Mengenal Take Over KPR: Jenis dan Syarat Pengajuannya

Pelajari apa itu take over KPR, mulai dari jenis take over KPR, syarat, hingga tips agar lebih untung. Cocok buat yang ingin cicilan lebih ringan & aman.

Mengenal Take Over KPR: Jenis, Syarat, dan Simulasinya

Punya rumah sendiri masih jadi impian banyak orang, dan salah satu cara paling populer untuk mewujudkannya adalah lewat Kredit Pemilikan Rumah (KPR). Namun, kondisi keuangan seseorang bisa berubah seiring waktu. Ada kalanya pemilik rumah ingin menjual properti yang masih dalam cicilan, atau justru pembeli baru tertarik melanjutkan cicilan tersebut. Di sinilah istilah take over KPR muncul.

Bagi kamu yang sedang mencari rumah atau ingin memindahkan cicilan KPR ke bank lain, penting banget untuk memahami apa itu take over KPR, jenis-jenisnya, hingga syarat pengajuannya. Artikel ini akan membahas lengkap agar kamu bisa mempertimbangkan langkah finansial dengan lebih matang.

Baca juga: Blacklist BI Checking: Arti, Cara Cek, dan Tips Merhindari

Apa Itu Take Over KPR?

Take over KPR adalah proses pengalihan kredit rumah dari debitur lama (pemilik pertama) ke pihak lain. Proses ini bisa terjadi dalam dua bentuk: take over antar bank (memindahkan cicilan dari bank lama ke bank baru yang bunganya lebih rendah) atau take over antar debitur (meneruskan cicilan rumah dari pemilik lama ke pembeli baru). Sederhananya, kamu tidak memulai cicilan KPR dari nol, tapi melanjutkan cicilan yang sudah berjalan.

Ada beberapa alasan umum kenapa orang melakukan take over KPR, seperti:

  • Mencari bunga lebih rendah di bank lain, agar cicilan per bulan lebih ringan.
  • Menjual rumah yang masih dalam cicilan, sehingga pembeli bisa langsung meneruskan pembayaran.
  • Membantu pembeli baru lebih cepat memiliki rumah, tanpa harus repot mengajukan KPR baru yang prosesnya panjang.

Kalau dikelola dengan baik, take over KPR bisa jadi strategi finansial yang cerdas. Penjual bisa cepat melunasi kewajibannya, sementara pembeli atau debitur baru bisa mendapatkan rumah dengan skema cicilan yang lebih fleksibel.

Take Over KPR
Sumber gambar: Freepik

Jenis-jenis Take Over KPR

1. Take Over Antar Bank

Jenis ini paling umum. Debitur memindahkan cicilan KPR dari satu bank ke bank lain. Biasanya dilakukan karena bank baru menawarkan bunga lebih rendah, tenor lebih fleksibel, atau promo biaya administrasi.

Contoh: Cicilan KPR di Bank A terasa berat karena bunganya 12%, lalu kamu pindahkan ke Bank B yang menawarkan bunga 9%.

Biaya yang perlu disiapkan:

  • Appraisal (penilaian ulang rumah).
  • Notaris & dokumen hukum (APHT, SKMHT).
  • Asuransi (jiwa & kebakaran).
  • Provisi bank (sekitar 0,5 – 1% plafon).
  • Biaya penalti (1-3% dari sisa pokok cicilan di bank lama).

💡 Tips: Pastikan hitung ulang semua biaya agar benar-benar lebih murah setelah pindah bank.

2. Take Over Jual-Beli Rumah

Ini terjadi ketika pemilik rumah menjual rumahnya yang masih dalam cicilan, dan pembeli baru melanjutkan cicilannya.

Dalam proses ini, ada tiga pihak yang terlibat: pembeli pertama, pembeli baru, dan pihak bank. Setelah lolos analisis kredit, pembeli baru akan menandatangani Akta Jual Beli (AJB) serta Surat Kuasa untuk Memberikan Hak Tanggungan (SKMHT).

✅ Kelebihan: Proses bisa lebih cepat dibanding ajukan KPR baru.
❌ Kekurangan: Proses administrasi sedikit lebih panjang karena ada perpindahan nama debitur.

Rumah Subsidi
Sumber gambar: Freepik

3. Take Over di Bawah Tangan

Jenis ini sering dianggap “jalan pintas” karena hanya melibatkan penjual dan pembeli tanpa sepengetahuan bank. Prosesnya terlihat lebih mudah, tapi risikonya sangat tinggi.

Beberapa risiko take over bawah tangan:

  • Sengketa hukum karena bank tidak mengakui pengalihan.
  • Sertifikat rumah sulit diambil meski cicilan lunas.
  • Tidak ada perlindungan hukum bila salah satu pihak wanprestasi.

⚠️ Karena itu, take over bawah tangan tidak disarankan. Lebih baik tetap melibatkan bank agar transaksi aman dan legal.

