Inilah Syarat KPR Rumah Subsidi dan Komersial. Calon Pembeli Hunian Harus Tahu
Jika ingin mengajukan pembiayaan kredit pemilikan rumah subsidi maupun komersial (non subsidi), ada sejumlah syarat KPR rumah yang harus dipenuhi oleh nasabah. Simak ulasan lengkapnya di sini.
Pada saat kamu ingin mengajukan permohonan pembiayaan untuk rumah subsidi maupun non subsidi, diharuskan untuk membawa berbagai dokumen dalam prosesnya.
Dalam artikel kali ini, blog SkorLife bakal membahas secara lengkap berkas apa saja yang diperlukan untuk pengajuan kredit pemilikan rumah (KPR).
Syarat KPR Rumah Subsidi
Melansir laman Pembiayaan.pu.go.id, KPR bersubsidi adalah pembiayaan pemilikan rumah jangka panjang yang mendapat bantuan atau kemudahan dari pemerintah
Penting diketahui, KPR rumah jenis subsidi tersedia untuk dua profesi, yakni karyawan (dengan syarat usia saat kredit lunas maksimal 60 tahun) dan tenaga profesional (syaratnya usia saat kredit lunas maksimal 65 tahun).
Lalu, berapa gaji minimal untuk KPR subsidi?
Laman berita Detik.com mewartakan untuk bisa beli rumah subsidi tidak ada gaji minimal.
Hanya saja, syarat KPR subsidi mengharuskan nasabah memiliki batas maksimum gaji yang didapatkan per bulan, yakni Rp8.000.000.
Nah, ingin tahu siapa saja yang bisa membeli rumah subsidi? Berikut ini sejumlah syaratnya.
- Berusia minimal 21 tahun atau telah menikah.
- Bekerja atau membuka usaha minimal selama 1 tahun.
- Belum memiliki rumah pribadi sebelumnya.
- Bukan merupakan penerima subsidi kepemilikan rumah dari pemerintah sebelumnya.
- Penghasilan maksimal Rp4 juta untuk rumah tapak dan Rp7 juta untuk rumah susun.
- Memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak).
- Memiliki PPh (Pajak Penghasilan).
Syarat KPR Komersial (Non Subsidi)
Bagi yang ingin membeli rumah komersial atau non subsidi juga diwajibkan untuk membawa beberapa dokumen diri.
Apa saja syarat KPR rumah komersial?
Sebenarnya setiap bank memiliki persyaratan dokumen yang berbeda-beda. Syarat KPR di BTN mungkin saja bisa berbeda dengan Bank Mandiri.
Namun, umumnya dokumen-dokumen untuk pengajuan KPR masih relatif sama, blog SkorLife mengutipnya dari situs jual beli properti Rumah123.com.
1. Syarat KPR untuk Pegawai
- Warga Negara Indonesia (WNI).
- Usia minimum 21 tahun atau sudah menikah, serta maksimum 55/65 tahun saat cicilan lunas.
- Telah bekerja lebih dari 2 tahun.
- Melampirkan fotokopi KTP.
- Menyertakan Kartu Keluarga (KK).
- Melampirkan Buku Nikah.
- Menyertakan fotokopi rekening koran.
- Slip gaji bagi karyawan.
- Menyertakan pas foto.
- Dokumen berupa sertifikat rumah yang akan digunakan sebagai jaminan.
- Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
2. Syarat KPR untuk Pengusaha
- WNI dengan usia minimum 21 tahun atau sudah menikah, serta maksimum 55/65 tahun saat cicilan lunas.
- Usaha yang dirintis sudah berjalan lebih dari 3 tahun.
- Fotocopy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
- Melampirkan fotokopi SIUP, TDP, atau NIB.
- Menyertakan akta pendirian usaha.
- Melampirkan buku nikah.
- Membawa fotocopy KTP.
- Fotocopy kartu Keluarga (KK).
- Membawa laporan keuangan terakhir dari perusahaan atau bisnis yang sedang dikelola.
- Membawa pas foto.
- Fotocopy rekening koran.
Nah, itulah sejumlah syarat KPR rumah subsidi maupun komersial (non subsidi) yang harus dipenuhi masyarakat bila ingin mengajukan pembiayaan rumah dengan kredit.
Jangan lupa untuk menemukan rekomendasi rumah di Tangerang, banyak pilihan hunian satu lantai hingga rumah mewah.
Banyak informasi menarik mengenai saham, obligasi, emas, hingga gaya hidup yang bisa didapatkan hanya di blog SkorLife.
Untuk kamu yang ingin membeli motor baru dengan skema kredit lembaga pembiayaan, cek dulu skor kreditnya di aplikasi SkorLife melalui smartphone