Mengenal Lebih Dekat Seputar Investasi Berbasis Syariah

Salah satu tujuan berinvestasi adalah untuk mendapatkan penghasilan pasif. Namun, ternyata masih banyak orang yang enggan berinvestasi karena takut akan riba dan tidak mengikuti syariat-syariat agama Islam.

Jenis investasi syariah muncul sebagai solusi karena dianggap lebih amanah dan bebas riba. Sebenarnya, apa itu investasi syariah? Apa perbedaan investasi syariah dan konvensional? Yuk, simak lebih lengkapnya dibawah ini.


Apa Itu Pengertian Investasi Syariah?

Investasi syariah adalah jenis penanaman modal masyarakat yang bertujuan untuk mendapatkan keuntungan sesuai dengan prinsip dan hukum Islam yang disusun oleh Fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) lewat Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Ada tiga prinsip akad yang diterapkan dalam investasi syariah yaitu kerjasama (musyarakah), sewa menyewa (ijarah) dan bagi hasil (mudharabah).

Di Indonesia yang merupakan negara dengan mayoritas penduduk muslim, tersedia banyak investasi syariah yang mudah ditemukan seperti reksa dana syariah, deposito syariah, dan masih banyak lagi.

Dasar Hukum Investasi Syariah

Agar jenis investasi ini berjalan dan dipraktikkan sesuai dengan syariat agama Islam, DSN MUI membentuk beberapa fatwa yang menjadi dasar hukum investasi syariah. Berikut adalah beberapa fatwa mengenai investasi syariah Islam:

  • Fatwa No. 20/DSN-MUI/IX/2001 tentang Pedoman Pelaksanaan Investasi untuk Reksadana Syariah
  • Fatwa No. 32/DSN-MUI/IX/2002 tentang Obligasi Syariah
  • Fatwa No. 33/DSN-MUI/IX/2002 tentang Obligasi Syariah Mudharabah
  • Fatwa No. 40/DSN-MUI/IX/2003 tentang Pasar Modal dan Pedoman Umum Penerapan Prinsip Syariah di Bidang Pasar Modal
  • Fatwa No. 41/DSN-MUI/III/2003 tentang Obligasi Syariah Ijarah
  • Fatwa No. 59/DSN-MUI/V/2007 tentang Obligasi Syariah Mudharabah Konversi
  • Fatwa No. 65/DSN-MUI/III/2008 tentang Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu
  • Fatwa No. 66/DSN-MUI/III/2008 tentang Waran Syariah
  • Fatwa No. 69/DSN-MUI/VI/2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara (SBSN)
  • Fatwa No. 71/DSN-MUI/VI/2008 tentang Sale and Lease Back
  • Fatwa No. 72/DSN-MUI/VI/2008 tentang SBSN Ijarah Sale and Lease Back
  • Fatwa No. 76/DSN-MUI/VI/2010 tentang SBSN Ijarah Asset to be Leased
  • Fatwa No. 80/DSN-MUI/III/2011 tentang Penerapan Prinsip Syariah dalam Mekanisme Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas di Pasar Reguler Bursa Efek

Syarat Investasi Syariah

Apabila kamu tertarik untuk mulai berinvestasi jenis syariah, berikut adalah beberapa syarat agar investasi dikategorikan sebagai investasi syariah.

1. Objek Investasi Halal

Syarat investasi berbasis syariah yakni hanya boleh menempatkan dana pada bisnis-bisnis halal. Tujuannya untuk menghindari hal-hal yang dilarang dalam ajaran agama Islam dan terhindar dari riba.

2. Pengecekan dan Pembersihan Keuntungan

Syarat berikutnya adalah adanya pengecekan dan pembersihan keuntungan pada tiap bisnis yang didanai. Disini, bisnis akan di cek apakah masih berjalan sesuai dengan syariah Islam atau tidak.

3. Disertai Akad Mudharabah dan Wakalah bil Ujrah

Akad mudharabah adalah bentuk kepercayaan pemilik modal kepada investor dan ataupun sebaliknya terkait pembagian untung rugi. Sedangkan akad wakalah bil ujrah adalah pelimpahan kekuasaan atas wali dalam investasi ini.


Perbedaan Investasi Syariah dan Konvensional

Lalu, apa yang menjadi pembeda antara investasi syariah dan konvensional? Berikut adalah beberapa perbedaan investasi syariah dan konvensional.

1. Emiten Saham Berlandaskan Ajaran Islam

Perbedaan pertama yang membedakan antara investasi syariah dengan konvensional yakni semua proses dan aktivitas, termasuk kegiatan jual beli saham, berlandaskan pada syariat Islam.

Dalam kegiatan jual beli saham, jenis investasi syariah didasari prinsip-prinsip seperti musyarakah, salam dan mudharabah sehingga terhindar dari riba.

2. Sistem Bagi Hasil

Perbedaan selanjutnya, jenis investasi syariah menggunakan sistem bagi hasil dalam pembagian keuntungan. Tujuannya, tentu untuk menghindari riba. Sedangkan keuntungan yang didapat dari investasi konvensional berasal dari bunga.

3. Ada Musyawarah Untung Dan Rugi

Jenis investasi syariah ini memerlukan adanya musyawarah untung dan rugi untuk mendapatkan suatu mufakat kedua belah pihak, baik investor atau pihak emiten.

Tujuannya, agar investor terhindar dari informasi yang menyesatkan (ghahar) maupun risiko berlebih (masyir).


Jenis Investasi Syariah

Selanjutnya, produk investasi apa saja yang masuk dalam kategori investasi syariah? Dibawah ini adalah penjelasan mengenai produk atau jenis investasi syariah.

1. Deposito Syariah

Deposito syariah merupakan produk tabungan berjangka dan investasi yang dikelola dengan prinsip syariah. Prinsip syariah disini mengacu pada keadilan dan transparansi dalam bertransaksi.

Keuntungan dari investasi deposito syariah bukan suku bunga, melainkan nisbah atau yang dikenal dengan istilah bagi hasil.

2. Investasi Saham Syariah

Investasi saham syariah merupakan aktivitas pengelolaan instrumen keuangan yang dapat memberikan imbal hasil kepada investornya dengan menerapkan sistem syariah yang memfokuskan kesepakatan dan tanggung jawab bersama antara dua belah pihak atau lebih.

Investasi saham ini menerapkan prinsip-prinsip Islam dalam operasionalnya sehingga tidak ada unsur riba.

3. Investasi Emas Syariah

Jenis investasi syariah selanjutnya adalah emas. Sesuai dengan prinsip syariah, instrumen investasi emas ditransaksikan dengan benda berwujud. Sehingga, risiko riba yang ditimbulkan dari transaksi jual beli dinilai minim.

4. Investasi Properti

Investasi properti dengan menggunakan akad-akad yang sesuai dengan syariah Islam menjadi jenis investasi yang menjanjikan karena banyak peminatnya. Sebaiknya sebelum bertransaksi perhatikan dulu legalitas dokumen dari pemilik rumah atau developer.

5. Reksadana Syariah

Reksadana syariah adalah jenis investasi dalam bentuk produk pasar uang, obligasi, atau saham yang sesuai dengan prinsip Islam.

Reksadana syariah menyediakan opsi pembersihan yang tujuannya untuk membersihkan reksadana apabila ditemukan pendapatan yang tidak sesuai syariat Islam.

6. Obligasi Syariah

Obligasi syariah merupakan surat berharga jangka panjang yang dikeluarkan oleh sebuah perusahaan dalam upaya menambah modal dengan perhitungan bagi hasil sehingga tidak melibatkan riba.

Pelaksanaannya menggunakan proses akad seperti ijarah, istisna, salam, murabahah, mudharabah, serta musyarakah.

7. P2P Lending Syariah

Jenis investasi selanjutnya yakni P2P lending syariah yang dikaitkan dengan bisnis fintech. Beberapa akad yang disediakan diantaranya adalah akad Wakalah bil Ujrah, akad Mudharabah Muqayyadah dan akad Musyarakah.


Cara Investasi Syariah

Setelah mengetahui jenis-jenis investasi syariah, bagaimana cara investasinya? Berikut ini adalah cara investasi syariah.

1. Pilih Instrumen Investasi Tanpa Riba Sesuai Kebutuhan

Banyak jenis investasi syariah yang berlandaskan syariat agama Islam. Kamu perlu mengetahui tujuan dari kamu berinvestasi, setelah itu pilihlah instrumen investasi yang cocok.

2. Pastikan Praktik Sesuai dengan Ajaran Islam

Sebelum berinvestasi, pastikan jenis investasi yang kamu pilih dalam praktiknya benar-benar mengikuti anjuran syariat Islam. Kamu bisa mencari informasi terlebih dahulu terhadap instrumen investasi yang akan dipilih.

3. Buka Rekening Investasi Syariah

Setelah menentukan jenis investasi yang akan dipilih, kamu perlu membuka rekening investasi syariah secara online maupun offline atau datang langsung ke kantor bank terkait.

4. Lakukan Analisis Sebelum Memulai Investasi

Selanjutnya, lakukan analisis seperti melihat trend pasar modal, saham, nilai investasi, imbal balik sebelum memulai investasi. Hal ini dilakukan agar kamu terhindar dari risiko yang tidak diinginkan kedepannya.

5. Gunakan SOTS

Syariah Online Trading System atau disingkat SOTS merupakan sistem transaksi di pasar modal yang fokusnya untuk transaksi saham yang telah memenuhi prinsip-prinsip syariah.

Salah satu fitur yang ditawarkan dari SOTS ini adalah hak memilih apakah transaksi pembelian atau penjualan dilanjutkan atau tidak.


Risiko Investasi Syariah

Bila kamu tertarik untuk investasi syariah, ada baiknya kamu mengetahui risiko yang dapat terjadi. Dibawah ini adalah beberapa risiko investasi syariah.

1. Ada Resiko Kehilangan Modal

Seperti investasi pada umumnya, tentu ada risiko kehilangan modal karena harga lembar saham yang sering kali mengikuti tren pasar yang naik turun.

2. Ketidakpastian Return

Risiko kedua yang mungkin terjadi adalah ketidakpastian imbal hasil. Dalam dunia investasi, ketidakpastian imbal hasil wajar terjadi. Hal ini terjadi karena risiko pasar yang ikut mempengaruhi nilai imbal hasil.

3. Produk Investasi Sulit Dijual

Risiko lainnya yakni sulit menjual produk investasi berbasis syariah. Hal ini dikarenakan produk investasi syariah yang masih kurang dikenal dan kalah saing dengan investasi konvensional.

Itulah penjelasan mengenai investasi syariah yang berlandaskan syariat agama islam. Apakah kamu tertarik untuk mencoba salah satu jenis investasi tersebut? Sebaiknya sebelum berinvestasi, pastikan kamu sudah memahami instrumen yang dipilih dan lakukan analisis sebelumnya agar terhindar dari kerugian yang tidak diinginkan.

Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments