Mengenal Pajak SBN (Surat Berharga Negara). Investor Dikenakan PPh

Saat kamu berinvestasi pada instrumen Surat Berharga Negara (SBN) akan mendapatkan keuntungan bunga dalam bentuk kupon. Berdasarkan regulasi pemerintah, penerima kupon akan dikenakan pajak SBN.

Apakah SBN perlu lapor pajak sering kali ditanyakan oleh para investor pemula.

Dalam instrumen investasi apapun, salah satu kewajiban seorang investor adalah membayar pajak.

Begitu pula dengan pemilik Surat Berharga Negara yang wajib melaporkan pajak penghasilan dari investasinya setiap tahun.

Blog SkorLife telah merangkum dari berbagai sumber dalam membahas hal ini. Simak ulasannya berikut ini. 

Dasar Hukum dan Objek Pajak SBN

Melansir laman resmi Kementerian Keuangan, SBN terdiri dari Surat Utang Negara (SUN) dan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN).

Untuk SUN, dasar hukum penerbitannya diatur dalam Undang-Undang No. 24 Tahun 2002 tentang Surat Utang Negara.

Sedangkan dasar hukum SBSN tertuang dalam UU No. 19 Tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara.

Lantas, SBN apakah kena pajak?

Imbal hasil atau bunga yang diperoleh investor atau pemilik SBN menjadi objek pajak penghasilan.

Kewajiban tersebut berdasarkan regulasi UU No. 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas UU No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan.

Tarif Pajak SBN

Setelah mengetahui bahwa keuntungan SBN adalah kupon yang dikenakan pajak penghasilan.

Pastinya, kamu juga penasaran kira-kira tarif pajak SBN yang dibebankan kepada investor berapa persen?

Merujuk Pasal 2 ayat (2) PP 91/2021 bahwa tarif PPh investasi SBN bersifat final dengan kewajiban 10% dari dasar pengenaan pajak.

Melalui beleid ini, tarif pajak atas imbal hasil SBN turun dari sebelumnya sebesar 15%.

Sedangkan penghasilan berupa bunga obligasi yang diperoleh wajib pajak bank dikenai PPh berdasarkan tarif umum sesuai UU PPh Pasal 3 ayat (2).

apakah investasi sbn kena pajak
Foto: Suarasurabaya.net

Cara Menghitung Pajak Surat Berharga Negara

Mengutip Klikpajak.id, inilah contoh cara hitung imbal hasil SBN dan perhitungan pajaknya.

Bapak A membeli Obligasi Negara Ritel atau ORI senilai Rp50 juta untuk 50 unit dari harga ORI Rp1 juta per unit.

Jenis SBN tersebut memiliki tenor 10 tahun dengan imbal hasil sebesar 6% per tahun.

Maka, imbal hasil bersih yang diterima Bapak A setelah dipotong PPh Final investasi SBN sebagai berikut.

  • Perhitungan Imbal Hasil:

Nilai investasi x imbal hasil tahunan x tenor

Rp50 juta x 6% x 10 

= Rp3 juta x 10

= Rp30 juta

  • Pajak Bunga SBN:

Imbal hasil x tarif PPh final

Rp30 juta x 10% = Rp3 juta

  • Perhitungan Imbal Hasil Bersih:

Imbal hasil – pajak SBN

Rp30 juta – Rp3 juta = Rp27 juta

Nah, itulah ulasan mengenai pajak SBN (Surat Berharga Negara) lengkap dengan tarif dan cara menghitungnya.

Jangan lupa membaca ulasan terkait aturan pajak saham dan cara melapornya. Hal yang patut diketahui oleh investor. 

Bila ingin tahu mengenai investasi emas, rekomendasi rumah, hingga saham, pastikan kamu membaca blog SkorLife.

Bagi kamu yang berencana ingin membeli kavling tanah dengan cara kredit ke bank, cek dulu skor kreditnya melalui aplikasi SkorLife  yang bisa diunduh via smartphone.

Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments