5 Perbedaan Sukuk Ritel dan Sukuk Tabungan

Sudah tahu belum perbedaan sukuk ritel dan sukuk tabungan? Kalau belum, yuk cari tahu lebih lanjut dalam artikel kali ini.

Ada beberapa jenis produk Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) yang dapat dijadikan instrumen investasi masyarakat di Indonesia.

Di antaranya, yakni Sukuk Ritel (SR) dan juga Sukuk Tabungan (ST).

Mengutip laman Djppr.kemenkeu.go.id, Sukuk Ritel adalah produk investasi syariah berupa surat berharga negara yang ditawarkan pemerintah kepada individu WNI (Warga Negara Indonesia).

Sedangkan apa yang dimaksud dengan Sukuk Tabungan adalah Surat Berharga Syariah Negara yang merupakan tabungan investasi untuk individu WNI dan tidak dapat diperdagangkan serta dialihkan.

Meski sama-sama produk investasi dengan prinsip syariah, tetapi ternyata terdapat perbedaan antara sukuk ritel dan sukuk tabungan.

Dalam artikel ini, blog SkorLife telah merangkum sejumlah perbedaan SR dan ST yang melansir dari laman Kompas.com.

perbedaaan sukuk ritel dan sukuk tabungan
Foto: Kementerian Keuangan

Perbedaan Sukuk Ritel dan Sukuk Tabungan

1. Tenor Investasi

Beda Sukuk Ritel dan Sukuk Tabungan yang pertama terletak pada tenor atau jangka waktu investasinya.

Biasanya, Sukuk Ritel memiliki tenor investasi 3 tahun dan 5 tahun. Sedangkan jangka waktu Sukuk Tabungan umumnya 2 tahun dan 4 tahun.

2. Imbal Hasil

Berbicara soal imbal hasil atau keuntungan sukuk alias kupon, ada perbedaan antara SR dan ST.

Imbal hasil pada Sukuk Ritel bersifat tetap (fixed rate). Artinya, besaran imbal hasil yang investor dapatkan akan sama dari awal hingga akhir jangka waktu investasi.

Hal ini tentu berbeda dengan imbal hasil Sukuk Tabungan yang mengambang dengan batas minimal (floating with floor).

Dengan kata lain, nilai imbal hasil yang diberikan dapat berubah mengikuti tingkat suku bunga Bank Indonesia atau BI rate.

Bila suku bunga naik, maka imbal hasil sukuk tabungan juga akan naik. Besaran imbal hasil juga akan turun jika suku bunga sedang turun.

Namun, investor perlu tahu kalau kupon tetapi tidak bisa turun dari batas minimal yang sudah ditentukan. 

Penasaran berapa imbal hasil sukuk tabungan saat ini?

Menurut laman resmi Kementerian Keuangan RI, sukuk tabungan memiliki imbalan mengambang dengan batasan minimal (floating with floor) sebesar 6,40% per tahun dan mengacu pada BI rate.

3. Potensi Capital Gain

Perbedaan berikutnya terletak pada potensi capital gain yang akan didapatkan oleh investor.

Sebagai informasi, capital gain adalah keuntungan yang diperoleh  investor ketika ia menjual kembali aset investasinya.

Pemegang Sukuk Ritel berpotensi mendapatkan capital gain atau keuntungan bila harga jual di pasar sekunder di atas pokok investasi awal.

Meski demikian, investor Sukuk Ritel juga berpotensi terkena capital loss bila harga jualnya berada di bawah pokok investasi awal.

Nah, hal ini tentu berbeda dengan Sukuk Tabungan yang tidak bisa diperdagangkan di pasar sekunder, sehingga investor tak memiliki potensi capital gain.

Namun, pemegang Sukuk Tabungan akan mendapat imbal hasil lebih tinggi apabila ada kenaikan suku bunga acuan BI.

4. Tradable vs Non Tradable

Seperti telah disebutkan sebelumnya bahwa investor Sukuk Ritel bisa memperdagangkan kembali (tradable) di pasar sekunder.

Lantas, Sukuk Tabungan apakah bisa dijual?

Berdasarkan informasi di laman Kemenkeu.go.id, Sukuk Tabungan bersifat non tradable atau tidak bisa diperjualbelikan di pasar sekunder.

Hal inilah yang membuat beda antara sukuk ritel dan sukuk tabungan.

5. Fasilitas Early Redemption

Perbedaan terakhir dari Sukuk Ritel dan Sukuk Tabungan adalah hadirnya fasilitas early redemption.

Walaupun Sukuk Tabungan tidak dapat diperdagangkan di pasar sekunder, tetapi pemerintah memberikan fasilitas early redemption.

Fasilitas early redemption adalah pencairan modal yang lebih cepat setelah investasi berjalan selama satu tahun, sehingga investor bisa menggunakannya untuk keperluan lainnya.

Adapun syarat untuk menikmati early redemption, yakni kepemilikan Sukuk Tabungan minimal Rp2 juta dan modal yang bisa dicairkan mencapai 50% dari total investasi.

Sedangkan pada Sukuk Ritel tidak memiliki fasilitas early redemption, lantaran produk bisa diperdagangkan di pasar sekunder.

Nah, itulah ulasan mengenai beda Sukuk Ritel dan Sukuk Tabungan yang harus diketahui oleh kamu para calon investor.

Semoga artikel ini bermanfaat untuk kamu, ya!

Jangan lupa baca artikel lainnya bila ingin mendapatkan insight mengenai investasi hingga perencanaan keuangan hanya di blog SkorLife.

Bagi kamu yang berencana membeli apartemen second dengan skema cicilan ke bank, yuk cek dulu skor kreditnya di aplikasi SkorLife yang diunduh melalui smartphone.

Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments