Cari Tahu Gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja dan Tunjangan yang Diterima

Saatnya kamu mengetahui gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK dan tunjangannya secara lengkap.

Gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja telah disesuaikan melalui Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024.

Pembaruan perundangan tersebut menggantikan aturan sebelumnya dalam Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020.

Salah satu perubahan signifikan adalah kenaikan sebesar hampir Rp200.000 untuk beberapa golongan PPPK.

Untuk lebih memahami besaran gaji yang akan diterima, penting untuk mengenal golongan PPPK yang dibedakan berdasarkan jenjang pendidikan.

Dalam artikel ini, blog Skorlife akan memberikan informasi lebih lanjut dengan merangkum dari berbagai sumber, termasuk berita terbaru dari Detik.com.

Gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK Serta Tunjangannya

Golongan PPPK Berdasarkan Pendidikan

Berdasarkan Peraturan Menteri PANRB Nomor 72 Tahun 2020, golongan PPPK terbagi sebagai berikut:

  1. SD: Golongan I
  2. SMP Sederajat: Golongan IV
  3. SLTA/Diploma I Sederajat: Golongan V
  4. Diploma II: Golongan VI
  5. Diploma III: Golongan VII
  6. Sarjana/Diploma IV: Golongan IX
  7. Pascasarjana S2: Golongan X
  8. Pascasarjana S3: Golongan XI

Rincian Gaji Pokok PPPK 2025

  • Golongan I: Rp1.938.500 – Rp2.900.900
  • Golongan II: Rp2.116.900 – Rp3.071.200
  • Golongan III: Rp2.206.500 – Rp3.201.200
  • Golongan IV: Rp2.299.800 – Rp3.336.600
  • Golongan V: Rp2.511.500 – Rp4.189.900
  • Golongan VI: Rp2.742.800 – Rp4.367.100
  • Golongan VII: Rp2.858.800 – Rp4.551.100
  • Golongan VIII: Rp2.979.700 – Rp4.744.400
  • Golongan IX: Rp3.203.600 – Rp5.261.500
  • Golongan X: Rp3.339.600 – Rp5.484.000
  • Golongan XI: Rp3.480.300 – Rp5.716.000
  • Golongan XII: Rp3.627.500 – Rp5.957.800
  • Golongan XIII: Rp3.781.000 – Rp6.209.800
  • Golongan XIV: Rp3.940.900 – Rp6.472.500
  • Golongan XV: Rp4.107.600 – Rp6.746.200
  • Golongan XVI: Rp4.281.400 – Rp7.031.600
  • Golongan XVII: Rp4.462.500 – Rp7.329.900

Tunjangan yang Diperoleh PPPK

Selain gaji pokok, PPPK juga berhak menerima berbagai tunjangan yang dapat membantu memenuhi kebutuhan sehari-hari. Tunjangan ini meliputi:

  1. Tunjangan Keluarga
  2. Tunjangan Pangan
  3. Tunjangan Jabatan Struktural
  4. Tunjangan Jabatan Fungsional
  5. Tunjangan Lainnya

Perlu diingat bahwa tunjangan ini akan dikenakan potongan pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan tidak ditanggung oleh pemerintah.

Dengan rincian ini, kamu bisa memperkirakan gaji yang akan diterima berdasarkan golongan dan jenjang pendidikan yang dimiliki.

Jika tertarik untuk mengikuti seleksi PPPK, pastikan untuk mempersiapkan berkas sesuai persyaratan yang ditetapkan.

Itulah sekilas mengenai gaji PPPK atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja di tahun 2025.

Jadi, apakah kamu tertarik untuk mengajukan diri sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) dan merasakan manfaatnya?

Jika kamu ingin tahu tentang instrumen investasi terbaik, pastikan untuk membaca artikel-artikel terbaru di blog Skorlife secara rutin. Yuk, mulai berinvestasi. 

Hati-hati, pengajuan kredit mobilmu ke lembaga pembiayaan bisa saja ditolak jika kamu belum memeriksa skor kredit melalui aplikasi Skorlife.

Jangan lewatkan kesempatan menggunakan kartu kredit Mayapada Skorcard untuk berbagai transaksi, dan kumpulkan Skorpoin sebanyak-banyaknya untuk ditukarkan dengan miles.

Temukan rekomendasi tempat wisata terbaik, baik di Indonesia maupun luar negeri, hanya di artikel-artikel terbaru dari blog Skorcard. Pastikan menjadi rekomendasi. 

Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments