Mengenal Skema Ponzi, Agar Tidak Tertipu Investasi Bodong
Investasi merupakan salah satu sumber pemasukan pasif yang bisa kamu lakukan jika sedang mencari penghasilan tambahan.
Mulai dari instrumen investasi seperti deposito, emas, properti, saham, reksa dana, hingga peer to peer lending bisa kamu pilih untuk mencapai financial goals kamu di masa depan.
Walaupun begitu, salah dalam memilih jenis investasi tentu bisa merugikan kamu, lho.
Sekarang ini, banyak sekali modus penipuan berkedok investasi yang menjanjikan keuntungan menggiurkan sebagai imbal hasilnya dalam waktu yang singkat.
Alhasil, banyak masyarakat yang tertipu modus penipuan ini karena terlena dan menjadi ceroboh dengan menyerahkan sejumlah uang mereka untuk diinvestasikan.
Akibatnya, mereka yang berinvestasi mengalami kerugian dan menjadi korban penipuan. Salah satu jenis penipuan yang sudah menjamur dimana-mana adalah skema ponzi.
Agar kamu tidak menjadi korban dari modus penipuan skema ponzi, simak artikel ini untuk mengenal lebih jauh tentang skema ponzi.
Apa itu skema ponzi?
Skema ponzi adalah modus penipuan dalam bidang keuangan yang menjanjikan penggunanya tingkat keuntungan atau return yang tinggi.
Keuntungan yang dijanjikan tersebut bukan berasal dari hasil kegiatan bisnis yang dijalankan, namun berasal dari uang mereka sendiri atau investor berikutnya yang baru bergabung.
Biasanya ada kemungkinan mereka yang baru bergabung di pertengahan atau paling akhir tidak mendapatkan keuntungan sama sekali karena perputaran uang yang ada telah habis. Skema ponzi ini hanya dapat berjalan jika ada perputaran uang.
Skema ponzi ini awalnya dicetuskan oleh Charles Ponzi, seorang penipu ulung yang mampu mengantongi dana hasil tipuan mencapai USD 7 juta.
Charles menawarkan skema bisnis dengan keuntungan hampir 50 persen dalam waktu 45 hari atau 100 persen hanya dalam 90 hari.
Tidak hanya Charles Ponzi yang menjadi kaya karena skema ini, pada tahun 2008 seorang pria bernama Bernie Madoff, penjahat skema ponzi terbesar, memiliki jumlah keuntungan mencapai USD 50 miliar dari hasil skema ini.
Bagaimana skema ponzi bekerja
Pada prinsipnya, skema ponzi ini menggunakan dana investor baru untuk membayar investor yang sudah lebih dulu bergabung. Agar lebih jelas untuk kamu pahami, di bawah ini adalah cara kerja skema ponzi.
Salah satu cara yang digunakan dalam skema ponzi yaitu anggota yang telah bergabung harus merekrut anggota baru untuk berinvestasi. Tujuannya untuk memperoleh keuntungan.
Keuntungan ini nantinya akan dibagi dengan perusahaan yang menerapkan skema yang sama. Semakin banyak anggota baru yang bergabung sebagai investor, semakin banyak pula keuntungan yang masuk ke kantong anggota lama.
Cara kerja skema ponzi lainnya adalah perusahaan sendiri yang akan merekrut langsung anggotanya. Dengan menggunakan cara ini, anggota yang sudah bergabung tidak perlu merekrut anggota baru.
Skema ponzi ini akan hancur ketika tidak ada lagi investor baru yang bergabung. Hal ini dikarenakan tidak ada lagi uang untuk membayarkan imbal hasil yang dijanjikan pada investor lama.
Tanda-tanda skema ponzi
Berikut adalah tanda-tanda suatu perusahaan atau lembaga apabila menggunakan skema ponzi dalam menjalankan bisnisnya:
- Menjanjikan imbal hasil yang tinggi dengan risiko rendah
- Strategi investasi perusahaan atau lembaga dirahasiakan
- Kegiatan bisnis yang dijalankan tidak jelas
- Tidak diberikan akses untuk melihat dokumen investasi
- Sulit menarik dana
Cara menghindari investasi bodong yang menggunakan skema ponzi
Supaya kamu tidak menjadi korban bisnis skema ponzi ini, di bawah adalah tips cara menghindari investasi bodong yang menggunakan skema ponzi:
- Jangan percaya pada investasi yang menjanjikan keuntungan tidak wajar
- Pastikan terlebih dahulu kredibilitas dan legalitas perusahaan atau lembaga sebelum berinvestasi. Gunakan jasa konsultan keuangan terpercaya
- Pastikan kegiatan usaha dari perusahaan atau lembaga jelas
- Lakukan riset broker, konsultan keuangan hingga perusahaan penasihat investasi
Contoh kasus skema ponzi
Berikut adalah contoh perusahaan atau lembaga yang menggunakan skema ponzi di Indonesia dalam menjalankan bisnisnya.
- First Travel Anugerah Karya Wisata
- Abu Tours
- Pandawa Group
- MeMiles
- Qurnia Subur Alam Raya
- Golden Traders Indonesia (GTI) Syariah
- Gold Mining Corporation (VGMC)
- Manusia Membantu Manusia (MMM)
Cara melaporkan tindakan penipuan investasi yang menggunakan skema ponzi
Apabila kamu menemukan ada praktik yang menawarkan investasi ilegal, jangan ragu untuk melaporkannya ke OJK. Kamu bisa segera melaporkannya melalui pelayanan pengaduan OJK dengan menghubungi nomor 157 atau WhatsApp dengan nomor 081 157 157 157. Hal ini bertujuan agar tidak ada lagi korban-korban dari bisnis skema ponzi.
Demikian penjelasan mengenai skema ponzi, cara kerja, dan cara melaporkannya. Jangan mudah tergiur dengan investasi yang menjanjikan keuntungan besar dalam waktu yang singkat dengan risiko yang rendah. Sebelum berinvestasi, lakukan riset sebanyak-banyaknya agar terhindar dari modus penipuan skema ponzi.