Mengenal Sukuk Korporasi: Definisi, Jenis Akad, dan Contohnya
Yuk, saatnya investor mulai mengenal sukuk korporasi secara lengkap untuk mengenal lebih banyak pilihan berinvestasi.
Bila berbicara instrumen investasi di pasar modal dengan prinsip syariah, maka sukuk korporasi jadi salah satunya.
Sebagian dari kamu mungkin belum melirik dan memahami apa itu sukuk, yang bagi banyak masyarakat dikenal sebagai obligasi syariah.
Sukuk menjadi salah satu sumber pendanaan alternatif bagi sejumlah perusahaan publik, selain pinjaman dari bank dan modal dari internal perusahaan.
Padahal, instrumen investasi ini menawarkan berbagai keuntungan bagi pemiliknya, yaitu imbal hasil yang menguntungkan.
Tidak ketinggalan, instrumen investasi sukuk ini tentunya halal lantaran menggunakan prinsip syariah.
Dalam artikel kali ini, blog SkorLife ingin mengulas informasi terkait pengertian sukuk korporasi dan segala hal yang terkait dengannya.
Apa Itu Sukuk Korporasi?
Dikutip dari laman resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sukuk korporasi adalah instrumen investasi berpendapatan tetap yang diterbitkan oleh suatu perusahaan atau badan usaha.
Adapun tujuan perusahaan yang menerbitkan sukuk ini agar mendapatkan dana dari masyarakat (investor) untuk pengembangan bisnis perusahaan.
Kalau masih bingung apa perbedaan sukuk negara dan sukuk korporasi?
Mudahnya, sukuk negara adalah surat berharga yang diterbitkan oleh pemerintah sebagai bukti atas bagian kepemilikan aset negara.
Sedangkan pengertian sukuk korporasi adalah jenis sukuk yang diterbitkan oleh pemilik obligasi syariah dalam suatu perusahaan.
Sukuk yang diterbitkan oleh perusahaan ini merupakan instrumen yang sesuai dengan prinsip syariah di pasar modal berdasarkan Fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN)-Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Antara lain fatwa No: 32/DSN-MUI/IX/2002 tentang Obligasi Syariah; fatwa No: 41/DSN-MUI/III/2004 tentang Obligasi Syariah ijarah.
Selain itu ada pula fatwa No: 59/DSN-MUI/V/2007 tentang Obligasi Syariah Mudharabah Konversi.
Karakteristik Sukuk Korporasi
Bagi sebagian pihak, sukuk perusahaan dianggap sama seperti obligasi syariah. Tetapi dari sisi konsep dasarnya, ada perbedaan mendasar dari kedua instrumen investasi ini.
Obligasi syariah adalah surat pengakuan utang, sedangkan sukuk korporasi merupakan surat utang yang memiliki kewajiban underlying asset.
Menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK), underlying asset sukuk adalah aset dasar yang menjadi acuan penerbitan sukuk.
Agar dapat memenuhi prinsip syariah, berikut ini beberapa karakteristik yang wajib dimiliki oleh sukuk korporasi:
- Bukan merupakan surat hutang, melainkan surat kepemilikan atas suatu underlying asset.
- Wajib memiliki underlying asset dan akad.
- Perusahaan wajib memiliki tim ahli untuk menjaga aspek kesyariahannya.
- Penggunaan dana sukuk korporasi wajib untuk kegiatan usaha dengan prinsip syariah.
Jenis-jenis Akad Sukuk Korporasi
Dalam penerbitan sukuk korporasi pada dasarnya bisa menggunakan semua akad syariah, di antaranya:
1. Akad Mudharabah
Mudharabah merupakan akad perjanjian kerjasama antar dua pihak antara investor (rab al-maal/sahibul mal) serta pengelolaan (mudarib).
Pada sukuk dengan akad mudharabah, keuntungan atau imbalan tergantung kesepakatan antara investor dan pengelola serta risiko investasi sepenuhnya ditanggung oleh pemegang sukuk.
2. Akad Wakalah
Akad Wakalah didasarkan pada prinsip penunjukan wakil yang akan mengelola aset atau dana sukuk.
Dalam hal ini, penerbit sukuk sebagai wakil yang bertanggung jawab atas pengelolaan dana atau aset untuk kepentingan investor.
3. Akad Ijarah
Ijarah adalah akad sewa menyewa yang disepakati antara penerbit sukuk dan investor
Penerbit sukuk memanfaatkan aset tertentu dan menyewakannya kepada investor untuk jangka waktu tertentu.
Sebagai imbal hasil, investor akan menerima bayaran sewa (biaya ijarah) secara berkala selama jangka waktu sukuk berlangsung.
Selain itu, kepemilikan atas aset tersebut akan kembali kepada pemegang sukuk setelah masa sewa berakhir.
Di Indonesia, penerbitan sukuk korporasi paling banyak menggunakan akad ijarah atau sewa menyewa.
Contoh Sukuk Korporasi
Melansir dari laman Kontan.co.id, PT Elnusa Tbk. (kode emiten ELSA) menerbitkan surat utang berbasis syariah alias sukuk pada tahun 2020 lalu.
Kemudian, ELSA melakukan penawaran umum berkelanjutan melalui sukuk ijarah berkelanjutan dengan target dana sebesar Rp1,5 triliun.
Di tahap I, Elnusa menerbitkan dan menawarkan sukuk ijarah berkelanjutan pada tahun 2020 sebesar Rp700 miliar.
Adapun cicilan imbal hasilnya sebesar Rp63 miliar per tahun atau setara dengan 9% per tahun.
Nah, demikianlah penjelasan mengenai apa itu sukuk yang diterbitkan oleh perusahaan, karakteristik hingga contohnya.
Semoga artikel ini bermanfaat ya!
Sebelumnya ada pembahasan mengenai sukuk yang diterbitkan pemerintah, seperti Sukuk Tabungan dan Sukuk Ritel.
Kedua instrumen investasi ini cocok untuk investor ritel yang tergolong pemula lantaran relatif aman dan memberikan imbal hasil yang bagus.
Yuk, selalu update pengetahuan mengenai investasi properti hingga rekomendasi mobil listrik terbaru, hanya di blog SkorLife.
Bagi kamu yang berencana membeli apartemen untuk dihuni ataupun disewakan, yuk cek dulu skor kreditnya di aplikasi SkorLife melalui smartphone.
Apakah kamu sudah memiliki kartu kredit Mayapada Skorcard? Ayo, ajukan aplikasi dan nikmati berbagai keunggulannya.