Mengenal Apa Itu Tapera: Aturan, Syarat, dan Iuran
Banyak masyarakat mencari tahu apa itu Tapera yang merupakan Tabungan Perumahan Rakyat. Yuk, mengenal lebih dalam informasi dalam artikel ini.
Sejak disahkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 oleh Presiden Joko Widodo pada Mei lalu, polemik Tapera masih bergulir hingga kini.
Selain itu, penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat juga diatur dalam peraturan lainnya yaitu PP Nomor 25 Tahun 2020.
Tidak sedikit masyarakat yang mempertanyakan mengenai aturan mengenai penyelenggaraan Tapera tersebut.
Nah, untuk mengetahui lebih lanjut mengenai Tabungan Perumahan Rakyat, mari simak penjelasannya di bawah ini.
Blog SkorLife telah merangkumnya dari berbagai sumber.
Apa Itu Tapera?
Berdasarkan Pasal 1 PP No.25/2020, Tapera atau Tabungan Perumahan Rakyat adalah penyimpanan yang dilakukan oleh peserta secara periodik dalam jangka waktu.
Lalu, Tapera buat apa? Tapera hanya dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan perumahan dan/atau dikembalikan berikut hasil pemupukannya setelah kepesertaan berakhir.
Masyarakat yang memenuhi kriteria dapat menggunakan dana ini untuk pembiayaan perumahan.
Antara lain, Kredit Pemilikan Rumah (KPR Tapera), Pembangunan Rumah, dan Program Pembiayaan Perbaikan Rumah Pertama (KRR Tapera).
Adapun peserta Tapera adalah setiap Warga Negara Indonesia (WNI) dan warga negara asing (WNA) pemegang visa bekerja di wilayah Indonesia paling singkat 6 bulan.
Sebelumnya, pemerintah menetapkan peserta Tapera hanya dari kalangan PNS (Pegawai Negeri Sipil) atau ASN (Aparatur Sipil Negara) yang aktif saja.
Namun, dalam aturan terbaru Tapera, pemerintah juga mengharuskan karyawan swasta untuk menjadi peserta.
Aturan dan Peserta Tapera
Aturan terbaru mengenai Tapera telah tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera.
Dalam aturan itu disebutkan bahwa peserta Tapera terdiri dari pekerja dan pekerja Mandiri yang berpenghasilan paling sedikit sebesar upah minimum.
Selain itu, peserta telah berusia paling rendah 20 tahun atau sudah kawin pada saat mendaftar.
Pekerja mandiri yang berpenghasilan di bawah upah minimum juga dapat menjadi peserta Tapera.
Lalu, berapa gaji PNS dan karyawan swasta yang dipotong untuk Tapera
Merujuk pada Ayat 1 dan 2 Pasal 15 PP Nomor 21 Tahun 2024, besaran simpanan peserta Tapera ditetapkan adalah 3% dari gaji atau upah.
Besaran simpanan tersebut terbagi atas 0,5% ditanggung pemberi kerja dan 2,5% harus dibayarkan oleh pekerja.
Jadi, kalau kamu tanya iuran Tapera untuk apa? Maka dapat disimpulkan bahwa iuran tabungan tersebut akan dimanfaatkan untuk membiayai kepemilikan rumah bagi masyarakat.
Syarat Pembiayaan Perumahan Tapera
Nah, setelah tahu apa itu Tapera adalah Tabungan Perumahan Rakyat, kini saatnya membaca persyaratan bila ingin menjadi peserta.
Berikut ini penjelasannya:
- Mempunyai masa Kepesertaan Tapera paling singkat 12 bulan.
- Peserta termasuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
- Belum memiliki rumah.
- Peserta menggunakannya untuk pembiayaan pemilikan rumah pertama, pembangunan rumah pertama, atau perbaikan rumah pertama.
Lantas, kapan Tapera bisa diambil? Melansir laman resmi BP Tapera, kepesertaan Tabungan Perumahan Rakyat berakhir apabila peserta telah pensiun bagi pekerja.
Selain itu, peserta sudah mencapai usia 58 tahun bagi pekerja mandiri, peserta meninggal dunia; dan tidak memenuhi lagi kriteria sebagai peserta selama 5 tahun berturut-turut.
Demikianlah ulasan mengenai apa itu Tapera, dari aturan hingga besaran iuran peserta Tabungan Perumahan Rakyat.
Kalau kamu berencana membeli properti dengan skema cicilan dari bank BCA, cari tahu syarat dan biayanya.
Jangan lupa baca artikel lainnya bila ingin mendapatkan insight mengenai investasi hingga perencanaan keuangan hanya di blog SkorLife.
Bagi kamu yang berencana membeli apartemen second dengan skema cicilan ke bank, yuk cek dulu skor kreditnya di aplikasi SkorLife yang diunduh melalui smartphone.