Apa Itu Gadai? Definisi, Dasar Hukum, dan Ketentuannya

Apakah kamu familiar dengan istilah gadai? Atau mungkin sudah pernah menggadaikan aset kamu? Pada dasarnya, gadai adalah salah satu cara cepat untuk mendapatkan uang tunai atau fresh money sejumlah harga taksir dari barang yang kamu gadaikan atau jaminkan.

Pemerintah melalui OJK lah yang kemudian mengatur tata cara usaha untuk perusahaan penyedia jasa gadai atau yang dikategorikan sebagai lembaga keuangan khusus.

Tentunya sebagai salah satu lembaga keuangan khusus, penyedia jasa gadai memiliki kebijakan sesuai undang-undang yang berlaku. Kebijakan inilah yang harus dipahami oleh seluruh masyarakat.

Baik yang sudah pernah ataupun belum pernah menggadaikan aset untuk memenuhi suatu kebutuhan, baiknya kita ulas dengan seksama pengertian gadai, dasar hukum, dan juga ketentuannya.

Apa itu gadai?

Mengutip dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.05/2016 Tentang Usaha Pergadaian, bahwa definisi dari gadai adalah:

Suatu hak yang diperoleh Perusahaan Pergadaian atas suatu barang bergerak, yang diserahkan kepadanya oleh nasabah atau oleh kuasanya, sebagai jaminan atas pinjamannya, dan yang memberi wewenang kepada Perusahaan Pergadaian untuk mengambil pelunasan pinjaman dari barang itu dengan mendahului kreditur-kreditur lain, dengan pengecualian biaya untuk melelang atau menjual barang tersebut dan biaya untuk menyelamatkan barang tersebut yang dikeluarkan setelah barang itu diserahkan sebagai gadai, biaya-biaya mana harus didahulukan.

Singkatnya, gadai adalah proses penjaminan atas aset pribadi berjenis tertentu sesuai dengan peraturan yang berlaku untuk mendapatkan uang tunai. Hingga peminjam berhasil melunasi pinjaman beserta biaya lain yang timbul tepat pada waktunya, aset yang dijaminkan akan dapat dikembalikan kepada peminjam.

Dasar hukum gadai

kelemahan

Pasal 1150 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata) merupakan dasar dari hukum gadai. Adapun bunyi dari pasal 1150 KUHP adalah:

Gadai adalah suatu hak yang diperoleh seorang berpiutang atas suatu barang bergerak, yang dijelaskan diserahkan kepadanya oleh seorang berutang atau oleh seorang lain atas namanya, dan yang memberikan kekuasaan kepada si berpiutang itu untuk mengambil pelunasan dari barang tersebut secara didahulukan dari pada orang-orang berpiutang lainnya ; dengan kekecualian biaya untuk melelang barang tersebut dan biaya yang telah dikeluarkan untuk menyelematkan setelah barang itu digadaikan, biaya-biaya mana harus didahulukan.

Kemudian, jenis gadai terbagi menjadi 2 yang nantinya akan memiliki dasar hukum yang berbeda. Kedua jenis gadai tersebut adalah:

  • Gadai konvensional
    Sistem konvensional adalah sistem yang umum digunakan pada perusahaan gadai di Indonesia. Cara kerjanya adalah peminjam membawa aset yang akan digadaikan ke perusahaan gadai. Kemudian perusahaan gadai akan menaksir nilai dari aset tersebut dan memberi info nilai taksir yang bisa diterima oleh peminjam. Langkah terakhir adalah penentuan tanggal pelunasan uang pinjaman beserta jumlah bunga yang harus dibayarkan oleh pihak peminjam sebelum aset berpindah tangan kembali kepada pihak peminjam.
  • Gadai syariah
    Sesuai dengan namanya, gadai dengan sistem syariah adalah gadai yang prosesnya diatur berdasarkan hukum Islam. Terdapat 4 unsur yang harus dipenuhi di dalam prosesnya, yaitu:

    • Al Murhun
      Artinya barang yang digadaikan merupakan barang halal dan bisa diperjualbelikan.
    • Al Marhunbih
      Jumlah kewajiban yang harus dibayarkan oleh peminjam adalah sebesar nilai pokok utang sesuai dengan nilai taksir barang. Artinya, tidak ada bunga atau biaya tambahan bagi peminjam.
    • Sighat
      Terdapat ijab qabul saat akad gadai sebagai syarat sah transaksi gadai antara perusahaan gadai dengan peminjam.
    • Orang yang berakad
      Merupakan 2 orang yang mewakili 2 pihak yaitu perusahaan gadai/pemberi pinjaman (Murtahin) dan peminjam (Rahin). Kedua pihak diharuskan merupakan orang dewasa yang sudah baligh dan berakal sehat.

Manfaat gadai

Salah satu manfaat gadai tentunya adalah kamu bisa mendapatkan uang tunai tanpa harus menjual aset. Cukup pastikan kamu dapat membayar tepat waktu maka asetmu juga akan kembali. Sehingga kamu hanya perlu menggadaikan aset tersebut untuk mendapatkan pinjaman dan tidak perlu menjualnya.

Selain itu, dengan adanya perusahaan gadai kamu dapat terhindar dari ijon, rentenir, dan juga pinjaman ilegal lainnya. Karena pada dasarnya gadai adalah salah satu kemudahan akses bagi masyarakat untuk mendapatkan uang tunai baik untuk kebutuhan pribadi maupun usaha.

Dari sisi hukum, dengan melakukan gadai di perusahaan gadai yang sudah terdaftar dan diawasi oleh OJK, kamu sudah dilindungi oleh peraturan pemerintah yang berlaku. Dengan begini, kamu akan merasa lebih aman dan nyaman untuk melakukan gadai, cukup pastikan legalitas dari perusahaan gadai yang kamu minati dan perhatikan dengan seksama mengenai dak dan kewajibanmu.

Barang yang dapat digadaikan

kelemahan

Aset atau barang apa saja yang bisa digadaikan? Yuk, kita ulas satu per satu agar kamu dapat memilih dengan baik dan sesuai dengan hukum yang berlaku. Berdasarkan OJK, barang yang dapat digadaikan adalah berupa barang bergerak, jasa titipan, jasa taksiran, dan/atau jasa lainnya.

Logam mulia atau perhiasan bernilai jual, sertikat kepemilikan tanah/rumah, kendaraan berupa STNK dan BKPB adalah beberapa contoh dari barang yang dapat kamu gadaikan. Selain itu, barang elektronik, bukti kepemilikan saham, bukti tabungan apabila kamu memiliki tabungan di perusahaan gadai tersebut juga bisa digunakan sebagai jaminan.

Begitulah kira-kira penjelasan mengenai gadai yang perlu kamu pahami sebelum melakukan gadai. Walaupun sudah diatur oleh undang-undang yang berlaku, sebagai masyarakat tentunya kita harus proaktif dan sadar akan hak dan kewajiban kita. Hal ini dapat membuat kita terhindar dari potensi resiko di masa mendatang dan untuk memanfaatkan akses keuangan dengan optimal sesuai dengan kebutuhan kita.

Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments