Mengenal Take Over KPR: Jenis dan Syarat Pengajuannya
Dalam pembiayaan kredit rumah terdapat istilah take over KPR. Yuk, berkenalan lebih lanjut dengan istilah dalam bisnis properti tersebut.
Memiliki rumah impian dengan pembiayaan KPR (Kredit Pemilikan Rumah) adalah salah satu keputusan besar dalam hidup yang harus dipertimbangkan matang-matang.
Namun, sering kali karena kebutuhan finansial pemilik rumah terpaksa harus menjual huniannya yang masih dalam proses kredit atau KPR.
Pemilik rumah akan mengambil langkah untuk melakukan take over KPR sebagai solusi dari masalah keuangannya.
Blog SkorLife akan membahasnya dengan merangkum dari berbagai sumber.
Apa Itu Take Over KPR?
Sebuah artikel di laman Hsbc.co.id menjelaskan pengertian take over KPR adalah proses pengalihan pembiayaan kredit pemilikan rumah.
Jadi, take over itu bagaimana? Mudahnya, take over KPR itu berarti kamu membeli rumah yang sedang dalam proses kredit oleh pemilik sebelumnya.
Bisa saja kamu tidak membuat perjanjian KPR dengan pihak perbankan, melainkan tinggal melanjutkan kredit rumah yang sudah ada.
Pastinya di antara kamu ada yang penasaran dan bertanya-tanya, apakah melakukan take over KPR itu menguntungkan.
Nah, salah satu keuntungan dari proses peralihan kredit rumah ini adalah bisa mendapatkan nilai cicilan yang lebih murah karena memanfaatkan sisa tenor KPR.
Keuntungan lainnya dari take over dalam jual beli rumah, yakni proses yang lebih mudah apabila dibandingkan dengan pengajuan KPR baru ke bank.
Agar lebih paham, mari kita baca bersama-sama ragam jenis peralihan kredit rumah di bawah ini.
Jenis-jenis Take Over KPR
1. Antar Bank
Jenis peralihan kredit rumah antar bank ini adalah proses peralihan dengan melibatkan pemindahan pinjaman dari satu bank ke bank lain.
Bisakah take over KPR ke bank lain?
Para debitur bisa memindahkan pinjaman dana dari satu bank ke bank lainnya. Hal ini terjadi biasanya lantaran bank lain menawarkan harga atau bunga yang lebih rendah ketimbang bank awal di mana mereka mengambil KPR.
Dengan demikian, mereka bisa melunasi total pinjaman KPR dengan biaya yang lebih rendah dari perkiraan awal.
Adapun biaya take over KPR antar bank ini sekitar 7% dari besarnya plafon, tetapi bergantung pada kebijakan masing-masing bank.
Besaran biaya peralihan kredit antar bank tersebut meliputi biaya appraisal, notaris, Akta Pembebanan Hak Tanggungan (APHT), Surat Kuasa untuk Memberikan Hak Tanggungan (SKMHT), provisi bank, asuransi dan lain-lain.
Debitur juga akan dikenakan biaya penalti oleh bank dengan besaran antara 1% hingga 3% dari sisa hutang yang ada.
2. Take Over Jual-Beli
Tahukah kamu, ternyata pembeli baru bisa melakukan take over atas pinjaman KPR yang belum dilunasi oleh pembeli KPR yang pertama.
Kondisi ini disebut sebagai jual beli rumah secara take over.
Jual beli rumah secara take over KPR akan mengalihkan tanggung jawab cicilan dari pembeli pertama kepada pembeli yang baru.
Proses take over jenis ini sedikit lebih rumit, karena melibatkan tiga pihak, yakni pembeli pertama, pembeli kedua, dan pihak bank.
Biasanya setelah proses administrasi dan analisa pengajuan kredit selesai dan disetujui oleh bank, maka pembeli yang baru akan memperoleh dokumen Akta Jual Beli (AJB) dan Surat Kuasa untuk Memberikan Hak Tanggungan (SKMHT).
3. Pengalihan KPR di Bawah Tangan
Bila menginginkan take over KPR tanpa BI Checking (saat ini sudah menjadi SLIK OJK), maka jenis satu ini sepertinya cocok untuk kamu.
Take over bawah tangan artinya proses peralihan kredit yang dilakukan hanya melibatkan pihak penjual dan pembeli, tanpa pihak bank yang bersangkutan.
Peralihan bawah tangan biasanya dilakukan bila pembeli baru tidak mau mengurus perjanjian KPR dengan bank, karena berbagai alasan.
Penting untuk diperhatikan, bagi sebagian orang menilai bila cara take over kredit rumah di bawah tangan sangat berisiko bagi penjual maupun pembeli.
Salah satu risiko take over bawah tangan tanpa melibatkan bank yakni rentan terjadi sengketa.
Kerugian lainnya dari peralihan kredit rumah di bawah tangan adalah debitur baru akan kesulitan mengambil sertifikat rumah setelah cicilan lunas.
Syarat Pengajuan Take Over KPR
Merangkum dari situs jual beli properti Rumah123.com, inilah beberapa syarat umum untuk mengajukan peralihan kredit dalam proses pembelian rumah.
- Kartu identitas debitur lama dan debitur baru, yaitu Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
- Slip gaji terbaru.
- Buku tabungan asli dengan nomor rekening.
- Lampiran fotocopy riwayat pembayaran kredit.
- Fotocopy Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
- Lampiran fotocopy Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
- Membawa fotocopy sertifikat rumah dengan stempel bank.
- Fotocopy perjanjian kredit.
Demikianlah informasi terkait apa itu take over KPR serta jenis-jenis dan syaratnya. Semoga ulasan dalam artikel ini bermanfaat untuk kamu yang membacanya.
Jangan lupa untuk menemukan rekomendasi rumah di Depok, kawasan ini memiliki kemudahan akses KRL Commuter Line.
Intip sejumlah berita mengenai developer, rekomendasi rumah, hingga istilah terkait properti hanya di blog SkorLife.
Bagi kamu yang ingin membeli motor listrik dengan skema kredit bank atau lembaga pembiayaan, cek dulu skor kreditnya di aplikasi SkorLife melalui smartphone