Mengenal Pajak Saham: Aturan, Ketentuan, dan Cara Lapornya
Dalam transaksi saham, investor akan dikenakan pajak. Lantas, bagaimana aturan, berapa besaran tarif dan cara lapor pajak saham? Baca informasi selengkapnya di sini.
Banyak investor kerap bertanya-tanya apakah main saham ada pajaknya.
Berdasarkan regulasi dari pemerintah, investor bakal dikenakan pajak ketika melakukan transaksi penjualan dan beli saham di Bursa Efek Indonesia.
Mereka juga akan dibebankan pajak pemegang saham PT pada saat mendapatkan dividen dari emiten.
Blog SkorLife telah merangkum dari berbagai sumber untuk membahasnya.
Peraturan dan Ketentuan Pajak Saham
Laman Pegadaian.co.id menerangkan bahwa ada sejumlah peraturan yang mengatur soal pajak dalam instrumen investasi ini.
Tapi apakah kamu sudah tahu berapa persen pajak saham yang akan dibebankan kepada investor?
Berdasarkan PPh (Pajak Penghasilan) Pasal 4 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 disebutkan bila setiap transaksi penjualan saham dikenakan pajak.
Adapun PPh final bagi individu maupun badan usaha sebesar 0,1% dari nilai bruto transaksi penjualan saham.
PPh final untuk penjualan saham tersebut dikenakan tanpa memperhatikan apakah transaksi menghasilkan keuntungan atau kerugian.
Sedangkan untuk ketentuan teknis mengenai pemotongan PPh final pada transaksi penjualan saham telah diatur dalam Pasal 4 Ayat (1) KMK (Keputusan Menteri Keuangan) 282/1997.
Di dalam regulasi tersebut menyebutkan bahwa pemotongan PPh final dilakukan oleh penyelenggara bursa efek, melalui perantara pedagang efek ketika pelunasan transaksi penjualan saham.
Berapa Persen Pajak atas Dividen Saham?
Melansir laman CNBCIndonesia.com, kewajiban perpajakan juga muncul pada saat seorang investor menerima dividen dari emiten.
Dividen adalah pembagian keuntungan perusahaan kepada pemegang saham yang ditetapkan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Mengacu Pasal 17 Ayat (2) huruf C UU PPh, seorang investor akan dibebankan sebesar 10% dari penghasilan bruto atas pendapatan dividen.
Perlu dipahami oleh pelapor pajak, bahwa pendapatan dari perdagangan saham tidak mengubah jenis Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) yang harus dilaporkan oleh investor.
Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-34/PJ/2010.
Potongan pajak dalam transaksi saham biasanya telah termasuk dalam komisi broker atau Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Para investor hanya akan menerima laporan pembayaran pajak terkait transaksi saham dari pihak broker.
Cara Lapor Pajak Saham
Meski bukan termasuk sebagai objek pajak penghasilan, tetapi investor tetap harus melaporkan investasi sahamnya dalam SPT pajak.
Adapun cara bayar pajak saham sebagai berikut:
- Gunakan formulir SPT 1770-III.
- Kemudian, isi total penjualan saham di tahun berjalan pada kolom “Penjualan Saham di Bursa Efek”.
- Laporkan pula total dividen yang diterima di tahun berjalan pada kolom “Dividen”
- Setelah itu, tulis jumlah kepemilikan saham yang dihitung dari nilai pasar pada formulir 1770-IV kolom “Harta pada Akhir Tahun”.
Nah, itulah aturan, ketentuan dan cara lapor pajak saham di Indonesia yang wajib diketahui oleh seorang investor.
Jangan lupa membaca ulasan mengenai cara sukses investasi saham jangka panjang bagi para investor pemula.
Mau tahu mengenai investasi emas, rekomendasi rumah, hingga saham, pastikan kamu membaca blog SkorLife.
Bagi kamu yang berencana ingin membeli kavling tanah dengan cara kredit ke bank, cek dulu skor kreditnya melalui aplikasi SkorLife yang bisa diunduh via smartphone.