menjalankan tugas yang diberikan.
2. Kesepakatan Para Pihak
- Persetujuan antara pemberi kuasa dan wakil harus dilakukan dengan penuh kesadaran dan tanpa adanya paksaan.
- Persetujuan antara pemberi kuasa dan wakil dilakukan secara jelas dan tegas mengenai tugas yang harus dilaksanakan, termasuk imbalan yang akan diterima oleh seorang wakil.
- Persetujuan harus dilakukan secara tertulis dan sesuai dengan aturan yang berlaku.
3. Syarat Objek dalam Akad Wakalah
- Objek wakalah harus sah dan tidak bertentangan dengan hukum dan syariat Islam.
- Objek wakalah harus jelas dan spesifik, sehingga wakil dapat menjalankan tugas dengan baik.
- Objek wakalah harus dapat diukur dan dapat dijadikan sebagai dasar untuk menentukan imbalan yang diterima oleh wakil.
- Objek wakalah harus dalam bentuk tugas atau pekerjaan yang dapat dilakukan oleh manusia.
Jenis-jenis Akad Wakalah
1. Akad Wakalah Bil Ujrah
Jenis wakalah yang pertama, yakni bil ujrah.
Akad wakalah bil ujrah adalah perjanjian yang didasarkan pada imbalan yang diberikan kepada wakil atas tugas yang dilakukannya.
Adapun imbalan atau biaya jasa tersebut bisa berupa uang atau barang, dan besarnya disepakati bersama antara pemberi kuasa dan wakil sebelum akad wakalah dilaksanakan.
Untuk contoh akad wakalah bil ujrah adalah ketika seseorang menyerahkan tugas untuk membeli barang kepada wakil dengan imbalan sejumlah uang.
Kemudian, pihak wakil membeli barang tersebut sesuai dengan keinginan pemberi kuasa dan menerima imbalan uang dari tugas tersebut.
2. Akad Wakalah Fi Sabilillah
Jenis akad wakalah yang kedua, yakni fi sabilillah.
Akad wakalah fi sabillah adalah perjanjuan yang dilakukan untuk kepentingan agama dan umat, serta wakil yang ditugaskan tidak menerima imbalan atas pekerjaannya tersebut.
Contoh akad wakalah fi sabilillah adalah saat seseorang atau kelompok menyepakati untuk menyumbangkan sejumlah uang untuk membangun atau memperbaiki masjid.
Nah, itulah penjelasan mengenai sukuk dengan akad wakalah yang patut kamu ketahui.
Sebelumnya, ada artikel yang membahas mengenai pembiayaan kredit mobil bekas dengan prinsip syariah, yakni kredit mobil di Pegadaian Syariah.
Pastikan kamu tidak melewatkan berita menarik terkait keuangan, finansial, ekonomi, dan bisnis, hanya di blog SkorLife.
Bila kamu berencana membeli mobil second dengan skema cicilan ke bank, cek dulu skor kreditnya di aplikasi SkorLife yang diunduh melalui smartphone.