Memahami PBB (Pajak Bumi dan Bangunan), Panduan Wajib Bagi Pemilik Properti
Kalau memiliki properti, kamu harus memahami apa itu PBB atau Pajak Bumi Bangunan yang harus dibayarkan ke pemerintah setiap tahunnya.
Memiliki properti seperti rumah atau tanah bukan hanya soal prestise, tapi juga tanggung jawab terhadap aset tersebut.
Salah satu kewajiban yang wajib kamu pahami sebagai pemilik properti adalah membayar PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) yang dibayarkan setiap tahun.
Akan tetapi apa sebenarnya PBB itu? Bagaimana cara menghitungnya? Dan apa yang terjadi kalau kamu terlambat bayar? Tenang, artikel ini akan membahas semuanya secara sederhana.
Blog Skorlife menghadirkan informasi akurat dari berbagai sumber tepercaya, termasuk media berita online dan situs properti.
Mengenal Apa Itu PBB?
PBB adalah pajak yang dikenakan atas kepemilikan atau pemanfaatan tanah dan bangunan. Pemerintah memungut pajak ini karena properti dianggap memberi manfaat ekonomi dan sosial.
Artinya, kalau kamu punya rumah, tanah kosong, ruko, atau bahkan kolam renang pribadi, kamu mungkin wajib membayar PBB. Besar kecilnya pajak ditentukan berdasarkan luas dan kondisi objeknya.
Siapa yang Wajib Bayar dan Apa Saja Objeknya?
Wajib pajak bisa berupa perorangan atau badan hukum yang:
- Memiliki hak atas tanah atau bangunan
- Menguasai atau menggunakan tanah/bangunan tersebut
Objek pajaknya terbagi dua:
- Bumi: sawah, kebun, pekarangan, tambang, tanah kosong
- Bangunan: rumah, ruko, gedung, kolam renang, pagar permanen, pusat belanja, dll
Akan tetapi, properti untuk kepentingan umum (ibadah, pendidikan, sosial, budaya, atau milik negara) dikecualikan dari PBB.
Cara Menghitung PBB (Pajak Bumi dan Bangunan)
Agar tidak bingung, berikut rumus sederhana menghitung PBB:
1. Ketahui NJOP
NJOP (Nilai Jual Objek Pajak) adalah nilai pasar tanah dan bangunan, ditentukan pemerintah berdasarkan lokasi dan kondisi.
2. Kurangi dengan NJOPTKP
NJOPTKP adalah nilai tertentu yang tidak dikenakan pajak. Ibarat “diskon” dari pemerintah. Tiap daerah punya aturan sendiri, misalnya di Jakarta: Rp60 juta.
3. Hitung NJKP
NJKP (Nilai Jual Kena Pajak) = (NJOP – NJOPTKP) x persentase NJKP.
Jika NJOP di bawah Rp1 miliar, pakai 20%; jika di atas, pakai 40%.
4. Hitung PBB Terutang
Tarif PBB = 0,5% dari NJKP.
Contoh:
NJOP: Rp500 juta
NJOPTKP: Rp12 juta
NJKP = (500 – 12) x 20% = Rp488 juta x 20% = Rp97,6 juta
PBB = 0,5% x Rp97,6 juta = Rp488.000
Apa Risiko Jika Telat Bayar?
Kalau kamu terlambat bayar, ada denda 2% per bulan, maksimal 24 bulan. Artinya, makin lama ditunda, makin besar jumlahnya.
Akan tetapi ada kabar baik, yaitu beberapa pemerintah daerah memberikan keringanan atau pemutihan denda, jadi tetap pantau info dari kantor pajak setempat.
Bisa Ajukan Keringanan?
Bisa. Kalau sedang kesulitan keuangan, kamu dapat mengajukan pengurangan PBB. Cukup datang ke kantor pajak dengan membawa surat permohonan dan dokumen pendukung seperti KTP (kartu tanda penduduk), bukti kepemilikan, dan slip gaji (jika diperlukan).
Yuk, Jadi Wajib Pajak yang Cerdas
PBB mungkin terasa seperti beban tahunan, tapi sebenarnya ini kontribusimu untuk membangun fasilitas publik, infrastruktur, dan layanan di daerah tempat kamu tinggal.
Dengan memahami cara kerjanya, kamu bisa mengelola keuangan lebih bijak dan jadi warga negara yang bertanggung jawab.
Cari ide usaha rumahan atau cara tambah penghasilan? Temukan jawabannya di artikel-artikel terbaru blog Skorlife. Banyak cara untuk menambah pendapatan perbulan.
Mau ajukan pinjaman usaha ke bank? Cek riwayat kreditmu dulu lewat aplikasi Skorlife agar prosesnya lebih lancar. Cara mengunduh aplikasi ini mudah banget, kok.
Nikmati kemudahan belanja online dan offline dengan kartu kredit Mayapada Skorcard. Ajukan sekarang untuk berbagai keuntungannya, caranya mudah dengan menggunakan aplikasi.
Siap keliling Indonesia sambil wisata kuliner? Dapatkan rekomendasinya di blog Skorcard. Ada banyak makanan khas dan minuman khas yang menggugah selera.