Mengenal Buy Back Guarantee. Jaminan Aman Saat Beli Properti Belum Selesai Dibangun
Jika kamu berencana berinvestasi properti, saatnya mengenal buy back guarantee. Banyak hal yang harus diketahui sebelum menjadi investor.
Dalam dunia properti terutama di Indonesia, membeli rumah tapak yang belum jadi alias indent sudah menjadi hal umum.
Akan tetapi di balik potensi keuntungan, ada risiko yang tidak bisa dianggap enteng, terutama saat proyek tertunda atau pembayaran kredit bermasalah.
Di sinilah peran buy back guarantee jadi penting sebagai bentuk perlindungan bagi semua pihak yang terlibat, baik pembeli, developer, maupun bank.
Bagi kamu yang sedang mempertimbangkan membeli rumah dalam proyek pengembangan, penting untuk memahami apa itu buy back guarantee, bagaimana cara kerjanya, serta siapa yang paling diuntungkan dari skema ini.
Karena ketika investasi menyangkut rumah, tentunya bicara tentang sesuatu yang lebih dari sekadar uang, tapi juga rasa aman.
Blog Skorlife sudah merangkum dari sejumlah sumber seperti portal berita daring untuk membahas mengenai hal ini lebih lanjut.
Apa Itu Buy Back Guarantee?
Buy back guarantee adalah skema perlindungan dalam jual beli properti, saat pihak developer berkomitmen untuk membeli kembali unit rumah yang sudah dijual jika terjadi kondisi tertentu.
Biasanya, saat kredit pemilik rumah mengalami kendala sebelum proses Akta Jual Beli (AJB) dan pengikatan jaminan kebendaan selesai.
Skema ini sering muncul dalam pembelian rumah atau apartemen indent melalui Kredit Pemilikan Rumah (KPR) atau Kredit Pemilikan Apartemen (KPA).
Bank biasanya mewajibkan developer atau pengembang untuk menandatangani buy back guarantee sebagai bentuk mitigasi risiko.
Hal ini memberi jaminan bahwa jika debitur gagal membayar cicilan, maka developer akan mengambil alih kembali properti tersebut.
Buy back guarantee juga bisa dijadikan bagian dari strategi hukum yang dicatat secara notariil, berdampingan dengan dokumen lain seperti akta perjanjian penyediaan kredit atau corporate guarantee.
Isi Perjanjian Buy Back Guarantee
Dalam praktiknya, perjanjian buy back guarantee tidak hanya sekadar janji developer, tapi dituangkan secara tertulis dan mencakup detail teknis yang cukup lengkap. Ada beberapa poin umum dalam perjanjian ini meliputi:
- Identitas proyek dan unit yang menjadi objek jaminan
- Komitmen developer untuk membeli kembali jika terjadi kredit bermasalah
- Jangka waktu berlakunya jaminan buy back
- Kewajiban bank dalam penagihan dan penerbitan surat peringatan
- Tanggung jawab biaya dalam pelaksanaan pengambilalihan unit
Dengan dokumen ini, bank tidak perlu khawatir saat menyalurkan kredit ke rumah yang belum jadi karena jika gagal bayar, developer akan menanggung risikonya.
Manfaat Buy Back Guarantee bagi Pihak Terkait
Skema buy back guarantee memberikan perlindungan berlapis dan manfaat yang berbeda bagi setiap pihak, termasuk pembeli sehingga kamu tidak perlu khawatir.
1. Bagi Bank
Buy back guarantee menjadi alat mitigasi risiko kredit bermasalah, terutama untuk properti yang belum selesai dibangun.
Bank jadi lebih percaya diri memberikan pembiayaan karena risiko macet sebagian sudah ditanggung oleh developer.
2. Bagi Developer
Bagi pengembang properti yang sudah memiliki reputasi, skema ini menjadi salah satu cara untuk meningkatkan kepercayaan pasar.
Selain itu, hal ini bisa jadi strategi pemasaran yang ampuh untuk menarik pembeli dalam proyek rumah indent.
3. Bagi Pembeli
Kamu sebagai pembeli mendapat rasa aman lebih tinggi. Apalagi, kamu memang punya nyali untuk membeli hunian yang masih sebatas brosur dan belum dibangun.
Meskipun belum bisa menempati rumah karena masih dalam pembangunan, setidaknya ada jaminan bahwa jika sesuatu tidak berjalan sesuai rencana, developer akan bertanggung jawab mengambil kembali unit tersebut.
4. Bagi Investor
Bagi yang mencari peluang jangka pendek, properti dengan program buy back guarantee bisa jadi opsi menarik.
Selain meminimalkan risiko, skema ini juga memberi potensi capital gain bila harga jual meningkat sebelum pembelian kembali dilakukan.
Buyback Guarantee KPR dan Properti Indent
Istilah buyback guarantee KPR sering muncul dalam konteks kredit pembelian rumah yang masih dalam proses pembangunan.
Bank menyalurkan kredit dengan syarat developer bersedia membeli kembali properti jika kredit macet. Ini penting karena sebelum rumah jadi dan AJB ditandatangani, hak hukum atas properti belum berpindah ke pembeli.
Tanpa skema ini, jika ada masalah di tengah jalan baik karena pembangunan mandek atau pembeli gagal bayar, maka proses hukum akan jauh lebih rumit.
Buy back guarantee adalah salah satu skema proteksi penting dalam jual beli properti, khususnya saat kamu membeli rumah indent dengan skema KPR.
Skema ini memberikan rasa aman bagi semua pihak: bank tidak menanggung seluruh risiko kredit, developer bisa meningkatkan kepercayaan pasar, dan pembeli tidak merasa ditinggal jika proyek terhambat.
Dalam tren properti yang makin dinamis, skema seperti ini bisa jadi pembeda antara keputusan finansial yang cerdas dan keputusan yang terburu-buru.
Pastikan kamu memahami sepenuhnya isi perjanjian buy back guarantee sebelum menandatangani dokumen apa pun. Karena investasi terbaik adalah yang dimulai dengan perlindungan yang tepat.
Terus ikuti blog Skorlife untuk mendapatkan panduan lengkap seputar pinjaman online, suku bunga, tips menabung, hingga memulai usaha kecil dari rumah.
Sebelum mengajukan kredit ke bank untuk apartemen second, pastikan kamu cek skor kredit menggunakan aplikasi Skorlife agar peluang disetujui lebih besar.
Mayapada Skorcard hadir dengan berbagai keunggulan yang bisa kamu nikmati setelah bertransaksi, kapan pun dan di mana pun. Jika belum punya, segera ajukan segera.
Rencanakan liburanmu ke Malang, Yogyakarta, atau Semarang dengan referensi hotel dan kuliner khas daerah dari blog Skorcard. Waktunya jalan-jalan.