Mengenal Apa Itu KPR? Pengertian, Jenis, dan Syaratnya
Dalam industri properti terdapat pembiayaan kredit untuk pemilikan rumah alias KPR. Yuk, cari tahu lebih lanjut mengenai apa itu KPR.
Ada sejumlah cara pembiayaan yang dapat digunakan oleh masyarakat ketika mereka ingin beli rumah.
Selain cash bertahap ke developer, calon pembeli juga bisa menggunakan sistem pembayaran melalui KPR melalui bank.
Nah, bila ingin tahu KPR itu apa ya, simak penjelasannya di bawah ini. Blog SkorLife telah merangkumnya dari berbagai sumber.
Pengertian KPR
Seperti disebutkan sebelumnya, KPR merupakan singkatan dari Kredit Pemilikan Rumah.
Melansir dari laman Kompas.com, apa itu KPR rumah adalah fasilitas kredit yang disediakan oleh perbankan kepada nasabah individu untuk beli atau renovasi rumah.
Biasanya nasabah KPR adalah mereka yang ingin punya rumah tetapi belum mempunyai uang tunai cukup.
Meski demikian, mereka berkemampuan untuk membayar uang muka atau down payment (DP) serta angsuran per bulannya.
Lalu, sistem KPR itu seperti apa?
Konsumen menggunakan rumah yang dibelinya sebagai jaminan yang diberikan pada pihak bank.
Bila mereka tidak bisa melunasi kredit rumah, maka otomatis aset properti disita bank lantaran telah digunakan sebagai jaminan KPR.
Sedikit informasi, pada awalnya KPR adalah nama produk pembiayaan kredit rumah yang pertama kali dikembangkan oleh Bank Tabungan Negara (BTN) sejak 10 Desember 1976.
Kemudian sistem pembiayaan kredit ini kian berkembang dan banyak bank yang menjadi penyalur KPR.
Di antaranya, bank-bank BUMN (Badan Usaha Milik Negara), bank swasta nasional, hingga bank asing.
Jenis Kredit Pemilikan Rumah
Sudah tahu kan apa yang dimaksud dengan KPR (Kredit Pemilikan Rumah) adalah suatu fasilitas kredit yang diberikan oleh perbankan kepada para nasabah perorangan yang membeli atau renovasi rumah.
Dalam sebuah artikel laman resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerangkan bila ada dua jenis KPR yakni non subsidi dan subsidi.
KPR Non Subsidi adalah suatu pembiayaan kredit rumah yang ditujukan bagi seluruh masyarakat alias komersial.
Adapun syarat KPR rumah komersil hingga penentuan besarnya suku bunga
ditetapkan oleh bank yang bersangkutan.
Bank menetapkan suku bunga KPR berdasarkan dari BI Rate atau suku bunga acuan yang telah ditetapkan oleh Bank Indonesia.
Sedangkan apa itu KPR subsidi adalah suatu pembiayaan kredit yang diperuntukan untuk masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah (MBR) untuk punya hunian atau renovasi rumah yang layak huni.
KPR subsidi termasuk dalam program FLPP (Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan) dari Kementerian PUPR (Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat).
Secara umum peraturan tentang rumah subsidi terbaru tertuang dalam Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) nomor 689/KPTS/M/2023.
Syarat KPR
1. KPR Non Subsidi
Dirangkum dari laman Bisnis.com, inilah syarat umum KPR rumah non subsidi:
- KTP suami dan atau istri (bila sudah menikah).
- Kartu Keluarga.
- Keterangan penghasilan atau slip gaji.
- Laporan keuangan (untuk wiraswasta).
- NPWP Pribadi (untuk kredit di atas Rp100 juta). NPWP= Nomor Pokok Wajib Pajak.
- SPT PPh Pribadi (untuk kredit di atas Rp 50 juta). SPT PPh=Surat Pemberitahuan Tahunan Tahunan Pajak Penghasilan
- Fotocopy sertifikat induk dan atau pecahan (bila membelinya dari developer).
- Fotocopy sertifikat (bila jual beli perorangan).
- Salinan IMB.
2. Syarat KPR Rumah Subsidi
- Warga Negara Indonesia (WNI) yang berdomisili di Indonesia.
- Penerima telah berusia 21 tahun atau telah menikah.
- Penerima maupun pasangan (suami/istri) belum memiliki rumah dan belum pernah menerima subsidi pemerintah untuk pemilikan rumah.
- Gaji/penghasilan pokok penerima FLPP tidak melebihi Rp8 juta untuk Rumah Sejahtera Tapak dan Rumah Sejahtera Susun.
- Memiliki masa kerja atau usaha minimal 1 tahun.
- Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh).
Lampiran Dokumen Tambahan untuk KPR Subsidi
Selain syarat kredit pemilikan rumah subsidi di atas, pemohon program FLPP harus melengkapi dokumen sebagai berikut:
- Form aplikasi kredit dilengkapi dengan pasfoto terbaru pemohon dan pasangan.
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemohon dan Pasangan, Fotokopi Kartu Keluarga, Fotocopy Surat Nikah/Cerai.
- Slip Gaji Terakhir, fotocopy Surat Keputusan (SK) Pengangkatan Pegawai Tetap atau Surat Keterangan Kerja (bagi pemohon pegawai).
- Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP) dan Surat Keterangan Domisili serta Laporan Keuangan 3 bulan terakhir (bagi pemohon wiraswasta).
- Fotocopy izin praktik (bagi pemohon profesional).
- Fotocopy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
- Fotokopi rekening koran atau tabungan 3 bulan terakhir.
- Surat pernyataan belum memiliki rumah dari pemohon dan pasangan. Surat pernyataan belum pernah menerima subsidi untuk pemilikan rumah dari pemerintah yang dibuat pemohon dan pasangan.
Nah, itulah penjelasan mengenai apa itu KPR, jenis dan syarat-syaratnya untuk bisa menikmati sistem pembiayaan rumah tersebut.
Jangan lupa untuk menemukan rekomendasi rumah di Bekasi atau kawasan penyangga lainnya di Jakarta.
Yuk, selalu update pengetahuan kamu mengenai berita finansial, keuangan, bisnis, hingga gaya hidup hanya di blog SkorLife.
Untuk kamu yang berencana membeli mobil baru dengan skema kredit bank atau lembaga pembiayaan, yuk cek dulu skor kreditnya di aplikasi SkorLife melalui smartphone.