Status Kredit DPK / Dalam Pengawasan Khusus: Apa Masih Bisa Ajukan Kredit?
Status DPK / Dalam Pengawasan Khusus sering bikin ragu ajukan kredit. Cari tahu arti DPK, dampaknya ke KPR & kartu kredit, serta cara memperbaikinya di sini.
Saat mau ajukan KPR (Kredit Pemilikan Rumah), kredit kendaraan, atau kartu kredit baru, banyak orang baru sadar satu hal penting: status kreditnya ternyata DPK / Dalam Pengawasan Khusus. Reaksinya pun hampir selalu sama, panik, bingung, lalu muncul pertanyaan besar:
“Kalau statusnya DPK, masih bisa kredit nggak, sih?”
Tenang. Status DPK atau Dalam Pengawasan Khusus bukan akhir segalanya. Tapi memang, ada beberapa hal penting yang perlu kamu pahami supaya langkah ke depan lebih aman dan realistis.
Baca juga: Kredit Macet: Penyebab, Dampak, dan Cara Mengatasinya
Apa Itu Status Dalam Pengawasan Khusus dalam Sistem Kredit?
Dalam sistem SLIK OJK (Sistem Layanan Informasi Keuangan), yang sebelumnya dikenal sebagai BI Checking, kredit dibagi ke dalam beberapa tingkat kolektibilitas.
DPK / Dalam Pengawasan Khusus berada di Kolektibilitas 2, yang berarti:
- Ada keterlambatan pembayaran 1-90 hari
- Kredit belum macet
- Tapi sudah dianggap berisiko ringan oleh bank
Status ini menunjukkan bahwa bank mulai memberi perhatian ekstra pada pola pembayaranmu. Bukan karena kamu “gagal bayar”, tapi karena ada tanda bahwa arus kas atau kedisiplinan pembayaran sempat terganggu.

Kenapa Status Kredit Bisa Masuk DPK? Ini Penyebab yang Paling Sering
Dalam praktiknya, penyebab DPK / Dalam Pengawasan Khusus sering kali sangat membumi dan relevan dengan kehidupan sehari-hari:
- Telat Bayar Cicilan Tanpa Disadari
Misalnya telat bayar kartu kredit atau cicilan motor karena lupa tanggal jatuh tempo. - Salah Kaprah soal Minimum Payment
Ada yang mengira membayar di bawah minimum masih aman, padahal tetap dihitung menunggak. - Cash Flow Lagi Ketat
Pindah kerja, bonus telat cair, atau usaha lagi sepi bisa bikin cicilan ke-skip satu bulan. - Terlalu Banyak Kredit Aktif
Cicilan kecil tapi banyak, sehingga kontrolnya jadi kurang rapi.
Menurut penjelasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), keterlambatan pembayaran jangka pendek adalah penyebab paling umum turunnya kualitas kredit, dan sering kali bersifat sementara jika segera diperbaiki.
Baca juga: Kol 1 BI Checking Artinya Apa? Penjelasan Status Kredit dan Dampaknya
Status DPK / Dalam Pengawasan Khusus: Masih Bisa Kredit atau Tidak?
Jawabannya bukan hitam-putih. Secara umum, masih bisa, tapi peluangnya lebih selektif.
Bank biasanya akan mempertimbangkan:
- Apakah tunggakan sudah dilunasi
- Apakah DPK baru terjadi sekali atau berulang
- Bagaimana kondisi keuangan 3-12 bulan terakhir
Dampaknya bisa berupa:
- Limit kredit lebih kecil
- Bunga kredit lebih tinggi
- Tenor lebih pendek
- Atau penundaan persetujuan
Untuk kredit jangka panjang seperti KPR, bank umumnya mensyaratkan status sudah kembali lancar (kolektibilitas 1).

Perbedaan DPK dengan Kredit Macet: Jangan Disamakan
Masih banyak yang mengira DPK / Dalam Pengawasan Khusus sama dengan kredit macet. Padahal sangat berbeda.
| Status Kredit | Keterlambatan | Kondisi |
| Lancar (Kol 1) | 0 hari | Aman |
| DPK / Dalam Pengawasan Khusus (Kol 2) | 1-90 hari | Risiko ringan |
| Kurang Lancar (Kol 3) | 91-120 hari | Risiko tinggi |
| Diragukan/Macet (Kol 4-5) | >120 hari | Sangat berisiko |
DPK masih bisa dipulihkan relatif cepat, asalkan kamu segera ambil langkah tepat.
Baca juga: Cara Memperbaiki Skor Kredit yang Buruk Akibat Pinjol
Berapa Lama Status DPK Bisa Kembali Normal?
Jika tunggakan sudah dilunasi dan pembayaran kembali disiplin, status DPK / Dalam Pengawasan Khusus umumnya bisa membaik dalam 1-3 bulan laporan berikutnya di SLIK OJK.
Namun perlu diingat:
- Sistem kredit melihat pola, bukan satu kejadian
- Telat berulang bisa bikin status sulit pulih
Karena itu, konsistensi setelah DPK jauh lebih penting daripada sekadar melunasi tunggakan.

Apa yang Sebaiknya Dilakukan Jika Status Kreditmu DPK?
Kalau kamu sedang berada di fase DPK / Dalam Pengawasan Khusus, fokuslah pada hal-hal yang benar-benar bisa kamu kendalikan. Nggak perlu panik, tapi juga jangan ditunda-tunda. Langkah kecil namun konsisten justru paling berpengaruh.
1. Prioritaskan Melunasi Tunggakan
Bereskan dulu cicilan yang tertunda, meski nominalnya terasa kecil. Dalam penilaian kredit, melunasi tunggakan punya dampak jauh lebih besar dibanding sekadar membayar tepat waktu ke depannya. Setelah lunas, pastikan cicilan berikutnya selalu dibayar sebelum jatuh tempo.
2. Jaga Rasio Utang Tetap Sehat
Bank Indonesia dan banyak praktisi perbankan menyarankan total cicilan bulanan idealnya maksimal 30-35% dari penghasilan. Kalau rasio ini terlalu tinggi, bank akan menganggap cash flow kamu rentan. Saat DPK, menjaga rasio utang ini membantu memulihkan kepercayaan lembaga keuangan.
3. Jangan Tambah Utang dalam Waktu Dekat
Godaan promo cicilan atau limit baru memang besar, tapi menambah utang saat status DPK justru bisa memperburuk penilaian. Lebih baik tahan dulu 2–3 bulan, fokus merapikan pembayaran, lalu ajukan kredit saat status sudah lebih sehat.
4. Cek Riwayat Kredit Secara Berkala
Jangan menebak-nebak. Dengan rutin mengecek riwayat kredit, kamu bisa tahu apakah status masih DPK / Dalam Pengawasan Khusus atau sudah kembali lancar, sekaligus memastikan tidak ada data yang keliru.
Di tahap ini, Skorlife bisa jadi partner yang praktis:
- Cek riwayat kredit secara transparan
- Pantau apakah statusmu masih DPK atau sudah membaik
- Lebih siap dan percaya diri sebelum mengajukan pinjaman apa pun
Langkah sederhana ini membantu kamu kembali ke jalur yang lebih aman, tanpa drama, tanpa spekulasi.
Bagaimana Bank Menilai Nasabah dengan Riwayat DPK?
Status DPK / Dalam Pengawasan Khusus bukan satu-satunya faktor. Bank juga melihat:
- Stabilitas pekerjaan atau usaha
- Riwayat pembayaran terbaru
- Rasio utang (Debt-to-Income)
- Jumlah kredit aktif
Kalau DPK hanya terjadi sekali dan setelah itu pembayaran rapi, risikonya dinilai jauh lebih rendah.
Baca juga: 7 Penyebab BI Checking Jelek dan Cara Memperbaikinya
Jenis Kredit Mana yang Paling Terdampak DPK?
Tidak semua kredit diperlakukan sama:
- KTA & kartu kredit: paling sensitif
- Kredit kendaraan: masih mungkin dengan DP lebih besar
- KPR: paling ketat dan selektif
Makanya, sebelum apply, penting tahu peluang pengajuan kreditmu.
Lewat fitur Peluang Pengajuan Kredit di Skorlife, kamu bisa:
- Melihat estimasi peluang persetujuan
- Menghindari penolakan yang bisa menurunkan skor
- Lebih percaya diri saat ajukan KPR atau kredit kendaraan

DPK Itu Peringatan, Bukan Cap Permanen
Banyak orang berhasil memperbaiki kondisi keuangannya setelah sempat berada di status DPK / Dalam Pengawasan Khusus. Kuncinya bukan panik, tapi evaluasi dan perbaikan pola.
Kalau kamu butuh panduan lebih terstruktur, fitur Manajemen Keuangan Skorlife bisa membantu:
- Rekomendasi pelunasan tunggakan
- Panduan budgeting realistis
- Bantu mengatur cash flow tanpa bikin hidup terlalu ketat
Baca juga: Apakah Punya Banyak Kartu Kredit Merusak Skor Kredit?
Kesimpulan
DPK / Dalam Pengawasan Khusus adalah sinyal untuk lebih peduli pada keuangan, bukan akhir dari akses kreditmu. Selama kamu:
- Melunasi tunggakan
- Menjaga konsistensi pembayaran
- Memahami posisi finansial sebelum mengajukan pinjaman
Peluang untuk kembali “lancar” dan mendapatkan kredit tetap terbuka.
Langkah pertama selalu sama: kenali kondisi kreditmu, pahami risikonya, dan ambil keputusan dengan lebih sadar. Keuangan sehat bukan soal tanpa masalah, tapi soal bagaimana kamu menyikapinya.
FAQ Seputar Status DPK / Dalam Pengawasan Khusus
- Apa itu status DPK / Dalam Pengawasan Khusus dalam kredit?
DPK / Dalam Pengawasan Khusus adalah status kredit yang menunjukkan adanya keterlambatan pembayaran antara 1-90 hari. Status ini termasuk kolektibilitas 2 di SLIK OJK, artinya kredit belum macet, tetapi sedang dipantau oleh bank karena dianggap berisiko ringan.
- Apakah status DPK otomatis membuat pengajuan kredit ditolak?
Tidak selalu. Status DPK / Dalam Pengawasan Khusus memang membuat bank lebih selektif, tetapi bukan berarti pengajuan kredit pasti ditolak. Bank masih akan menilai faktor lain seperti penghasilan, rasio utang, dan apakah tunggakan sudah dilunasi.
- Berapa lama status DPK bisa kembali lancar?
Jika tunggakan sudah dibayar dan pembayaran kembali disiplin, status DPK / Dalam Pengawasan Khusus biasanya bisa membaik dalam 1-3 bulan laporan berikutnya di SLIK OJK. Konsistensi setelahnya sangat menentukan.
- Apakah boleh mengajukan KPR saat status masih DPK?
Pada praktiknya cukup sulit. Sebagian besar bank mensyaratkan status kredit sudah lancar (kolektibilitas 1) untuk KPR. Jika masih DPK / Dalam Pengawasan Khusus, sebaiknya fokus memperbaiki status terlebih dulu sebelum mengajukan KPR.
- Bagaimana cara mengecek apakah status kredit masih DPK atau sudah lancar?
Kamu bisa mengecek riwayat kredit secara berkala agar tahu posisi terkinimu. Dengan memantau status kredit, kamu bisa menentukan waktu yang lebih tepat untuk mengajukan pinjaman dan menghindari penolakan.





