Apakah Obligasi Halal? Yuk, Temukan Jawabannya di Sini
Apakah obligasi halal sering kali mengusik rasa ingin tahu umat Muslim yang hendak memulai berinvestasi dengan cara halal. Yuk, cari tahu penjelasannya dalam artikel ini.
Bagi kamu yang masih awam, saham, reksadana dan obligasi adalah jenis-jenis instrumen investasi yang ada di pasar modal.
Masing-masing instrumen penanaman modal tersebut menawarkan sejumlah keuntungan yang besar bagi para pemiliknya.
Misalnya saja obligasi yang menjadi salah satu aset berinvestasi favorit bagi banyak investor ritel di Indonesia.
Obligasi dinilai memberikan keuntungan besar melalui bunga (kupon) yang dibayarkan secara berkala, bisa setiap bulan atau enam bulan sekali sesuai dengan ketentuan penerbit obligasi.
Biasanya, besaran kupon obligasi ini memang melebihi bunga deposito yang diberikan oleh bank.
Meski demikian, banyak yang bertanya-tanya apakah obligasi boleh dalam Islam?
Penasaran akan jawabannya? Mari simak pembahasannya di bawah ini. Blog SkorLife telah merangkum dari berbagai sumber.
Apa Itu Obligasi ?
Sebelum mengetahui hukumnya, sebaiknya kamu memahami terlebih dahulu pengertian obligasi itu apa.
Berdasarkan laman Sikapiuangmu.ojk.go.id, obligasi adalah surat utang yang berisi janji dari pihak penerbit efek untuk membayar imbalan berupa bunga (kupon) pada periode tertentu.
Ada dua jenis kupon atau bunga yang bakal didapatkan oleh pemegang surat utang ini, yakni kupon tetap (fixed) dan kupon mengambang atau tidak tetap (floating).
Selain bunga, pemilik surat utang atau obligasi juga berpeluang mendapatkan keuntungan capital gain dari margin harga beli dan harga jual aset pada kemudian hari
Adapun jenis-jenis obligasi pada umumnya terdiri dari Obligasi Pemerintah, Obligasi Korporasi, dan Obligasi Ritel.
Lalu, apakah obligasi itu halal atau haram? Apakah obligasi negara haram?
Hukum Obligasi dalam Perspektif Islam
Sebuah jurnal berjudul Islamic Bonds: Tinjauan Fiqih dan Keuangan karya Royyan Ramdhani Djayusman yang dimuat dalam laman Iainkudus.ac.id membahas perihal obligasi halal atau haram.
Obligasi konvensional menurut jurnal tersebut hukumnya haram dan tidak disarankan dimiliki oleh umat Muslim.
Kenapa obligasi haram? Apakah obligasi riba?
Obligasi hukumnya haram karena termasuk pinjaman yang disyaratkan di dalamnya manfaat atau tambahan nisbah bagi kelompok pemberi pinjaman.
Penetapan hukum obligasi konvensional haram ini berdasarkan Al Quran Surat Al-Baqarah ayat 2.
Landasan batasan-batasan mengenai transaksi utang-piutang juga telah diterangkan Nabi Muhammad SAW dalam haditsnya.
Rasulullah SAW bersabda:
(Jual-lah) emas dengan emas pada takaran dan keadaan masing-masing yang sama dan (jual-lah) perak dengan perak pada takaran dan keadaan masing-masing yang sama, barang siapa yang melebihkan (salah satunya) atau meminta lebih maka (perbuatan) itu adalah riba. (H.R. Muslim).
Namun, ada obligasi yang tergolong halal yaitu obligasi syariah atau sukuk yang bebas dari riba dan akad sesuai syariah.
Hal ini pernah diungkapkan oleh Dr. Irfan Syauqi dari Dewan Syariah Nasional MUI dan dikutip oleh Sinergifoundation.org.
Sukuk atau obligasi syariah ini bisa menjadi pilihan investasi halal untuk pemula yang ingin mencoba instrumen investasi di pasar modal.
Hal ini juga bisa menjawab pertanyaan kamu apakah sukuk halal, tentunya iya karena investasinya sesuai dengan syariat Islam.
Nah, itulah jawaban mengenai pertanyaan apakah obligasi halal atau haram menurut pandangan syariat Islam.
Semoga artikel ini bermanfaat untuk kamu, ya!
Sebelumnya, juga ada artikel yang membahas apakah saham halal, pastinya menjadi pertanyaan para investor Muslim.
Jangan lupa untuk membaca ulasan mengenai investasi saham syariah yang bisa menjadi rekomendasi investasi umat Islam.
Simak terus update berita finansial, ekonomi, bisnis, panduan investasi hingga artikel gaya hidup hanya di blog SkorLife.
Bagi kamu yang ingin membeli apartemen melalui skema cicilan KPA (Kredit Pemilikan Apartemen), yuk cek dulu skor kreditnya di aplikasi SkorLife melalui smartphone.