Mengenal Pajak Obligasi Atau PPh Bunga Obligasi. Investor Wajib Tahu Pajak atas Bunga Obligasi

Pemilik surat utang akan dikenakan pajak obligasi dari bunga dalam bentuk kupon yang didapatkan. Simak ulasan selengkapnya di sini.

Mengutip laman Kemenkeu.go.id, bunga obligasi adalah imbalan yang diterima atau diperoleh pemegang surat berharga tersebut.

Adapun keuntungan dari obligasi ini hadir dalam  bentuk bunga, ujrah/fee, bagi hasil, margin, penghasilan sejenis lainnya, dan/atau diskonto.

Blog SkorLife telah merangkum dan mengutip dari berbagai sumber. 

Pengertian Pajak Bunga Obligasi

Sama seperti instrumen investasi lainnya, investor akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) sebagai kewajiban atas keuntungan bunga obligasi yang mereka dapatkan.

Mengutip Peraturan Pemerintah No. 91 Tahun 2021 Pasal 2, pajak bunga obligasi adalah objek pajak atas penghasilan dari kegiatan investasi surat utang yang dilakukan wajib pajak dan bersifat final.

Lantas, bunga obligasi kena PPh ada di dalam peraturan pasal berapa?

Berdasarkan regulasi, Pajak Penghasilan atas bunga obligasi diatur dalam PPh Pasal 23.

Bunga obligasi dan dividen yang berasal dari saham atau sekuritas, baik yang diperdagangkan di pasar modal maupun tidak, dipotong Pajak Penghasilan Pasal 23 sebesar 15% (lima belas persen) dari jumlah bruto.

pajak obligasi atau pph bunga obligasi
Foto: CNBCIndonesia.com

Ragam Jenis Bunga Obligasi

Dilansir dari laman Pajakku.com, terdapat beberapa jenis bunga dari surat utang negara, berikut ini penjelasannya:

1. Bunga Tetap

Bunga tetap adalah jenis bunga obligasi yang memiliki nilai tetap hingga pada jatuh tempo surat utang tersebut tiba.

2. Bunga Floating atau Mengambang

Jenis bunga obligasi berikutnya yakni floating atau mengambang.

Bunga floating pada kupon obligasi ini nilainya bisa berubah-ubah, tergantung pada indeks pasar uang pada waktu tersebut.

3. Coupon Bonds

Bunga obligasi berikutnya adalah Coupon Bonds.

Jenis kupon dari surat utang ini berkala akan memberikan bunga kepada pihak investor berdasarkan kesepakatan bersama yang telah ditetapkan sebelumnya

4. Zero Coupon Bonds

Zero Coupon Bonds adalah jenis surat utang atau obligasi yang tidak disertai oleh bunga atau tanpa bunga.

Pemegang obligasi akan mendapatkan keuntungan dari sisi selisih pada harga jual diskonto.

Perlu kamu ketahui juga, penggunaan bunga jenis ini memiliki jangka waktu dari 1 tahun hingga 10 tahun lamanya.

Tarif Pajak Obligasi

Kamu pastinya ingin tahu juga kan pajak bunga obligasi berapa persen?

Berdasarkan PP No. 91 Tahun 2021 Pasal 2, pajak penghasilan (PPh) atas bunga obligasi dikenakan tarif sebesar 10% dan bersifat final.

Peraturan ini merupakan perubahan PP No. 55 Tahun 2019 perihal Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2009 mengenai Pajak Penghasilan atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi.

Nah, semoga setelah membaca artikel mengenai apa itu PPh bunga obligasi ini kamu bisa paham dan memberikan informasi yang dibutuhkan.

Sebelumnya, ada ulasan singkat mengenai pajak saham yang harus diketahui oleh para investor. Ingat ya, ada pajak yang dibebankan ke investor.

Jangan lupa untuk membaca artikel terkait obligasi syariah dan glosarium finansial lainnya di blog SkorLife.

Untuk kamu yang ingin membeli ruko dengan skema cicilan ke bank, yuk cek dulu skor kreditnya di aplikasi SkorLife melalui smartphone.

Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments