Kamu Menunggak Cicilan KPR? Ini Langkah yang Harus Kamu Ambil

Memiliki rumah membutuhkan biaya yang besar. Fasilitas Kredit Pemilikan Rumah atau disingkat KPR bisa dijadikan pilihan untuk kamu ketika ingin memiliki rumah namun tidak bisa membelinya secara lunas tetapi memiliki kemampuan untuk membayar uang muka atau down payment serta angsuran setiap bulannya.

Seperti yang kita tahu, fasilitas KPR biasanya memiliki tenor cicilan yang panjang.

Pada umumnya, bank memiliki jangka waktu pembayaran bagi debitur mulai dari 5 hingga 30 tahun. Bank biasanya menyarankan kamu yang masih muda dan punya penghasilan bulanan tetap mengambil tenor cicilan selama 30 tahun.

Selama mencicil KPR, pada praktiknya bukanlah hal yang mudah. Ada saja hal-hal yang tidak kamu perkirakan terjadi di tengah jalan. Salah satunya yang mungkin terjadi adalah karena perubahan ekonomi. Hal ini bisa menyebabkan kamu jadi telat bayar cicilan KPR.

Apa yang terjadi jika kredit KPR macet? Apabila kamu terus menerus menunggak cicilan KPR selama lebih dari tiga bulan biasanya akan berujung pada penyitaan properti yang kamu miliki. Pasalnya, lama batas tunggakan KPR sampai akhir bulan saja.

Selain rumah kamu disita, kamu juga bisa masuk ke dalam daftar hitam SLIK OJK. Artinya, apabila kamu membutuhkan pinjaman atau kredit dari bank atau lembaga keuangan lainnya di kemudian hari, besar kemungkinan pengajuan kamu akan ditolak karena riwayat kredit kamu yang buruk. Sebab, bank tidak mau mengambil risiko jika pinjaman yang diberikan akan bermasalah.


Hal-hal yang Menyebabkan Properti dari KPR Disita

Sebenarnya, apa saja yang menyebabkan properti dari KPR disita? Berikut ini adalah penjelasannya.

1. Membayar Tagihan Tidak Lancar dan Menyebabkan Hutang Menumpuk

Hal yang biasanya menjadi penyebab properti kamu disita yaitu tidak lancar dalam membayar tagihan cicilan KPR setiap bulannya. Perlu kamu ketahui, semakin kamu menunggak bayar cicilan KPR, semakin menumpuk pula hutang yang menjadi tanggung jawab kamu.

Hal ini tentunya semakin membebankan. Pasalnya, jika kamu terlambat membayar cicilan KPR setelah tanggal jatuh tempo, kamu akan dikenakan denda sebesar 0,5% per hari dari jumlah angsuran bulanan. Semakin lama kamu terlambat membayar cicilan KPR, maka denda per hari nya akan terus diakumulasikan hingga kamu membayar tagihan tersebut.

2. Bunga KPR Naik karena Sistem Floating dan Berujung Pada Gagal Bayar karena Kesulitan Memperoleh Dana Cicilan

Salah satu faktor penting yang mendukung kelancaran debitur dalam melunasi pinjaman KPR adalah bunga KPR itu sendiri. Naiknya bunga KPR karena sistem floating mempengaruhi kemampuan seseorang dalam membayar cicilan KPR nya.

Bunga floating itu sendiri bersifat berubah-ubah dan mengacu pada suku bunga Bank Indonesia (BI rate), pasar, ataupun kebijakan bank yang memberi fasilitas KPR.

Apabila suku bunga acuan BI naik, maka bunga KPR pun akan ikut naik. Hal ini berpotensi bayar cicilan KPR menjadi terganggu dan tidak lancar karena biaya yang sudah dialokasikan untuk membayar cicilan KPR setiap bulannya menjadi lebih tinggi daripada biasanya.

3. Kehilangan Sumber Pemasukan

Penyebab selanjutnya yang menyebabkan properti KPR disita adalah hilangnya sumber pemasukan. Di saat keadaan ekonomi yang sedang lesu, PHK massal dapat terjadi karena perusahaan tidak lagi mampu mempekerjakan karyawannya.

Keputusan tersebut membuat kita sebagai karyawan kehilangan pekerjaan dan tidak adanya pemasukan untuk kehidupan sehari-hari. Hal ini tentunya menghambat pembayaran cicilan KPR dan berujung rumah disita oleh bank. Jika kamu memiliki dana darurat, hal tersebut tentunya dapat meringankan kamu dalam membayar cicilan KPR sampai memiliki penghasilan kembali.


Cara-cara untuk Memperbaiki Cicilan KPR yang Tidak Lancar

Bagaimana jika tidak sanggup membayar cicilan KPR? Apabila kamu sedang mengalami kesulitan dalam membayar cicilan KPR, berikut ada beberapa tips yang bisa kamu lakukan saat pembayaran KPR kamu mengalami tunggakan.

Cara-cara untuk Memperbaiki Cicilan KPR yang Tidak Lancar

1. Loan Rescheduling

Loan rescheduling atau penjadwalan kembali cicilan kepada pihak bank dapat kamu lakukan ketika kamu kesulitan membayar cicilan pinjaman KPR. Dalam hal ini, kamu dapat mengunjungi bank yang menyediakan fasilitas KPR kamu dan minta bantuan agar diberikan keringanan.

Nantinya melalui proses ini, jadwal cicilan KPR kamu bisa diatur kembali sesuai dengan hitungan pihak bank dan kemampuan kamu dalam mencicil KPR.

Penjadwalan kembali ini mencakup perpanjangan tenor dan masa tenggang pembayaran cicilan atau grace period. Selama masa grace period, kamu diperbolehkan untuk menunda pembayaran cicilan KPR tanpa terkena denda atau penalti. Harapannya agar kamu memperoleh keringanan dan kemampuan untuk membayar utang dapat kembali berjalan.

2. Reconditioning atau Persyaratan Kembali

Cara kedua yang bisa kamu lakukan untuk memperbaiki cicilan KPR yang tidak lancar adalah dengan reconditioning atau persyaratan kembali. Artinya, pihak bank akan mengatur ulang perjanjian kamu dari kesepakatan awal mulai dari tenor pembayaran, tingkat bunga KPR, nilai kredit, dan lain sebagainya.

Contoh, pihak bank menetapkan bunga KPR dari floating menjadi fixed atau menjadwalkan ulang kredit yang masih tersisa dari yang sebelumnya sisa kredit jatuh tempo 3 tahun menjadi 5 tahun.

3. Restructuring Pinjaman atau Penataan Kembali

Selanjutnya, cara restructuring pinjaman atau penataan kembali dapat kamu coba untuk meringankan beban cicilan KPR kamu. Restrukturisasi biasanya meliputi persentase bunga, jumlah tunggakan dan sisa kredit.

Misalnya bunga KPR kamu sebesar 13%, maka bisa diringankan menjadi 11%, atau jumlah tunggakan bunga dihapus sehingga kamu hanya perlu membayar sisa pokok utang.

Demikian langkah-langkah yang bisa kamu lakukan untuk meringankan kamu saat kesulitan membayar cicilan pinjaman KPR. Semoga dapat membantu, ya!

Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments