Mengenal Apa Itu Surat Roya Plus Syarat dan Cara Mengurusnya. Pembeli Rumah Harus Tahu
Yuk, mulai mengenal apa itu surat Roya yang akan dibayarkan oleh konsumen ketika membeli rumah. Simak ulasannya.
Ketika membeli rumah melalui skema pembiayaan Kredit Pemilikan Rumah atau KPR, ada biaya-biaya yang harus dibayarkan oleh kreditur.
Pembiayaan KPR menjadi salah satu cara yang populer digunakan oleh masyarakat di Indonesia untuk memiliki rumah impian mereka.
Hal ini memudahkan orang mempunyai hunian karena bisa membayar cicilan per bulan, tidak perlu beli secara tunai.
Untuk mengajukan fasilitas pembiayaan rumah ini, calon nasabah diharuskan menyiapkan sejumlah syarat dokumen penting.
Selain itu, pembeli juga perlu menyiapkan uang muka atau down payment dengan nominal yang telah ditetapkan pihak perbankan.
Pada awal proses KPR rumah, pihak kreditur atau calon pembeli rumah harus menyiapkan biaya admin, asuransi, pajak, dan biaya-biaya lainnya.
Sedangkan, pada akhir masa KPR, biasanya mereka juga memerlukan dana tambahan untuk biaya hapus Hak Tanggungan (Roya).
Untuk kamu yang belum tahu definisi Roya, mari simak bersama-sama ulasannya di bawah ini, blog SkorLife telah merangkum dari berbagai sumber.
Apa Itu Roya?
Pengertian Roya adalah pencoretan pada sertifikat dan buku tanah Hak Tanggungan di Badan Pertanahan Nasional (BPN) lantaran Hak Tanggungan telah hapus.
Penjelasan Hak Tanggungan itu apa, bisa dilihat berdasarkan UU No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda yang Berkaitan dengan Tanah (UU Hak Tanggungan).
Sekedar informasi, Hak Tanggungan adalah jaminan pelunasan utang. Sudah tahu belum apa pentingnya Roya bagi pemilik jaminan?
Surat Roya merupakan bukti hukum yang jelas bahwa penerima KPR telah melunasi seluruh hutang dan memiliki kepemilikan penuh atas properti tersebut.
Dilansir dari laman Kompas.com yang mengutip aturan dalam Pasal 18 ayat (1) UU Hak Tanggungan, penghapusan roya ini bisa diajukan karena:
- Hapusnya utang yang dijamin dengan Hak Tanggungan.
- Dilepaskannya Hak Tanggungan oleh pemegang Hak Tanggungan.
- Pembersihan Hak Tanggungan berdasarkan penetapan peringkat oleh Ketua Pengadilan Negeri.
- Hapusnya hak atas tanah yang dibebani Hak Tanggungan.
Jadi, apa yang dimaksud dengan Roya artinya surat yang dikeluarkan BPN bila kamu sudah melunasi pembayaran KPR (Kredit Pemilikan Rumah) maupun utang pembelian tanah.
Syarat Roya Sertifikat
Nah, setelah mengenal apa itu surat atau sertifikat Hak Tanggungan, bagi kamu ingin membuatnya simak pula sejumlah syaratnya.
Lantas, apa saja syarat pengajuan Roya?
Mengutip dari laman resmi Kementerian Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan Nasional (ATRBPN), berikut ini syarat-syarat untuk membuat surat Roya:
- Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon yang diberi materai.
- Surat kuasa apabila dikuasakan.
- Fotokopi identitas pemohon, yakni KTP (Kartu Tanda Penduduk) dan KK (Kartu Keluarga).
- Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, terutama bagi badan hukum.
- Sertifikat tanah asli.
- Surat Keterangan Lunas/Pelunasan Hutang dari Kreditur.
- Fotocopy KTP pemberi HT (debitur), penerima HT (Kreditur), atau kuasanya yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket.
Cara Mengajukan Surat Roya di Kantor BPN
Setelah persyaratan dokumen telah lengkap, kemudian kamu bisa datang ke kantor BPN setempat dan mengikuti langkah sebagai berikut:
- Ambil nomor antrian dan tunggu hingga dipanggil.
- Kemudian, serahkan dokumen ke loket pelayanan pendaftaran Hak Tanggungan.
- Isi formulir sampul warkah atau balik nama (berwarna hijau).
- Lalu, petugas memberikan satu dokumen perubahan nama institusi kreditur (bila ada) untuk difotokopi oleh pemohon.
- Serahkan kembali ke loket pengurusan Hak Tanggungan bila formulir sampul warkah (berwarna hijau) sudah diisi bersama dengan dokumen perubahan nama kreditur (bila ada) yang sudah difotokopi.
- Setelah memeriksa kelengkapan dokumen, pemohon surat Hak Tanggungan menuju loket pembayaran.
- Berapa biaya Roya sertifikat? Biaya Hak Tanggungan yang harus dibayarkan pemohon sebesar Rp50.000. Bila sudah lunas, kasir memberikan bukti setor atau kuitansi dua lembar, satu lembar warna merah dan satu lembar warna putih.
Nah, demikianlah ulasan mengenai pengertian apa itu Hak Tanggungan, syarat dan cara mengajukannya di kantor Badan Pertanahan atau BPN.
Bagi kamu yang ingin membeli hunian, coba cari tahu syarat KPR rumah second dan cara mengajukannya dengan mudah.
Jangan lupa untuk membaca pembahasan mengenai syarat pengajuan Kredit Pemilikan Rumah atau KPR di berbagai bank, hanya di blog SkorLife.
Yuk, cek dulu skor kredit di aplikasi SkorLife yang tersedia di smartphone, sebelum kamu mengajukan pembelian rumah second dengan skema cicilan ke bank.
Saatnya kamu selalu menggunakan Mayapada Skorcard, kartu kredit yang memberikan sederetan keunggulan setelah bertransaksi.