Suka Belanja Online di Luar Negeri? Yuk, Cermati Pajaknya
Seiring berkembangnya zaman karena adanya teknologi yang semakin canggih, memudahkan kita sebagai konsumen untuk melakukan transaksi jual-beli dari mana sajai. Tidak hanya transaksi di dalam negeri, transaksi jual-beli lintas negara pun bukan hal yang sulit untuk dilakukan. Belanja secara online sudah menjadi pilihan banyak orang karena bisa dilakukan di mana saja dan kapan saja selama terhubung dengan jaringan internet.
Apabila kamu berencana belanja online untuk membeli barang melalui e-commerce di luar negeri, maka kamu wajib tahu apakah barang yang akan kamu impor akan dibebani pajak bea cukai dan berapa besaran pajak yang wajib kamu bayar sebagai konsumen, serta pajak apa saja yang harus dibayar ketika membeli barang dari luar negeri. Perlu diketahui, melakukan pembelian dari luar negeri wajib dikenai pajak bea cukai yang dipungut oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan RI. Hal ini tertuang dalam peraturan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 yang mengatur bea masuk barang impor. Tujuan dari dikenakan bea cukai agar pertumbuhan ekonomi meningkat dan melindungi Indonesia dari masuknya barang-barang yang terkena larangan dan pembatasan
Pada bulan Januari 2020, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan RI memberlakukan batasan nilai bebas bea masuk yang sebelumnya senilai Rp 1.050.000 (USD 75), menjadi Rp 45.000 (USD 3). Artinya, apabila kamu membeli barang dengan harga di atas Rp 45.000, maka akan dikenakan pajak pembelian barang online dari luar negeri.
Berapa pajak yang dikenakan untuk belanja online di luar negeri?
Besaran pajak yang dikenakan untuk belanja online di luar negeri sudah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK/199/PMK.010/2019. Berikut ini adalah perhitungan pajak belanja online dari luar negeri.
- Nilai impor yang kurang dari FOB USD 3 per kiriman atau disetarakan dengan Rp 43.500 dengan kurs yang berlaku Rp 14.500, maka dibebaskan dari kewajibannya membayar bea masuk, tetapi dikenakan PPN 10%
- Nilai impor yang lebih dari USD 3 sampai USD 1500 per kiriman, maka dikenakan bea masuk 7.5% serta PPN sebesar 10%
- Nilai impor yang lebih dari USD 1500 per kiriman, maka dikenakan bea masuk, PPN serta PDRI dan wajib menyampaikan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) kepada Bea Cukai agar dapat dihitung besaran pajak yang harus dibayar
Perhitungan pajak di atas tidak berlaku untuk barang khusus yang banyak digemari dari luar negeri seperti tas, sepatu, dan produk tekstil. Bea masuk untuk barang tersebut ditentukan sebesar.
- Tas khusus, tarif sebesar 15% hingga 20%
- Sepatu khusus, tarif sebesar 25% hingga 30%
- Produk tekstil, tarif sebesar 15% hingga 25%
Saya baru saja ditagih, apa yang harus saya lakukan?
Ada beberapa cara yang bisa kamu lakukan untuk membayar bea pajak yang dibebankan kepada kamu ketika membeli barang dari luar negeri. Simak penjelasannya di bawah ini.
- Kamu bisa membayar pajak melalui perusahaan jasa pengiriman. Perusahaan jasa pengiriman akan menalangi bea masuk dan pajak impor terlebih dahulu dengan mentransfer uang ke kas negara sebelum barang dikeluarkan dari bandara. Lalu, perusahaan pengiriman akan menagih ke kamu sebelum barang diantar.
- Barang yang langsung dikeluarkan dari bandara ke kantor pos dapat melakukan pembayaran pajak di kantor pos terdekat. Setelah dibayar, barang tersebut dapat diambil.
Apakah ambang batas pajak barang e-commerce yang diimpor berubah?
Seperti yang telah disebutkan sebelumnya di atas, ambang batas pajak barang e-commerce yang diimpor berubah menjadi Rp 45.000 atau USD 3 dari yang sebelumnya Rp 1.050.000 atau USD 75. Hal ini diberlakukan karena mayoritas di atas 90 persen barang kiriman yang dilaporkan seharga di bawah USD 75 atau Rp 1.050.000, sehingga barang-barang tersebut dibebaskan dari bea masuk. Hal itulah yang menyebabkan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan RI memberlakukan ambang batas baru dengan menyesuaikan de minimis value disesuaikan menjadi USD 3.
Bagaimana penghitungan pajaknya?
Bagi kamu yang belum tahu perhitungan pajak ketika membeli barang online dari luar negeri, berikut adalah hal-hal yang perlu diketahui. Namun, perlu diingat bahwa barang yang dimaksud adalah barang kiriman dan bukan barang yang dibawa langsung dari luar negeri (hand carry).
- Hitung nilai dasar pengenaan bea masuk yang terdiri dari Harga Barang (Cost) + Nilai Asuransi (Insurance) + Biaya Kirim (Freight), atau biasa disingkat dengan CIF (Cost, Insurance, Freight)
- CIF x (tarif bea masuk 7.5%) kecuali barang seperti tas, sepatu, dan produk tekstil akan dikenakan tarif bea masuk khusus seperti yang telah dijelaskan sebelumnya diatas
- Hasilnya ditambah CIF. Angka yang keluar menjadi nilai dasar pengenaan pajak (DPP)
- Kemudian, DPP dikalikan PPN 10%, dikalikan PPh (PPh sudah dihapus pemerintah menjadi 0%)
Sebagai contoh, berikut ini adalah simulasi perhitungan pajak belanja online dari luar negeri.
Kamu membeli tas dari Amerika Serikat dengan harga USD 40. Biaya kirim sebesar USD 10 dan biaya asuransi USD 2 dengan kurs Rp 14.500 per dollar AS.
Hitung CIF
- Harga Barang (Cost) = USD 40 x Rp 14.500 = Rp 580.000
- Asuransi (I) = USD 2 x Rp 14.500 = Rp 29.000
- Biaya Kirim (F) = USD 10 x Rp 14.500 = Rp 145.000
- Total CIF = Rp 754.000
CIF x (tarif bea masuk)
- Rp 754.000 x 15% (tarif bea masuk tas) = Rp 113.100
Hasilnya ditambah dengan CIF
- Rp 113.100 + Rp 754.000 = Rp 867.100
Hasilnya dikalikan dengan PPN 10%
- Rp 867.100 x 10% = Rp 86.710
Pajak yang harus dibayarkan (Hasil setelah dikali tarif bea masuk + hasil setelah dikali PPN)
- Rp 113.100 + Rp 86.710 = Rp 199.810
Demikianlah penjelasan mengenai pajak belanja online luar negeri dan cara mengetahui besaran pajak yang perlu dibayar ketika berbelanja online dari luar negeri.