Baca juga: Panduan Investasi Properti: Pengertian, Jenis & Caranya

Syarat Pengajuan Take Over KPR

Setiap bank bisa punya aturan berbeda, tapi secara umum dokumen yang diperlukan adalah:

  • KTP & KK debitur lama dan baru.
  • NPWP.
  • Slip gaji terbaru / bukti penghasilan.
  • Rekening tabungan (3–6 bulan terakhir).
  • Fotokopi perjanjian kredit & riwayat pembayaran cicilan.
  • Fotokopi sertifikat rumah (dengan cap bank).
  • IMB & PBB terbaru.

Selain dokumen, bank juga akan melakukan analisis kredit (BI Checking/SLIK OJK) untuk melihat riwayat pinjamanmu. Jadi, pastikan skor kreditmu sehat sebelum mengajukan.

Take Over KPR
Sumber gambar: Freepik

Simulasi Take Over KPR

Agar lebih jelas, coba lihat simulasi berikut. Misalnya ada rumah seharga Rp500 juta dengan KPR berjalan 10 tahun, cicilan Rp5 juta/bulan, bunga 10%. Lalu kamu melakukan take over ke bank lain dengan bunga 8% sisa tenor 8 tahun.

Skema Cicilan per Bulan Total Pembayaran 8 Tahun
Bank Lama (10%) Rp5.000.000 Rp480.000.000
Bank Baru (8%) Rp4.500.000 Rp432.000.000

👉 Hemat hingga Rp48 juta hanya dari bunga yang lebih rendah.

Tips Sebelum Melakukan Take Over KPR

1. Hitung Biaya Total dengan Teliti

Jangan hanya terpaku pada bunga yang lebih rendah. Hitung juga biaya penalti dari bank lama (biasanya 1–3% dari sisa pokok), biaya notaris, appraisal rumah, asuransi, hingga biaya administrasi di bank baru. Dengan begitu, kamu bisa tahu apakah take over benar-benar menghemat, atau malah justru lebih mahal.

2. Cek dan Jaga Skor Kreditmu

Bank pasti akan menilai riwayat kreditmu lewat BI Checking/SLIK OJK. Kalau skor kreditmu buruk atau masih ada tunggakan, pengajuan take over bisa ditolak meski kemampuan bayar cukup. Jadi pastikan selalu disiplin bayar cicilan tepat waktu, dan gunakan aplikasi seperti Skorlife untuk memantau skor kredit sebelum mengajukan.

3. Pastikan Legalitas Aman

Hindari take over KPR bawah tangan yang rawan sengketa hukum. Selalu libatkan bank dan notaris agar dokumen sah di mata hukum. Dengan begitu, kamu punya perlindungan bila suatu saat terjadi masalah.

4. Sesuaikan dengan Kondisi Finansial

Cicilan yang lebih rendah memang menggoda, tapi jangan hanya melihat angka bulanan. Pertimbangkan juga tenor yang lebih panjang, total bunga yang dibayar, dan kondisi keuanganmu secara keseluruhan. Pastikan take over benar-benar membuat finansial lebih ringan, bukan menambah beban baru.

Baca juga: Apa Itu Grace Period? Pengertian, Manfaat, dan Contohnya

Skorlife Bisa Membantu Proses Take Over Lebih Mudah

Salah satu kunci sukses take over KPR adalah punya skor kredit yang sehat. Nah, di aplikasi Skorlife, kamu bisa:

  • 🔍 Cek Riwayat Kredit & Skor Kredit secara real-time.
  • 📊 SkorPintar: Kelola semua kartu kredit di satu portal, dapat analisis pola penggunaan agar keuangan lebih terkontrol.
  • 💡 Peluang Pengajuan Kredit: Lihat kemungkinan disetujui saat ajukan KPR, kredit kendaraan, hingga pinjaman pribadi.
  • 💳 Manajemen Keuangan: Dapat rekomendasi pembayaran tunggakan & cara melunasi cicilan dengan efektif.

Dengan begitu, kamu bisa lebih percaya diri saat mengajukan take over KPR atau pinjaman lain.

Kesimpulan

Take over KPR adalah solusi fleksibel bagi pemilik rumah maupun calon pembeli untuk mendapatkan cicilan lebih ringan, bunga kompetitif, atau mempercepat proses kepemilikan rumah. Ada tiga jenis take over yang perlu kamu pahami: antar bank, jual-beli rumah, dan bawah tangan (yang sebaiknya dihindari).

Sebelum memutuskan, pastikan kamu sudah menghitung semua biaya, menyiapkan dokumen, dan menjaga skor kredit tetap sehat. Dengan bantuan Skorlife, kamu bisa lebih mudah memantau skor kredit dan mengatur strategi keuangan agar proses take over berjalan lancar.

Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments