Lagi Mau Beli Rumah? Ternyata Ini Beda KPR Rumah Subsidi dan Nonsubsidi
Pekerjaan tetap sudah di tangan, saatnya lebih serius memikirkan masa depan. Mulai terpikir untuk membeli rumah tinggal? Meski harga tanah dan rumah selalu naik, jangan khawatir, rumah impian tetap bisa kamu dapatkan.
Dananya yang dibutuhkan untuk membeli rumah memang besar. Pinjaman berupa KPR dari bank bisa menjadi solusi cerdas untuk memiliki rumah.
Saat memilih rumah impian, tentunya kamu akan menyesuaikan dengan anggaran yang dimiliki. Jumlah anggaran akan menentukan opsi lokasi dan tipe rumah yang dapat kamu pilih.
Selain itu, tahukah kamu ternyata ada dua jenis KPR? Rumah subsidi dan rumah nonsubsidi memiliki aturan KPR yang berbeda. Apa saja perbedaan KPR Rumah Subsidi dan Nonsubsidi?
Beda Rumah Subsidi dan Nonsubsidi
Rumah subsidi adalah rumah dengan harga terjangkau dan diperuntukkan bagi masyarakat menengah ke bawah. Mengapa harganya bisa terjangkau?
Ada beberapa faktor. Pertama pemerintah memberikan bantuan pembiayaan dalam bentuk KPR yang lebih murah, cicilan terjangkau, dan bunga yang cenderung flat.
Uang mukanya pun cenderung murah. Dari segi lokasi pun biasanya rumah subsidi terletak di pinggiran kota dan ukurannya kecil. Kita mengenalnya dengan istilah rumah sangat sederhana (RSS).
Sementara rumah nonsubsidi adalah rumah komersial yang pembiayaannya tidak ada campur tangan pemerintah. Ukuran dan lokasi lebih banyak pilihannya dibanding rumah subsidi.
Dari segi harga pun tentu lebih mahal karena tidak mendapat bantuan pemerintah berupa keringanan biaya untuk uang muka ataupun suku bunga.
Perbedaan lain adalah terkait dengan renovasi. Kalau kamu membeli rumah nonsubsidi atau komersil, kamu cenderung memiliki kebebasan untuk merenovasi rumah.
Tapi, kalau kamu membeli rumah subsidi, renovasi hanya bisa dilakukan setelah kredit berlangsung selama 5 tahun dan renovasi yang diperbolehkan hanya renovasi ringan dan tidak boleh mengubah tampilan fasad.
Syarat KPR Rumah Subsidi dan Rumah Nonsubsidi
Mengingat peruntukannya yang berbeda antara rumah subsidi dan rumah nonsubsidi, maka aturan dan syarat KPR untuk kedua tipe hunian tersebut pun berbeda. Pahami dulu aturannya sebelum kamu memutuskan untuk membeli rumah.
Syarat dan Peraturan KPR Rumah Subsidi
- WNI dan berdomisili di wilayah Indonesia;
- Berusia minimal 21 tahun atau telah menikah;
- Masa kerja atau usaha minimal 1 tahun;
- Belum pernah memiliki rumah pribadi;
- Belum pernah mendapat subsidi kepemilikan rumah dari pemerintah;
- Berpenghasilan maksimum Rp4 juta untuk rumah tapak dan Rp7 juta untuk rumah susun;
- Memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak);
- Memiliki SPT (Surat Pemberitahuan);
- Memiliki PPH (Pajak Penghasilan);
- Ketika kredit telah lunas, usia maksimum adalah 60 tahun untuk karyawan dan 65 tahun bagi tenaga profesional.
Syarat KPR non subsidi:
- WNI dan bertempat tinggal di wilayah Indonesia;
- Berusia minimal 18 tahun atau telah menikah;
- Berstatus karyawan, pengusaha, atau profesional;
- Untuk karyawan, wajib memiliki masa kerja minimal 1 tahun dan telah berpengalaman kerja minimal 2 tahun;
- Untuk pengusaha dan profesional, minimal telah menggeluti bidangnya selama 2 tahun;
- Ketika kredit telah lunas, usia maksimum karyawan yakni 55 tahun dan 65 tahun bagi pengusaha atau profesional.
Cicilan dan Bunga KPR Rumah Subsidi dan Nonsubsidi
Kalau kamu mengajukan KPR non subsidi, ada 2 tipe bunga yang jadi pilihan, yaitu bunga tetap (flat rate) dan bunga mengambang (floating rate).
Bunga tetap atau dikenal juga dengan fixed/flat rate artinya bunga yang kamu bayarkan tidak akan mengalami perubahan dari awal cicilan hingga waktu pelunasan. Saat saldo pinjaman telah berkurang, jumlah cicilan yang perlu dibayar akan tetap sama.
Sementara bunga mengambang atau floating rate artinya suku bunga akan mengikuti perkembangan tingkat bunga pasar uang, sehingga jumlah cicilan yang harus kamu bayarkan pun akan berubah-ubah.
Kalau suku bunga di pasaran naik, maka cicilan kamu akan naik seiring naiknya bunga. Begitu juga sebaliknya kalau bunga di pasar uang turun, kredit atau cicilan kamu pun akan turun.
Sementara kalau kamu mengajukan KPR untuk rumah subsidi, maka suku bunga yang akan diberlakukan adalah suku bunga tetap (fixed/flat rate) yang saat ini besarnya 5 persen.
Agar KPR Cepat Disetujui Bank
Menentukan hunian untuk ditinggali memang tidak mudah. Kamu harus rajin melakukan survei dari satu tempat ke tempat lain. Lokasi, ukuran rumah, harga, hingga fasilitas seputar tempat tinggal jadi pertimbangan tersendiri.
Setelah pilihan dijatuhkan, langkah selanjutnya adalah mengajukan KPR ke bank. Agar permohonan KPR kamu disetujui oleh bank, perhatikan hal-hal berikut.
Tidak Memiliki Kredit Bermasalah
Saat akan mengajukan KPR, kamu harus melalui proses BI checking dimana riwayat kredit kamu akan dicek.
Karena itu, pastikan kamu tidak memiliki catatan kredit macet di Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) milik Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pemohon dengan riwayat kredit lancar cenderung lebih mmudah mendapat persetujuan.
Memiliki penghasilan tetap
Baik untuk KPR subsidi maupun nonsubsidi, pemohon harus memiliki penghasilan tetap. Jumlah penghasilan pun ditentukan demi tercukupinya pembiayaan cicilan KPR nantinya.
Jumlah angsuran tidak boleh melebihi sepertiga dari penghasilan utama. Untuk rumah subsidi ada aturan penghasilan maksimum 4 juta untuk rumah tapak dan 7 juta untuk rumah susun.
Lengkapi Dokumen
Pastikan kamu melengkapi seluruh dokumen yang dipersyaratkan:
- Fotokopi KTP
- Fotokopi Kartu Keluarga
- Fotokopi NPWP
- Fotokopi akta nikah kalau sudah menikah
- Pas foto 3 x 4
- Slip gaji asli sebulan terakhir
- Surat keterangan aktif bekerja (ditandatangani dan mendapat stempel dari HRD perusahaan)
- Fotokopi surat pengangkatan karyawan tetap
- Surat keterangan belum memiliki rumah dari lurah (untuk KPR subsidi)
- Buku tabungan rekening bank yang bersangkutan
- SPT tahunan
- Mengisi form dana FLPP dan aplikasi KPR
Perjalanan memeroleh rumah impian memang memerlukan proses yang panjang. Namun semua kelelahan itu akan terbayar ketika rumah impian berhasil didapatkan.