Sertifikat Tanah: Fungsi, Jenis, & Cara Membuatnya

Panduan lengkap sertifikat tanah: fungsi, jenis, cara membuat, cek keaslian, hingga tips hindari sengketa. Simple & praktis untuk pemilik properti.

Punya sertifikat tanah itu ibarat punya bukti resmi bahwa kamu benar-benar memiliki tanah tersebut. Dokumen ini sering dianggap sepele, padahal merupakan dasar penting saat kamu mau jual beli properti, mengajukan KPR (Kredit Pemilikan Rumah), atau sekadar memastikan hak atas tanah benar-benar aman. Yuk, kita bahas tuntas fungsi, jenis, proses pembuatan, hingga tips menghindari sengketa.

Baca juga: Kredit Pemilikan Tanah: Syarat, Cara Ajukan, dan Perbedaannya dengan KPR

Apa Itu Sertifikat Tanah?

Sertifikat tanah adalah dokumen legal yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) sebagai bukti sah kepemilikan atau hak atas tanah. Dokumen ini memuat informasi penting seperti luas tanah, batas-batasnya, nama pemilik, hingga jenis hak yang melekat.

Menurut BPN, sertifikat ini adalah bukti terkuat secara hukum dalam sengketa tanah, selama tidak terbukti ada cacat prosedur.

Jenis dan fungsi sertifikat tanah
Sumber gambar: Freepik

Kenapa Sertifikat Tanah Penting?

Beberapa fungsi utama yang perlu kamu tahu:

1. Bukti Kepemilikan yang Sah

Sertifikat tanah melindungi kamu dari klaim sepihak. Di Indonesia, sengketa tanah merupakan salah satu kasus pertanahan terbanyak, data KemenATR/BPN 2023 mencatat lebih dari 8.000 sengketa terkait kepemilikan tanah ditangani setiap tahun.

2. Syarat Utama Jual Beli Properti

Tidak ada sertifikat = tidak bisa balik nama. Dokumen ini harus ditunjukkan untuk proses Akta Jual Beli (AJB) dan proses sertifikasi berikutnya.

3. Penjaminan Kredit (KPR atau Pinjaman Lainnya)

Bank hanya menerima tanah yang sudah bersertifikat untuk dijadikan agunan. Kalau kamu berencana mengajukan KPR atau kredit renovasi, punya sertifikat tanah yang lengkap membuat proses jauh lebih mudah.

Di tahap ini, kamu bisa cek peluang pengajuan kredit lewat Skorlife dulu. Kamu jadi lebih siap serta lebih percaya diri sebelum masuk proses KPR.

4. Perlindungan Hukum Jangka Panjang

Sertifikat memastikan hak kamu tetap diakui, bahkan jika terjadi perubahan wilayah, warisan, atau pembangunan di sekitar tanahmu.

Jenis-Jenis Sertifikat Tanah di Indonesia

Biar nggak bingung, ini ringkasan jenis hak atas tanah yang umum:

1. Sertifikat Hak Milik (SHM)

Jenis paling kuat dan paling diincar. Haknya tidak dibatasi waktu serta bisa diwariskan.

2. Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB)

Sering digunakan untuk perumahan, perkantoran ataupun apartemen. Masa berlakunya 30 tahun namun bisa diperpanjang.

3. Sertifikat Hak Pakai

Umumnya dipakai oleh WNA (Warga Negara Asing), lembaga, atau badan hukum tertentu.

4. Sertifikat Hak Guna Usaha (HGU)

Dipakai untuk lahan skala besar seperti perkebunan atau pertanian. Masa berlaku hingga 35 tahun.

Ketika mengurus sertifikat tanah, pastikan jenis haknya sesuai kebutuhanmu, supaya tidak repot di kemudian hari.

cara membuat sertifikat tanah
Sumber gambar: Freepik

Cara Membuat Sertifikat Tanah 

Sekilas terlihat rumit, tapi sebenarnya kalau mengikuti alurnya, proses pembuatan sertifikat tanah cukup straightforward. Berikut langkah-langkahnya:

1. Cek Status Tanah

Pastikan tanah belum disertifikasi atau tidak sedang dalam sengketa. Kamu bisa cek ke kantor kelurahan, kecamatan, atau melakukan pengecekan fisik ke lahan.

2. Siapkan Dokumen

Umumnya, berkas yang dibutuhkan:

  • Identitas diri (KTP, KK)
  • Bukti penguasaan tanah (akta jual beli, girik, sporadik)
  • Surat riwayat tanah
  • Surat pernyataan tidak sengketa
  • SPPT PBB terbaru

3. Pengukuran Tanah oleh Petugas BPN

Petugas akan datang untuk mengukur luas serta memastikan batas-batas fisik sesuai bukti yang kamu ajukan.

Baca juga: Panduan Investasi Properti: Pengertian, Jenis & Caranya

4. Penelitian & Pengumuman Data Fisik

Data akan diumumkan selama 14 hari di kantor desa/kelurahan, jika tidak ada keberatan, proses lanjut.

5. Pembayaran Biaya

Biaya pembuatan sertifikat tanah mengacu pada PP No. 128/2015 dan dihitung berdasarkan luas tanah serta lokasi.

Sebagai gambaran:

  • Biaya pengukuran: mulai Rp340.000
  • Biaya pemeriksaan tanah: mulai Rp350.000

*Biaya bisa berubah tergantung wilayah.

6. Penerbitan Sertifikat

Jika semua proses lolos, sertifikat tanah kamu siap diambil di kantor BPN.

Jenis dan fungsi sertifikat tanah

Cara Mengecek Keaslian Sertifikat Tanah

Ini langkah penting buat kamu yang sedang mempertimbangkan beli properti atau mau pakai tanah sebagai agunan. Dengan cek keaslian sertifikat tanah, kamu bisa menghindari penipuan ataupun sengketa di kemudian hari. Berikut cara yang bisa kamu lakukan:

1. Cek Fisik Sertifikat

Perhatikan elemen keamanan dasar seperti:

  • Hologram resmi BPN
  • Watermark pada kertas
  • Nomor seri sertifikat
  • Kualitas cetak dan kertas (sertifikat asli cenderung lebih tebal serta punya tekstur tertentu)

Kalau ada bagian yang terlihat janggal, warna terlalu pudar, kertas terlalu tipis, atau nomor seri tampak tidak rapi, patut dicurigai.

2. Cek ke BPN atau Loket Layanan Pertanahan

Kamu bisa datang langsung ke kantor BPN untuk melakukan pengecekan data sertifikat. Petugas akan memverifikasi nomor, nama pemilik, luas tanah, dan status haknya.

Kalau mau lebih praktis, cek lewat aplikasi Sentuh Tanahku. Di sana kamu bisa:

  • Melihat data yuridis dan fisik tanah
  • Mengecek status sertifikat
  • Memastikan lokasi dan batas tanah sesuai yang tercatat

Cara ini membantu memastikan sertifikat bukan hasil duplikasi serta benar-benar terdaftar di database resmi BPN.

Panduan Investasi Properti
Sumber gambar: Pixabay

Tips Menghindari Masalah atau Sengketa Tanah

Karena sengketa tanah masih cukup sering terjadi di Indonesia, penting banget buat kamu melakukan langkah pencegahan sejak awal. Ini beberapa cara sederhana tapi efektif untuk meminimalkan risiko:

1. Pastikan Data Sertifikat Sesuai Kondisi Fisik Tanah

Cocokkan nama pemilik, luas tanah, dan batas-batasnya dengan kondisi sebenarnya di lapangan. Jika ada selisih ukuran atau batas yang tidak jelas, segera klarifikasi ke pihak desa/kelurahan atau lakukan pengukuran ulang melalui BPN. Perbedaan kecil saja bisa jadi masalah besar di kemudian hari.

2. Lakukan Balik Nama Sesegera Mungkin

Setelah transaksi jual beli selesai dan AJB dibuat, jangan menunda proses balik nama ke BPN. Semakin lama ditunda, semakin besar risiko munculnya klaim atau perubahan data yang bisa bikin proses jadi lebih rumit.

Baca juga: Apa Itu Appraisal: Pengertian, Fungsi, dan Contoh dalam Dunia Properti & Bisnis

3. Simpan Semua Dokumen Pendukung dengan Rapi

Mulai dari AJB, kwitansi pembayaran, SPPT PBB, hingga bukti pelunasan. Dokumen ini jadi dasar kuat kalau suatu hari kamu harus membuktikan riwayat kepemilikan tanah. Simpan juga versi digitalnya sebagai cadangan.

4. Lakukan Pengecekan Berkala Lewat Sentuh Tanahku

Aplikasi ini membantu kamu memantau status sertifikat, memastikan tidak ada perubahan data tanpa sepengetahuanmu, hingga memverifikasi posisi serta batas tanah secara digital.

Kalau kamu berencana pakai tanah untuk KPR, kredit usaha, atau pinjaman lainnya, pastikan kondisi keuanganmu siap. Lewat Skorlife, kamu bisa:

  • Cek skor kredit secara real-time
  • Lihat peluang pengajuan kredit diterima
  • Dapat rekomendasi pembayaran tunggakan dan pengaturan budget

Dengan kondisi keuangan yang lebih sehat dan transparan, proses pengajuan kredit jadi lebih cepat sekligus lebih aman.

Kesimpulan

Memiliki sertifikat tanah berarti kamu punya bukti hukum paling kuat atas sebuah lahan. Mulai dari fungsi, jenis, hingga proses pembuatan semuanya bisa kamu lakukan dengan langkah-langkah yang jelas. Dan kalau kamu ingin menggunakan sertifikat tersebut untuk KPR atau kredit lainnya, pastikan kondisi keuanganmu aman lewat aplikasi Skorlife dengan berbagai fitur untuk bantu kamu lebih percaya diri dalam mengelola keuangan dan pinjaman.


FAQ Seputar Sertifikat Tanah

  1. Apa beda SHM dan HGB?

Sertifikat Hak Milik (SHM) memberikan hak kepemilikan penuh atas tanah tanpa batas waktu, sehingga nilainya cenderung lebih tinggi dan lebih kuat secara hukum. Sementara Hak Guna Bangunan (HGB) bersifat jangka waktu, umumnya 30 tahun namun dapat diperpanjang. HGB banyak dipakai pada perumahan modern atau apartemen.

  1. Berapa lama proses pembuatan sertifikat tanah?

Biasanya memakan waktu 1-3 bulan. Durasi ini dipengaruhi oleh ketersediaan dokumen, proses pengukuran, penelitian data, serta antrean layanan di kantor BPN setempat. Semakin lengkap dokumenmu sejak awal, semakin cepat prosesnya.

  1. Apakah bisa mengurus sertifikat tanah secara online?

Untuk sekarang, proses inti seperti pengukuran dan verifikasi masih dilakukan langsung di lapangan. Namun, beberapa layanan pendukung, termasuk cek status sertifikat, informasi lokasi, hingga pengecekan hak, sudah bisa dilakukan melalui aplikasi Sentuh Tanahku dari BPN. Jadi kamu bisa memantau progres tanpa harus bolak-balik ke kantor.

  1. Apakah sertifikat tanah bisa dijadikan jaminan kredit?

Bisa banget. Bank umumnya menerima sertifikat tanah berstatus SHM atau HGB yang jelas dan tidak bermasalah sebagai agunan. Sebelum mengajukan kredit, kamu bisa cek lebih dulu peluang persetujuan lewat Skorlife supaya lebih siap sebelum masuk ke tahap appraisal bank.

  1. Bagaimana memastikan sertifikat tanah asli?

Cara paling aman adalah melakukan verifikasi langsung ke kantor BPN atau mengakses data melalui Sentuh Tanahku. Petugas akan mencocokkan nomor sertifikat, nama pemilik, luas, serta status hak dengan database resmi, jadi kamu bisa lebih tenang sebelum transaksi.

Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments