Memahami Status Tanah Letter C, Pelajari Cara Mengubahnya Jadi SHM

Yuk, mengenal status tanah letter C dan cara mengubahnya menjadi SHM, hal yang harus diketahui kalau ingin berinvestasi properti.

Bagi banyak orang, tanah bukan cuma aset, tetapi juga warisan keluarga yang penuh makna. Sayangnya, masih banyak lahan terutama di pedesaan yang hanya tercatat dalam bentuk letter C.

Padahal, dokumen ini sudah tidak diakui secara hukum pertanahan sejak 1987. Meski begitu, surat tanah ini masih sering digunakan sebagai acuan administratif di tingkat desa.

Kalau kamu masih memegang dokumen ini, penting untuk tahu batasan hukumnya dan cara mengubahnya jadi sertifikat resmi.

Artikel ini akan membahas langkah-langkah praktis mengurus legalitas tanah dari letter C ke SHM (sertifikat hak milik) yang memiliki kekuatan lebih kuat. 

Blog Skorlife menyajikan informasi mendalam dari berbagai sumber tepercaya seperti situs properti, laman berita daring, dan lainnya. 

Mengenal Apa Itu Letter C?

Letter C adalah dokumen register tanah yang dulu dipakai untuk mencatat kepemilikan lahan secara turun-temurun di tingkat desa.

Catatan ini memuat informasi tentang siapa pemilik tanah, lokasi dan luas tanah, serta riwayat pajak atau perubahan kepemilikan.

Biasanya, dokumen kepemilikan tersebut disimpan oleh kantor desa atau kelurahan dan pemilik tanah hanya memegang kutipannya saja.

Satu hal penting, yaitu letter C bukan bukti kepemilikan yang sah menurut Undang-Undang Pokok Agraria atau UU No 5 Tahun 1960.

Artinya, kalau kamu hanya pegang surat tanah ini, posisi hukummu lemah jika sewaktu-waktu terjadi sengketa. Karena itu, konversi ke SHM (Sertifikat Hak Milik) adalah langkah paling bijak.

Apa Saja Isi Letter C?

Beberapa informasi yang biasanya ada dalam dokumen kepemilikan tersebut, antara lain:

  • Nomor buku letter C dan bagian persil
  • Luas tanah (dalam hektare, meter persegi)
  • Jenis lahan (sawah atau tanah kering)
  • Kelas desa dan blok
  • Nama pemilik dari waktu ke waktu
  • Informasi pajak bumi dan bangunan
  • Tanda tangan dan stempel kepala desa

Kamu bisa melihat contoh letter C pada kutipan buku C milik desa seperti gambar yang dilampirkan tadi. Meski tampak sederhana, isinya bisa jadi awal penting dalam proses pengurusan sertifikat.

Cara Mengubah Letter C Jadi SHM

Kalau kamu ingin mengubah status tanah dari status tanah ini menjadi SHM, inilah alur yang bisa kamu tempuh:

  1. Datang ke Kantor Desa/Kelurahan
    • Minta surat keterangan tidak sengketa
    • Surat riwayat kepemilikan tanah
    • Surat penguasaan tanah secara sporadik
  2. Bawa Dokumen ke BPN (Kantor Pertanahan)
    • Siapkan juga dokumen tambahan: KTP (kartu tanda penduduk), KK (kartu keluarga), PBB (pajak bumi dan bangunan), kutipan letter C, dan bukti peralihan kalau ada
    • Isi formulir permohonan SHM
  3. Pengukuran Tanah
    • Tim BPN (Badan Pertanahan Nasional) akan datang ke lokasi untuk memastikan batas dan luas tanah sesuai
  4. Verifikasi dan Pengumuman
    • Akan diumumkan di kelurahan untuk memberi waktu jika ada pihak yang keberatan
  5. Penerbitan Sertifikat
    • Jika semua lancar, SHM akan diterbitkan atas nama kamu

Proses ini mungkin membutuhkan waktu dan biaya, tapi hasil akhirnya memberi perlindungan hukum yang jauh lebih kuat.

Apalagi jika suatu saat kamu ingin menjual atau menjadikan tanah tersebut jaminan pinjaman, memiliki SHM adalah hal mutlak.

Kenapa Letter C Masih Dipakai?

Meskipun sudah tidak diakui sebagai bukti kepemilikan resmi, letter C tanah masih banyak digunakan sebagai acuan administratif di desa.

Bahkan, dalam beberapa kasus persidangan, surat kepemilikan ini bisa jadi bukti pendukung, terutama jika tidak ada pihak lain yang menggugat kepemilikan.

Tapi ingat, kekuatan hukum letter C sangat terbatas. Mengandalkan dokumen ini terlalu lama bisa berisiko, terutama jika tanah tersebut berpindah tangan atau muncul konflik keluarga.

Karena itu, mengurus sertifikat resmi adalah langkah proaktif yang perlu kamu pertimbangkan.

Apakah Letter C Bisa Dipecah?

Salah satu pertanyaan yang sering muncul adalah, yaitu apakah dokumen kepemilikan ini bisa dipecah? Jawabannya: secara administratif di desa, bisa saja.

Akan tetapi, proses pemecahan ini tidak serta-merta membuat kamu punya hak hukum penuh atas tanah tersebut.

Pemecahan letter C lebih ke arah pendataan agar setiap ahli waris atau pemilik mendapat catatan tersendiri. Untuk pengakuan sah, kamu tetap harus mengurus SHM masing-masing bidang tanah tersebut.

Memiliki tanah dengan status surat seperti ini memang sering jadi dilema. Pada satu sisi, itu bukti yang sudah lama dipegang keluarga.

Pada sisi lain, kekuatan hukumnya terbatas dan tidak diakui secara formal oleh BPN. Namun, justru karena itu, kamu punya alasan kuat untuk mengurus legalitasnya sekarang juga.

Jangan tunggu sampai ada masalah atau sengketa baru bertindak. Semakin cepat dikonversi ke SHM, semakin aman kepemilikanmu.

Kalau kamu ingin memahami soal status legalitas tanah, blog Skorlife punya pembahasan lengkap yang mudah dipahami. Yuk, mulai investasi properti.

Cek skor kredit secara rutin lewat aplikasi Skorlife, apalagi kalau kamu berencana mengajukan pinjaman untuk pembelian atau pengurusan tanah ke bank.

Gunakan kartu kredit Mayapada Skorcard untuk transaksi harian dan kumpulkan Skorpoin sebanyak-banyaknya, lantas tukarkan dengan Garuda Miles atau KrisFlyer Miles. 

Kalau sedang merencanakan perjalanan wisata kuliner, baca juga artikel terbaru di blog Skorcard sebelum berangkat. Ada banyak rekomendasi minuman khas dan makanan khas.

Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments