Cara dan Tabel Angsuran Gadai Sertifikat Tanah di Pegadaian
Melalui produk Pegadaian Gadai Sertifikat, sekarang sertifikat tanah dapat menjadi salah satu pilihan agunan. Apabila kamu membutuhkan dana segar dan memiliki tanah dengan status SHM atau HGB, maka ini bisa jadi salah satu alternatif solusimu!
Sebelumnya, mari kita bahas bersama mengenai keuntungan, persyaratan, proses pengajuan, serta tabel angsuran dari gadai sertifikat tanah di Pegadaian.
Keuntungan Gadai Sertifikat Tanah di Pegadaian
- Plafon pinjaman mulai dari Rp 1 juta hingga Rp 200 juta
- Proses pengajuan mudah
- Jaminan berupa sertifikat tanah berstatus HBG atau SHM
- Sesuai dengan prinsip syariah
- Dapat dilunasi sewaktu-waktu
Persyaratan Mengajukan Gadai Sertifikat Tanah di Pegadaian
Terdapat 2 persyaratan yang harus kamu penuhi. Pertama yaitu persyaratan sebagai calon nasabah dan persyaratan jaminan.
Untuk persyaratan nasabah, berikut adalah penjelasannya:
- Memiliki KTP, KK, PBB, IMB untuk uang pinjaman lebih dari Rp 50 juta, dan Surat Keterangan Usaha untuk pelaku usaha.
- Usia minimal 21 tahun saat pengajuan dan maksimal 65 tahun saat pinjaman jatuh tempo atau lunas.
- Untuk petani, minimal telah bertani selama 2 tahun dan memiliki penghasilan rutin.
- Untuk pengusaha mikro, usaha telah berusia minimal 1 tahun dan menjalankan usaha sesuai dengan syariat dan sah secara hukum.
- Untuk karyawan pegadaian, minimal 0 tahun bekerja dan minimal 1 tahun bekerja untuk karyawan eksternal dengan tambahan dokumen Surat Keterangan Karyawan. Bagi TNI/Polri membutuhkan surat izin langsung dari atasan.
- Bagi pensiunan, memiliki penghasilan rutin setiap bulannya dari instansi tempat bekerja sebelumnya.
- Bagi profesional formal, telah memiliki izin praktik kerja dan telah berjalan minimal 1 tahun. Bagi pekerja non-formal, telah berjalan selama minimal 2 tahun.
Selanjutnya adalah persyaratan jaminan. Berikut adalah daftar persyaratan sertifikat tanah sebagai jaminan:
- Tanah produktif yang berada pada struktur tanah yang mudah terjangkau.
- Status tanah tidak terblokir/bermasalah.
- Status tanah tidak sedang menjadi jaminan pinjaman/tidak diikat hak tanggungan oleh pihak lain.
- Lokasi tanah boleh berbeda dari tempat tinggal nasabah selama masih berada dalam naungan 1 kantor wilayah yang sama.
- Lebar jalan di muka minimal dapat dilewati oleh kendaraan roda 2.
- Jarak minimal 20 meter dari SUTET.
- Bukan daerah banjir dalam kurun waktu 2 tahun terakhir.
- Bukan merupakan bagian dari jalur hijau.
- Tidak dalam sengketa hukum.
Proses Pengajuan Gadai Sertifikat Tanah di Pegadaian
Apabila semua persyaratan telah berhasil kamu penuhi, maka selanjutnya adalah memulai proses pengajuan gadai sertifikat tanah di Pegadaian.
Proses pengajuannya relatif mudah. Berikut adalah langkah proses pengajuan gadai:
- Datang ke gerai pegadaian dengan membawa marhun atau agunan.
- Tim mikro dari pegadaian akan melakukan verifikasi berkas dan selanjutnya melakukan survei lokasi.
- Tim mikro menyetujui besaran uang pinjaman.
- Dana pinjaman akan diterima nasabah bisa secara tunai maupun melalui transfer bank.
Tabel Angsuran Gadai Sertifikat Tanah di Pegadaian
Terdapat 3 pola angsuran yang dapat kamu pilih. Pertama adalah angsuran regular dengan 6 jangka waktu.
Kedua adalah angsuran fleksi, artinya kamu bisa membayar penuh atau langsung melunasi pinjamanmu. Terdapat 3 pilihan jangka waktu yaitu 3, 4, atau 6 bulan.
Terakhir adalah angsuran berkala, kamu juga dapat memilih salah satu dari 3 jangka waktu yang tersedia.
Sebelum menggadaikan sertifikat tanahmu, pastikan kamu sudah mempertimbangkan dengan matang agar dapat membayar tanggung jawab ke depannya, ya.
Berikut adalah tabel lengkap untuk angsuran gadai sertifikat tanah di Pegadaian.
Pola Angsuran | Jangka Waktu (Bulan) | Mu'nah Per Bulan Dari Taksiran | Ekuivalen (Dari Uang Pinjaman) |
---|---|---|---|
Reguler | 12, 18, 24, 36, 48, dan 60 | 0,70% | 1,00% |
Fleksi | 3 | 1,28% | 1,83% |
Fleksi | 4 | 1,29% | 1,84% |
Fleksi | 6 | 1,31% | 1,87% |
Berkala | 12, 24, 36, 48, dan 60 | 0,82% | 1,17% |
Berkala | 12, 24, 36, 48, dan 60 | 0,88% | 1,26% |
Berkala | 12, 24, 36, 48, dan 60 | 1,99% | 1,43% |