Lagi Mau Beli Rumah? Ternyata Ini Beda KPR Rumah Subsidi dan Nonsubsidi

Pekerjaan tetap sudah di tangan, saatnya lebih serius memikirkan masa depan. Mulai terpikir untuk membeli rumah tinggal? Meski harga tanah dan rumah selalu naik, jangan khawatir, rumah impian tetap bisa Anda dapatkan. Dananya yang dibutuhkan untuk membeli rumah memang besar. Pinjaman berupa KPR dari bank bisa menjadi solusi cerdas untuk memiliki rumah.

Saat memilih rumah impian, tentunya Anda akan menyesuaikan dengan anggaran yang dimiliki. Jumlah anggaran akan menentukan opsi lokasi dan tipe rumah yang dapat Anda pilih. Selain itu, tahukah Anda ternyata ada dua jenis KPR? Rumah subsidi dan rumah nonsubsidi memiliki aturan KPR yang berbeda. Apa saja perbedaan KPR Rumah Subsidi dan Nonsubsidi?


Beda Rumah Subsidi dan Nonsubsidi

Rumah subsidi adalah rumah dengan harga terjangkau dan diperuntukkan bagi masyarakat menengah ke bawah. Mengapa harganya bisa terjangkau? Ada beberapa faktor. Pertama pemerintah memberikan bantuan pembiayaan dalam bentuk KPR yang lebih murah, cicilan terjangkau, dan bunga yang cenderung flat.

Uang mukanya pun cenderung murah. Dari segi lokasi pun biasanya rumah subsidi terletak di pinggiran kota dan ukurannya kecil. Kita mengenalnya dengan istilah rumah sangat sederhana (RSS).

Sementara rumah nonsubsidi adalah rumah komersial yang pembiayaannya tidak ada campur tangan pemerintah. Ukuran dan lokasi lebih banyak pilihannya dibanding rumah subsidi. Dari segi harga pun tentu lebih mahal karena tidak mendapat bantuan pemerintah berupa keringanan biaya untuk uang muka ataupun suku bunga.

Perbedaan lain adalah terkait dengan renovasi. Jika Anda membeli rumah nonsubsidi atau komersil, Anda cenderung memiliki kebebasan untuk merenovasi rumah. Namun, jika Anda membeli rumah subsidi, renovasi hanya bisa dilakukan setelah kredit berlangsung selama 5 tahun dan renovasi yang diperbolehkan hanya renovasi ringan dan tidak boleh mengubah tampilan fasad.


Syarat KPR Rumah Subsidi dan Rumah Nonsubsidi

Mengingat peruntukannya yang berbeda antara rumah subsidi dan rumah nonsubsidi, maka aturan dan syarat KPR untuk kedua tipe hunian tersebut pun berbeda. Pahami dulu aturannya sebelum Anda memutuskan untuk membeli rumah.

Syarat dan Peraturan KPR Rumah Subsidi

  • Warga Negara Indonesia (WNI) dan berdomisili atau bertempat tinggal di wilayah Indonesia;
  • Berusia minimal 21 tahun atau telah menikah;
  • Masa kerja atau telah memiliki usaha selama minimal 1 tahun;
  • Belum pernah memiliki rumah pribadi;
  • Belum pernah mendapat subsidi kepemilikan rumah dari pemerintah;
  • Berpenghasilan maksimum Rp4 juta untuk rumah tapak dan Rp7 juta untuk rumah susun;
  • Memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak);
  • Memiliki SPT (Surat Pemberitahuan);
  • Memiliki PPH (Pajak Penghasilan);
  • Ketika kredit telah lunas, usia maksimum karyawan adalah 60 tahun dan 65 tahun bagi tenaga profesional.

Syarat KPR non subsidi:

  • Warga Negara Indonesia (WNI) dan berdomisili atau bertempat tinggal di wilayah Indonesia;
  • Berusia minimal 18 tahun atau telah menikah;
  • Berstatus karyawan, pengusaha, atau profesional;
  • Untuk karyawan, wajib memiliki masa kerja minimal 1 tahun dan telah berpengalaman kerja minimal 2 tahun;
  • Untuk pengusaha dan profesional, minimal telah menggeluti bidangnya selama 2 tahun;
  • Ketika kredit telah lunas, usia maksimum karyawan yakni 55 tahun dan 65 tahun bagi pengusaha atau profesional.

Cicilan dan Bunga KPR Rumah Subsidi dan Nonsubsidi

Jika Anda mengajukan KPR non subsidi, ada 2 tipe bunga yang jadi pilihan, yaitu bunga tetap (flat rate) dan bunga mengambang (floating rate). Bunga tetap atau dikenal juga dengan fixed/flat rate artinya bunga yang Anda bayarkan tidak akan mengalami perubahan dari awal cicilan hingga waktu pelunasan.

Saat saldo pinjaman telah berkurang, jumlah cicilan yang perlu dibayar akan tetap sama. Sementara bunga mengambang atau floating rate artinya suku bunga akan mengikuti perkembangan tingkat bunga pasar uang. Sehingga jumlah cicilan yang harus Anda bayarkan pun akan berubah-ubah.

Jika suku bunga di pasaran naik, maka cicilan Anda akan naik seiring naiknya bunga. Begitu juga sebaliknya jika bunga di pasar uang turun, kredit atau cicilan Anda pun akan turun.

Sementara jika Anda mengajukan KPR untuk rumah subsidi, maka suku bunga yang akan diberlakukan adalah suku bunga tetap (fixed/flat rate) yang saat ini besarnya 5 persen.


Agar KPR Cepat Disetujui Bank

Menentukan hunian untuk ditinggali memang tidak mudah. Anda harus rajin melakukan survei dari satu tempat ke tempat lain. Lokasi, ukuran rumah, harga, hingga fasilitas seputar tempat tinggal jadi pertimbangan tersendiri. Setelah pilihan dijatuhkan, langkah selanjutnya adalah mengajukan KPR ke bank. Agar permohonan KPR Anda disetujui oleh bank, perhatikan hal-hal berikut.

  • Tidak Memiliki Kredit Bermasalah
    Saat akan mengajukan KPR, Anda harus melalui proses BI checking dimana riwayat kredit Anda akan dicek. Karena itu pastikan Anda tidak memiliki catatan kredit macet di Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) milik Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pemohon dengan riwayat kredit lancar cenderung lebih mmudah mendapat persetujuan.
  • Memiliki penghasilan tetap
    Baik untuk KPR subsidi maupun nonsubsidi, pemohon harus memiliki penghasilan tetap. Jumlah penghasilan pun ditentukan demi tercukupinya pembiayaan cicilan KPR nantinya. Jumlah angsuran tidak boleh melebihi sepertiga dari penghasilan utama. Untuk rumah subsidi ada aturan penghasilan maksimum Rp4 juta untuk rumah tapak dan Rp7 juta untuk rumah susun.
  • Lengkapi Dokumen
    Pastikan Anda melengkapi seluruh dokumen yang dipersyaratkan. Adapun sejumlah dokumen yang diperlukan antara lain:

    • – Fotokopi KTP
    • – Fotokopi Kartu Keluarga
    • – Fotokopi NPWP
    • – Fotokopi akta nikah bila sudah menikah
    • – Pas foto 3 x 4
    • – Slip gaji asli sebulan terakhir
    • – Surat keterangan aktif bekerja (ditandatangani dan mendapat stempel dari HRD perusahaan)
    • – Fotokopi surat pengangkatan karyawan tetap
    • – Surat keterangan belum memiliki rumah dari lurah (untuk KPR subsidi)
    • – Buku tabungan rekening bank yang bersangkutan
    • – SPT tahunan
    • – Mengisi form dana FLPP dan aplikasi KPR

Perjalanan memeroleh rumah impian memang memerlukan proses yang panjang. Namun semua kelelahan itu akan terbayar ketika rumah impian berhasil didapatkan.

Skorlife

Skorlife helps Indonesians build their financial reputation and understand how to get there. We believe all Indonesians deserve to know their credit history. Therefore, we pioneered free Credit Score and Credit Reports for Indonesian consumers to access easily and instantly.

guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments