Riwayat Kredit Bermasalah atau Data Tidak Sesuai, Apa yang Harus Dilakukan?

Untuk mengembangkan aset atau usaha yang kita miliki, umumnya diperlukan dana yang besar. Kalau mengandalkan penghasilan sehari-hari target dana cenderung sulit dan membutuhkan waktu lama untuk tercapai.

Mengharapkan rezeki nomplok seperti warisan atau memenangkan undian, butuh keajaiban. Cara yang paling masuk akal adalah mengajukan permohonan bantuan pinjaman dana kepada bank atau lembaga keuangan lainnya.

Syarat agar pinjaman bisa cair adalah Anda harus memiliki skor kredit yang baik. Lalu bagaimana jika skor kredit Anda bermasalah, apa yang harus dilakukan? Kredit bermasalah adalah situasi dimana skor kredit Anda tidak memenuhi syarat atau data riwayat kredit ternyata tidak sesuai dengan fakta yang Anda miliki.

Jangan khawatir, kedua situasi ini bisa diperbaiki, kok. Bagaimana cara penyelesaian kredit bermasalah? Simak terus artikel di bawah ya.


Skor Kredit Buruk

Sebelum bank atau lembaga keuangan mengucurkan dana pinjaman, riwayat kredit Anda akan dicek terlebih dahulu. Ada lima kategori kolektibilitas kredit untuk menilai performa Anda terkait kredit.

Menurut Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 40/POJK.03/2019 tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum berikut pembagiannya:

  • Skala 1: Lancar, apabila debitur selalu membayar bunga dan pokok tepat waktu. Perkembangan rekening baik, tidak ada tunggakan, serta sesuai dengan persyaratan kredit.
  • Skala 2: Dalam Perhatian Khusus, apabila debitur menunggak pembayaran pokok dan/atau bunga antara 1-90 hari.
  • Skala 3: Kurang Lancar, apabila debitur menunggak pembayaran pokok dan/atau bunga antara 91-120 hari.
  • Skala 4: Diragukan, apabila debitur menunggak pembayaran pokok dan/atau bunga antara 121-180 hari.
  • Skala 5: Macet, apabila debitur menunggak pembayaran pokok dan/atau bunga lebih dari 180 hari.

Jika angka Anda ada di kategori pertama atau skala 1, selamat! permohonan pinjaman Anda akan cenderung disetujui selama syaratnya lengkap.

Namun, jika skor berada di skala 3, 4, dan 5, bank akan cenderung menolak pengajuan permohonan kredit. Bagaimana pun risiko bagi pihak bank sangat tinggi untuk mengucurkan kredit pada pihak yang tercatat memiliki sejarah kredit macet.

Baca: Ini penyebab skor kredit kamu tidak muncul!


Memperbaiki skor kredit yang buruk

Skor kredit yang rendah menunjukkan Anda memiliki kredit bermasalah. Tenang, Anda bisa kok memperbaikinya demi membersihkan nama di BI Checking. Berikut langkah utama yang harus Anda ambil demi memperbaiki skor kredit yang bermasalah.

  • Lunasi segera tunggakan kredit yang tercatat. Tunggakan kartu kredit maupun cicilan lainnya yang tercatat di BI Checking.
  • Setelah melunasi cicilan, biasanya skor BI checking akan berubah. Namun jika belum ada perubahan, Anda bisa melakukan konfirmasi ke pihak bank tempat Anda mencicil dan memastikan cicilan Anda telah lunas.
  • Anda juga bisa membawa surat keterangan/ konfirmasi dari bank tempat Anda mencicil, yang menjelaskan bahwa utang atau cicilan Anda telah dilunasi kepada OJK. Data Anda akan diproses dan tunggu hingga skor Anda pulih.

Data Riwayat Kredit Tidak Sesuai

Bagaimana jika ternyata laporan riwayat kredit Anda tidak sesuai? Misalnya data kredit yang tercantum ternyata bukan milik Anda atau kredit yang lunas tercatat sebagai tunggakan.

Kenapa riwayat kredit bermasalah? Meski kemungkinan kecil hal ini terjadi, namun human error atau technical error memang kadang tidak terhindarkan.

1. Skor Tidak Muncul

Riwayat kredit mencantumkan history Anda dalam ketepatan pembayaran cicilan pinjaman atau cicilan kartu kredit. Jika Anda mencoba mengecek namun ternyata skor kredit Anda tidak muncul, kira-kira apa ya penyebabnya?

Skor kredit bisa tidak muncul ketika Anda belum pernah memiliki pinjaman dan tidak memiliki kartu kredit, sehingga tak ada data yang bisa ditampilkan.

Jika Anda memiliki pinjaman namun datanya tidak muncul, bisa jadi pihak kreditur tidak melaporkan data Anda atau data pinjaman yang pernah Anda lakukan sudah terlalu lama. Misalnya terakhir melakukan pinjaman ternyata 2 tahun ke belakang.

2. Data Salah atau Tidak Sesuai

Faktor human error bisa terjadi ketika pelaku usaha di industri jasa keuangan tidak teliti dalam menginput data nasabah. Selain itu jika terjadi tumpang tindih dalam data di kartu identitas, kesalahan juga mungkin terjadi.

Kesalahan data ini bisa merugikan nasabah, karena pengajuan kredit bisa terhambat.

Lalu langkah apa yang harus dilakukan jika riwayat kredit yang tercantum dalam laporan tidak sesuai? Anda bisa menghubungi pelapor atau lembaga keuangan yang bersangkutan dengan membawa bukti-bukti terkait. Misalnya meminta konfirmasi pada bank mengenai data-data Anda yang tercantum pada laporan.

Pihak lembaga jasa keuangan (LJK) akan menindaklanjuti pengaduan sekurang-kurangnya 20 hari kerja, jika data-data yang dikonfirmasikan memerlukan penelusuran lebih lanjut atau penelitian khusus, waktu penyelesaian pengaduan dapat diperpanjang selama 20 hari kerja lagi. Penyelesaian laporan harus disampaikan secara tertulis kepada debitur.

Jika terjadi ketidakakuratan informasi dan terjadi sengketa, Anda juga bisa melakukan upaya penyelesaian pengaduan melalui OJK atau Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS).

Dikutip dari laman OJK, penyelesaian sengketa harus dilakukan di LJK lebih dahulu. Dalam Peraturan OJK tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan diatur bahwa setiap LJK wajib memiliki unit kerja dan atau fungsi serta mekanisme pelayanan dan penyelesaian pengaduan bagi konsumen.

Jika penyelesaian sengketa di tingkatan LJK tidak mencapai kesepakatan, Anda dapat melakukan langkah berikutnya yaitu mengajukan penyelesaian sengketa di luar pengadilan atau melalui pengadilan.

Penyelesaian sengketa di luar pengadilan dilakukan melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS). Berikut layanan penyelesaian sengketa yang tersedia di LAPS, dilansir dari OJK.go.id.


Layanan Penyelesaian Sengketa di LAPS

1. Mediasi

Cara penyelesaian sengketa melalui pihak ketiga (mediator) untuk membantu pihak yang bersengketa mencapai kesepakatan.

2. Ajudikasi

Cara penyelesaian sengketa melalui pihak ketiga (ajudikator) untuk menjatuhkan putusan atas sengketa yang timbul di antara pihak yang dimaksud. Putusan ajudikasi mengikat para pihak jika konsumen menerima. Dalam hal konsumen menolak, konsumen dapat mencari upaya penyelesaian lainnya.

3. Arbitrase

Cara penyelesaian suatu sengketa perdata di luar pengadilan yang didasarkan pada perjanjian arbitrase yang dibuat secara tertulis oleh para pihak yang bersengketa. Putusan arbitrase bersifat final dan mengikat para pihak.​


Perlu diperhatikan bahwa penyelesaian sengketa melalui LAPS harus didahului perjanjian antara konsumen dan LJK yang menyepakati bahwa apabila sengketa tidak dapat diselesaikan secara musyawarah, maka kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan melalui LAPS di sektor jasa keuangan.

Persetujuan ini sebaiknya dibuat sebelum timbul sengketa, misalnya pada saat kontrak atau perjanjian awal.

Untuk mengajukan permohonan bantuan LAPS, Anda dapat menghubungi LAPS melalui telepon, email, faksimili, website LAPS atau datang langsung ke kantor LAPS terkait.

Apakah diperlukan dana untuk menyelesaikan masalah via LAPS? Untuk penyelesaian sengketa dengan mediasi, biasanya LAPS tidak mengenakan biaya. Sedangkan untuk ajudikasi dan arbitrase biasanya ditetapkan persentase tertentu dari jumlah kerugian finansial yang disengketakan.

Subscribe
Notify of
guest
3 Comments
Terpopuler
Terbaru Terlama
Inline Feedbacks
View all comments