OJK Siapkan Regulatory Sandbox untuk Bisnis Kripto. Jadi Payung Hukum yang Memperkuat Industri

Otoritas Jasa Keuangan atau OJK siapkan regulatory sandbox untuk bisnis kripto yang semakin berkembang di Indonesia.

Lembaga negara ini sedang menyiapkan ruang uji coba terbatas atau regulatory sandbox bagi para pelaku bisnis dan industri kripto. 

Blog Skorlife mengutip Kompas.com bahwa hal ini sudah diatur dalam Peraturan OJK Nomor 3 Tahun 2024 tentang Penyelenggara Inovasi Teknologi Sektor Keuangan.

Ketentuan ini menjadi bagian dari proses peralihan kripto dari Bappebti (Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi) ke OJK. 

Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi merupakan salah satu unsur pendukung yang berada di bawah Kementerian Perdagangan. 

Selain itu, kehadiran regulatory sandbox juga akan semakin memperkuat payum hukum industri kripto di Indonesia dan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap aset digital. 

Pembentukan ruang uji coba terbatas ini juga menjadi tahap yang tepat apalagi mengingat pertumbuhan 

“Akan berpotensi untuk sama-sama memanfaatkan regulatory sandbox di OJK ini,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK Hasan Fawzi seperti dikutip dari Kompas.com. 

“Jadi kami tentu mengundang juga inisiatif baru, terkait model bisnis, inovasi mekanisme baru, produk, pelayanan, yang dilakukan untuk aset keuangan digital secara umum, termasuk secara spesifik kegiatan yang terkait aset kripto,” lanjutnya. 

OJK Siapkan Regulatory Sandbox untuk Bisnis Kripto
Foto: Alinea.id

OJK Siapkan Regulatory Sandbox untuk Bisnis Kripto untuk Mendukung Inovasi Industri Keuangan Digital

Lembaga ini mengatakan penyelenggara inovasi teknologi sektor keuangan (ITSK) baru yang memiliki bisnis aset kripto harus melalui regulatory sandbox OJK

OJK akan melakukan mekanisme pengujian untuk menilai sejumlah hal mulai dari keandalan proses bisnis, model bisnis, instrumen keuangan, hingga tata kelola penyelenggaran. 

Namun seperti telah dibahas di atas, hal tersebut dilaksanakan usai peralihan tugas pengawasan industri aset kripto secara sah berpindah ke OJK. 

Kepala Departemen Pengaturan dan Perizinan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto OJK Djoko Kurnijanto juga memberikan pernyataan. 

Pengajuan inovasi peserta regulatory sandbox tidak cuma terbatas pada pemain baru tetapi juga penyelenggara yang lebih dulu ada dan ingin melakukan inovasi. 

“Yang bisa mengajukan regulatory sandbox itu bisa LJK (Lembaga Jasa Keuangan), artinya bisa yang sekarang yang saat ini saja, atau pihak lain yang memang bergerak di sektor keuangan yang akan melakukan inovasi,” ujar Djoko. 

Nah, bagi kamu yang tertarik dengan investasi kripto, jangan lupa untuk mengikuti berita dan konten terbaru dari blog Skorlife

Pastikan kamu juga telah memiliki aplikasi Skorlife pada smartphone untuk mengetahui dan mengecek skor kredit sebelum mengajukan pinjaman.

Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments