Apa Manfaat Tapera bagi Peserta? Simak Penjelasannya
Sebagian masyarakat penasaran apa manfaat Tapera bagi peserta. Yuk, baca informasi mengenai Tabungan Perumahan Rakyat.
Secara umum apa tujuan Tapera adalah untuk menyediakan pembiayaan rumah yang layak dan terjangkau melalui tabungan yang dihimpun dari peserta dengan periode tertentu.
Sebelumnya, pemerintah telah menetapkan Tapera untuk PNS (Pegawai Negeri Sipil) yang masih aktif bekerja.
Para peserta ini termasuk Tapera untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK.
Namun, melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 yang disahkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Mei lalu, ada perubahan.
Mereka yang merupakan para pekerja di sektor swasta juga wajib menjadi peserta Tabungan Perumahan Rakyat.
Dengan demikian, diharapkan manfaat Tapera juga dirasakan bagi pekerja swasta dan pekerja mandiri di Indonesia.
Blog SkorLife telah merangkum dari berbagai sumber untuk mengulasnya lebih lanjut.
Besaran Iuran Tapera
Adapun berapa potongan gaji untuk Tapera berdasarkan Pasal PP No.21 Tahun 2024, yakni 3% dari gaji atau upah.
Besaran potongan Tapera tersebut terbagi menjadi 0,5% ditanggung oleh pemberi kerja dan 2,5% dibayarkan oleh pekerja.
Aturan tersebut juga berlaku untuk PNS yang menerima gaji setiap bulannya.
Lantas, apa keuntungan ikut Tapera? Hmm, ternyata banyak ya manfaat Tabungan Perumahan Rakyat ini untuk peserta.
Manfaat Tapera bagi Peserta
1. Bisa Mengajukan KPR
Keuntungan pertama yang dapat diperoleh peserta Tapera adalah bisa mengajukan pembiayaan Kredit Pemilikan Rumah atau KPR.
Melansir dari laman Tapera.go.id, peserta pekerja dapat mengajukan pembiayaan khusus untuk pembelian rumah pertama.
Adapun syarat KPR Tapera, yakni telah menjadi peserta Tabungan Perumahan Rakyat minimal 1 tahun dan mengikuti prosedur yang berlaku.
2. Pembiayaan Pembangunan Rumah Pertama
Lalu, untuk apa Tapera bagi PNS?
Manfaat Tapera bagi ASN (Aparatur Sipil Negara) dan pekerja swasta selanjutnya adalah dapat digunakan sebagai pembiayaan Kredit Bangunan Rumah (KBR) untuk hunian pertama baru.
Dikutip dari laman berita online Detik.com, peserta terlebih dahulu harus memenuhi syarat pengajuan KBR Tapera.
Setelah persyaratan terpenuhi, maka peserta bisa mengajukan permohonan pembiayaan bangun rumah ke bank mitra BP (Badan Pengelola) Tapera.
3. Sebagai Dana Renovasi Rumah
Para pekerja yang menjadi peserta juga bisa merasakan manfaat Tapera untuk memperbaiki atau renovasi rumah mereka melalui program Kredit Renovasi Rumah (KRR).
Syarat mengajukan pembiayaan KRR Tapera, yakni telah menjadi peserta minimal 1 tahun dan mengikuti prosedur yang berlaku.
4. Dana Dapat Dicairkan
Di antara kamu mungkin ada yang penasaran apakah uang Tapera bisa dicairkan?
Selain tujuan Tapera untuk pembiayaan rumah, para pesertanya juga bisa mencairkan saldo Tabungan Perumahan Rakyat.
Sesuai Pasal 24 PP No.25 Tahun 2020 disebutkan bahwa Peserta Tapera berhak memperoleh pengembalian simpanan dan hasil pemupukannya.
Lalu, Bagaimana Cara Mencairkan Tapera?
Para peserta cukup memenuhi syarat pencairan Tapera, yakni kepesertaan berakhir, peserta telah mencapai usia 58 tahun bagi Pekerja Mandiri, dan peserta meninggal dunia.
Berikut ini langkahnya:
- Melakukan pengkinian data Peserta melalui Portal Pemberi Kerja.
- Kemudian, mengubah status pekerja aktif menjadi pensiun, diberhentikan atau meninggal melalui Portal Pemberi Kerja.
- Melampirkan sejumlah dokumen, seperti fotokopi KTP, fotokopi rekening tabungan dan surat pernyataan bermaterai.
Nah, demikianlah berbagai manfaat Tapera bagi para peserta yang ingin memiliki hunian pertama atau renovasi rumah.
Sebelumnya, ada pembahasan mengenai take over KPR yang bisa menjadi pilihan bagi kamu yang ingin membeli hunian.
Jangan lupa baca artikel lainnya bila ingin mendapatkan insight mengenai investasi hingga perencanaan keuangan hanya di blog SkorLife.
Bagi kamu yang berencana membeli rumah baru dengan skema cicilan ke bank, yuk cek dulu skor kreditnya di aplikasi SkorLife yang tersedia di smartphone.