Debt Collector: Pengertian, Aturan Hukum, dan Cara Menghadapinya

Debt collector adalah penagih utang; pelajari aturan hukum, cara menghadapi dengan tenang, dan tips melindungi riwayat kredit.

Ketika telat bayar cicilan, satu hal yang sering bikin cemas adalah telepon atau kunjungan dari penagih utang. Banyak orang tahu bahwa debt collector adalah pihak yang ditugaskan untuk menagih pembayaran, tapi orang tak benar-benar paham apa batasan mereka, aturan hukumnya, dan bagaimana cara menyikapinya tanpa panik.

Baca juga: Metode Debt Snowball: Cara Melunasi Hutang dengan Strategi Psikologis

Apa Itu Debt Collector?

Debt collector adalah pihak ketiga yang ditunjuk lembaga keuangan, misalnya bank, kredit kendaraan, atau fintech lending, untuk menagih tunggakan pembayaran dari debitur.

Mereka bukan pegawai internal perusahaan pembiayaan. Itu sebabnya ada aturan ketat mengenai bagaimana mereka boleh bertindak. Di Indonesia, praktik penagihan diatur oleh:

  • POJK 35/POJK.05/2018 (tentang penyelenggaraan usaha perusahaan pembiayaan)
  • POJK 6/POJK.07/2022 (perlindungan konsumen sektor jasa keuangan)
  • Surat Edaran OJK 17/SEOJK.07/2022

Menurut ketentuan tersebut, pihak penagihan wajib mengikuti prinsip etis, sopan, transparan, dan tidak melakukan tekanan berlebihan. Aturan ini tercantum dalam POJK 6/POJK.07/2022 tentang Perlindungan Konsumen, POJK 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan, serta SE OJK 17/SEOJK.07/2022 yang secara tegas melarang:

  • Ancaman atau intimidasi dalam bentuk apa pun
  • Kekerasan fisik maupun verbal
  • Menagih dengan cara mempermalukan
  • Menghubungi pihak ketiga yang tidak berkaitan
  • Penagihan di luar jam 08.00-–20.00
  • Penagihan tanpa identitas dan surat tugas resmi

Jadi, sekali lagi, debt collector adalah penagih utang, tetapi mereka tidak boleh bertindak semena-mena karena setiap tindakan mereka diawasi serta dibatasi oleh regulasi resmi OJK (Otoritas Jasa Keuangan). Kamu sebagai konsumen punya hak penuh untuk menolak penagihan jika prosesnya melanggar aturan tersebut.

Penyebab BI Checking Jelek
Sumber gambar: Freepik

Aturan Hukum Debt Collector di Indonesia

Agar jelas batasannya, berikut aturan yang wajib mereka patuhi:

1. Wajib Menggunakan Identitas Resmi

Aturan OJK mengharuskan penagih membawa:

  • Surat tugas
  • Identitas resmi perusahaan
  • Data tagihan yang valid

Kalau mereka tidak bisa menunjukkan ini, kamu berhak menolak. Ini penting, mengingat banyak kasus debt collector ilegal.

2. Tidak Boleh Menggunakan Kekerasan

Dalam POJK dan KUHP, tindakan seperti ancaman, kekerasan fisik, atau intimidasi masuk kategori pidana. Jadi kalau kamu intimidasi, tetap ingat: debt collector adalah pihak yang bekerja berdasar aturan, bukan berdasar tindakan premanisme.

Baca juga: DBR: Cara Menghitung Rasio Utang dan Pentingnya dalam Pengajuan Kredit

3. Jam Penagihan Terbatas

Penagihan hanya boleh dilakukan:

  • Pukul 08.00–20.00,
  • Di alamat atau kontak debitur yang sah.

Mereka tidak boleh mendatangi kantor atau keluarga tidak terkait, kecuali kamu memberikan izin.

4. Tidak Boleh Membuka Informasi Utang ke Pihak Lain

Ini penting. Data kredit adalah data pribadi. Penagih tidak boleh:

  • Mengumbar utang ke teman, tetangga, atau rekan kerja
  • Menghubungi kontak darurat untuk menagih (kecuali untuk mencari kontak kamu jika tidak bisa dihubungi)

Debt Collector adalah

Mengapa Debt Collector Bisa Datang ke Rumah?

Karena tugas utama debt collector adalah memastikan penagihan berjalan. Biasanya mereka baru ditugaskan jika tunggakan sudah lewat beberapa bulan.

Namun, kunjungan hanya boleh dilakukan bila:

  • Ada keterlambatan jelas
  • Kamu sulit dihubungi
  • Ada bukti surat tugas resmi

Kalau mereka datang tanpa identitas? Kamu boleh menolak dengan sopan.

Baca juga: Tips & Cara Menggunakan Kartu Kredit secara Bijak

Cara Menghadapi Debt Collector dengan Tenang

Menghadapi penagih utang bukan berarti kamu harus takut. Gunakan prinsip: tenang, pahami hak, serta komunikasikan kondisi real.

Berikut panduan langkah demi langkah:

1. Minta Identitas & Surat Tugas

Pastikan mereka benar-benar resmi. Foto atau catat data mereka. Ingat, debt collector adalah pihak yang wajib transparan.

2. Jangan Emosional

Respon dengan tenang. Jelaskan kondisi cash flow kamu: apakah sedang turun, baru kehilangan pemasukan, atau sedang mengatur prioritas.

3. Cek Kebenaran Tagihan

Bandingkan nominal penagihan dengan data dari:

  • Aplikasi resmi kredit
  • Email resmi perusahaan
  • Perjanjian kredit

Jika ada selisih besar, kamu berhak minta klarifikasi.

4. Ajukan Permohonan Restrukturisasi

Kalau kamu memang kesulitan bayar, kamu bisa mengajukan:

  • Perpanjangan tenor
  • Penurunan bunga
  • Re-schedule pembayaran

Kebanyakan bank ataupun leasing menyediakan opsi ini.

5. Jangan Berikan Data Pribadi Berlebih

Beberapa oknum minta PIN, OTP, atau dokumen sensitif. Tolak dengan tegas tapi sopan.

6. Prioritaskan Pelunasan Tunggakan

Ini strategi paling bijak untuk menghindari penagihan yang makin intens. Fokus dulu ke pembayaran pokok dan cicilan terlambat.

Pantau Riwayat Kredit untuk Siap Menghadapi Penagihan

Ketika berurusan dengan debt collector, hal yang sering terlambat kita sadari adalah bahwa masalah penagihan sebenarnya bisa dicegah sejak awal. Kuncinya ada pada rutinitas memantau riwayat kredit, karena semakin cepat kamu tahu kondisi kredit hingga skor kredit, semakin mudah kamu mencegah tunggakan berubah menjadi penagihan intens.

Di sinilah aplikasi Skorlife hadir untuk membantu untuk pencegahan:

1. Cek Riwayat Kredit Secara Rutin

Dengan rajin memantau status kredit, apakah masih “lancar”, mulai masuk “DPK”, atau mendekati “kolektibilitas 2”, kamu bisa menangkap tanda-tanda risiko sebelum terlambat. Kebiasaan sederhana ini bikin kamu lebih sigap kalau ada keterlambatan kecil yang perlu segera dibereskan.

2. Perkirakan Peluang Kredit Disetujui

Pantauan secara konsisten memberi gambaran apakah kondisimu cukup sehat untuk mengajukan pinjaman baru.  Kalau status kredit mulai menurun, kamu bisa menahan diri dulu sebelum ambil komitmen kredit tambahan yang justru memperbesar resiko menunggak. Skorlife bantu kamu melihat peluang approval secara lebih terukur.

3. Rekomendasi Pembayaran Tunggakan secara Lebih Terarah

Kadang bukan soal niat, tapi bingung harus bayar yang mana dulu. Dengan insight dari Skorlife, kamu bisa memprioritaskan pembayaran secara strategis supaya catatan kredit tetap sehat sehingga tidak sampai masuk tahap penagihan pihak ketiga.

Debt Collector adalah
Sumber gambar: Freepik

Tips Agar Tidak Berurusan dengan Penagih Utang ke Depannya

Beberapa langkah praktis:

  • Buat Anggaran Bulanan
    Prioritaskan cicilan sebelum lifestyle. Cash flow sehat = hidup lebih tenang.
  • Punya Dana Darurat
    Idealnya 306 bulan biaya hidup.
    Data Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (2022) mencatat bahwa lebih dari 50% masyarakat belum punya dana darurat. Ini salah satu penyebab utama gagal bayar.
  • Batasi Pinjaman Konsumtif
    Fokus ke kebutuhan, bukan keinginan.
  • Gunakan Alat Manajemen Keuangan
    Tools seperti Skorlife bisa:
    • Mengingatkan jatuh tempo
    • Memantau kesehatan finansial
    • Memberi insight untuk budgeting

Baca juga: Dampak Konsolidasi Hutang terhadap Skor Kredit 

Kesimpulan

Singkatnya, debt collector adalah pihak penagih utang yang bekerja berdasarkan aturan hukum. Mereka punya batasan jelas dan tidak boleh bertindak seenaknya. Dengan memahami hak, kewajiban, serta kondisi finansial kamu, menghadapi mereka tidak harus menjadi pengalaman menegangkan.

Kelola cash flow, komunikasikan kondisi dengan jujur, dan manfaatkan aplikasi Skorlife untuk memantau riwayat kredit serta merencanakan pembayaran lebih terarah.


FAQ seputar Debt Collector

  1. Apa itu debt collector?

Debt collector adalah pihak ketiga yang ditugaskan lembaga keuangan untuk menagih tunggakan pembayaran dari debitur.

  1. Apakah debt collector boleh menyita barang?

Tidak bisa langsung. Penyitaan harus melalui proses hukum dan putusan pengadilan, kecuali untuk objek fidusia dengan sertifikat resmi yang sah.

  1. Apa yang harus dilakukan jika debt collector bersikap kasar?

Catat bukti, rekam percakapan jika perlu, lalu laporkan ke OJK melalui 157 atau Layanan Konsumen.

  1. Apakah debt collector boleh menagih di kantor?

Tidak boleh, kecuali kamu memberikan izin. Aturan OJK melarang penagihan yang mengganggu aktivitas kerja.

  1. Bagaimana cara tahu status kreditku?

Gunakan aplikasi seperti Skorlife untuk cek riwayat kredit, skor kredit, hingga rekomendasi pembayaran tunggakan.

Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments