Mengenal Apa Itu AJB (Akta Jual Beli): Pengertian, Fungsi, dan Syarat Membuatnya

Saatnya para investor properti mulai mengenal apa itu AJB atau Akta Jual Beli sebelum melakukan transaksi. Simak ulasannya.  

AJB merupakan singkatan dari Akta Jual Beli yang merupakan dokumen autentik penting dari sebuah aset properti.

Akta ini sama pentingnya dengan Sertifikat IMB (Izin Mendirikan Bangunan), Surat Hak Milik (SHM), Surat PBB (Pajak Bumi dan Bangunan), dan dokumen legalitas kepemilikan lainnya.

Sejumlah surat penting terkait kepemilikan properti lainnya, nantinya akan dibahas dalam artikel lainnya. 

Untuk tahu lebih lanjut mengenai Akta Jual Beli ini, baca ulasannya di bawah ini. Blog SkorLife telah melansirnya dari berbagai sumber.

Apa Itu AJB?

Melansir dari laman CNBCIndonesia.com, pengertian Akta Jual Beli atau AJB adalah bukti transaksi aset properti (tanah atau bangunan rumah) yang sah.

Akta Jual Beli akan diterbitkan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah atau PPAT.

Contoh akta ini umumnya berisi kesepakatan antara dua belah pihak, yakni pihak pembeli dan penjual perihal jual beli sebuah aset properti.

Adapun biaya pembuatan AJB ditanggung oleh pembeli dan penjual atau sesuai kesepakatan bersama.

Di kalangan masyarakat Indonesia, ada saja pihak atau orang yang masih belum tahu apa bedanya AJB dan SHM.

Bila berdasarkan penjelasan di atas, Akta Jual Beli itu artinya hanya dokumen yang berisi kesepakatan transaksi jual beli properti yang dibuat PPAT atau notaris.

Sedangkan SHM atau Surat Hak Milik adalah dokumen legalitas atas hak kepemilikan tanah yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional atau BPN.

Meski demikian, pembeli properti bisa mengubah AJB ke SHM dengan mengajukan permohonan sertifikat ke Kantor BPN dan membawa sejumlah syarat serta membayar sejumlah biaya.

Lantas, berapa lama proses ubah AJB ke sertifikat? Proses mengubah Akta Jual Beli ke SHM rata-rata memerlukan waktu 3 bulan.

mengubah ajb ke shm
Foto: Sinarmasland.com

Fungsi Akta Jual Beli (AJB)

Seperti telah dibahas di atas, Akta Jual Beli bukanlah bukti kepemilikan atas properti.

Sebab, berdasarkan Undang-Undang No.5 Tahun 1960 tentang Dasar Pokok-pokok Agraria bukti kepemilikan properti adalah Sertifikat Hak Milik (SHM).

Lantas, apa fungsi dari Akta Jual Beli?

Mengutip laman situs jual beli properti Rumah123.com, Akta Jual Beli menjadi bukti penting atas peralihan hak atas tanah dan/atau bangunan melalui transaksi jual beli.

Ketika ingin melakukan pendaftaran hak tanah atau pembuatan sertifikat, pemilik properti wajib menyertakan bukti akta tersebut.

Kalau kamu bertanya, bisakah membuat SHM tanpa AJB? Maka jawabannya, ubah SHM tanpa AJB tidak mungkin bisa.

Fungsi lainnya dari akta ini adalah sebagai dokumen sah jual beli yang bisa kamu jadikan bukti bila terjadi perkara atau sengketa saat salah satu pihak gagal memenuhi kewajiban.

Selain itu, Akta Jual Beli juga menjadi salah satu syarat pinjaman di beberapa lembaga keuangan, seperti bank.

Syarat Pembuatan AJB

Setelah tahu apa itu Akta Jual Beli dan fungsinya, kamu juga harus tahu syarat-syarat bila ingin membuat akta ini.

Merangkum dari laman BFI Finance, ini dia apa saja syarat bikin AJB yang harus dipenuhi pemohon:

  • Fotokopi e-KTP dan pasangan (Bagi yang Sudah Menikah).
  • Lampiran Fotokopi KK (Kartu Keluarga).
  • Lampiran Fotokopi Surat Nikah (Bagi Pemilik yang Sudah Berkeluarga).
  • Melampirkan Fotokopi NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak).
  • Surat Keterangan WNI.
  • Bukti Pembayaran PPh 5% dari Nilai Transaksi (Opsional).

Nah, itulah penjelasan apa itu Akta Jual Beli berikut fungsi dan syarat mengajukannya. Semoga artikel ini bermanfaat untuk kamu, ya!

Sebelumnya, ada pembahasan mengenai surat Roya dan mengajukannya ke BPN. Surat ini harus dimiliki setelah melunasi cicilan KPR (Kredit Pemilikan Rumah).

Jangan lupa untuk selalu mengikuti berita terbaru mengenai pasar modal hingga rekomendasi produk otomotif terbaru, hanya di blog SkorLife.

Kalau kamu yang ingin memiliki rumah baru  dengan skema cicilan ke bank, yuk cek dulu skor kreditnya di aplikasi SkorLife yang tersedia di smartphone.

Ingin memiliki kartu kredit yang menghadirkan banyak kelebihan setelah bertransaksi? Ajukan aplikasi untuk mendapatkan Mayapada Skorcard

Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments