Syarat KPR Rumah Second dan Cara Mengajukannya

Intip sejumlah syarat KPR rumah second dan cara mengajukannya ke bank, tentunya agar mendapatkan persetujuan. 

Sistem pembiayaan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) tidak hanya untuk hunian baru saja, tetapi juga bisa digunakan mendanai pembelian hunian bekas. 

Beli rumah second alias rumah bekas melalui KPR kerap menjadi pilihan banyak masyarakat di Indonesia.

Sebab, KPR rumah bekas memiliki keunggulan tersendiri. Salah satu keunggulan hunian bekas adalah lokasi dan fasilitas. 

Biasanya, rumah bekas berada di lokasi yang sudah berkembang pesat dengan fasilitas yang lengkap dibandingkan kompleks rumah yang baru dibangun. 

Kelebihan lainnya beli rumah second yakni bisa langsung kamu tempati, meskipun juga harus cermat dan teliti akan kondisi rumah bekas tersebut.

Banyak lembaga keuangan saat ini menawarkan fasilitas KPR rumah second, seperti BCA dan Bank Syariah Indonesia (BSI).

Blog SkorLife akan membahasnya lebih lengkap dengan merangkum dari berbagai sumber situs bank nasional. 

Syarat KPR Rumah Second

1. Persyaratan Umum

  • Debitur merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).
  • Debitur berusia minimal 21 tahun atau sudah menikah.  
  • Mengisi formulir pengajuan Kredit Pemilikan Rumah rumah second.
  • Mempersiapkan uang muka dan biaya tambahan lain yang dibutuhkan.

2. Syarat Dokumen KPR Rumah Second

  • Fotokopi KTP pemohon dan pasangan.
  • Melampirkan fotokopi KK (Kartu Keluarga);
  • Fotokopi akta nikah atau cerai.
  • Lampiran fotokopi NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak). 
  • Fotokopi rekening tiga bulan terakhir.
  • Pas foto diri berukuran 4×6 dan foto diri pasangan bila sudah menikah.
  • Slip gaji dan surat keterangan kerja asli (bagi karyawan).
  • Surat keterangan kerja asli dan fotokopi izin praktik profesi (bagi profesional).
  • Fotokopi laporan keuangan dua tahun terakhir dan fotokopi legalitas dokumen usaha (bagi wiraswasta).

3. Lampiran Dokumen Lainnya

Pemohon KPR rumah bekas juga wajib melampirkan dokumen tambahan, seperti Sertifikat Hak Milik (SHM), Izin Mendirikan Bangunan (IMB), dan bukti pembayaran pajak.

apakah beli rumah second bisa kpr
Foto: Metlandcibitung.co.id

Cara Mengajukan KPR Rumah Second

Penting untuk diketahui, mungkin bisa saja cara KPR rumah bekas di Bank BTN dengan Bank BRI sedikit berbeda.

Namun secara umum, cara pengajuan KPR rumah second sebagai berikut:

1. Periksa Kondisi Rumah

Setelah mendapatkan rumah bekas yang sesuai, maka hal pertama yang harus dilakukan adalah memeriksa kondisi bangunan dengan teliti dan cermat.

Bagian mana saja yang harus direnovasi, termasuk sistem utilitas seperti kelistrikan dan pipa air.

2. Tanyakan Legalitas Dokumen

Jangan lupa untuk menanyakan pula perihal dokumen legalitas rumah, seperti status Sertifikat Hak Milik (SHM).

Bila rumah bekas yang ingin kamu beli itu merupakan harta waris, tanyakan pula apakah semua ahli waris sudah setuju bila hunian tersebut dijual.

Hal ini untuk menghindari potensi sengketa di kemudian hari yang bisa saja terjadi.

3. Lakukan Negosiasi Harga

Setelah memastikan kondisi bangunan dan legalitasnya, kamu bisa langsung menegosiasikan harga kepada pemilik rumah ataupun broker properti.

Banyak pemilik rumah yang menggunakan jasa broker atau agen properti untuk memudahkan proses penjualan rumah.

Jangan lupa pula untuk mempersiapkan uang muka atau down payment (DP).

Sudah tahu belum berapa persen DP untuk KPR rumah second?

Besaran DP minimal KPR rumah bekas sangat ditentukan oleh harga rumah. Namun, biasanya DP rumah second berkisar 15-20% dari harga rumah.

4. Pilih Bank KPR Rumah Second

Cara mengajukan kredit rumah bekas selanjutnya adalah memilih lembaga keuangan atau bank yang sesuai dengan kebutuhan kamu.

Bila ingin terbebas dari riba, bisa memilih fasilitas KPR syariah yang kini banyak ditawarkan oleh bank BUMN maupun swasta.

Kamu perlu ingat ketika membeli rumah bekas dan mengajukan KPR, tidak semua perbankan menerima pengajuan kredit kalau hunian berada di gang kecil dan bukan jalan raya.

5. Serahkan Dokumen Persyaratan

Setelah mendapatkan bank yang cocok, langkah selanjutnya adalah menyerahkan persyaratan dokumen persyaratan kepada pihak bank.

Kemudian, pihak bank akan melakukan proses appraisal atau prosedur penilaian rumah.

Perwakilan akan menaksir berapa harga rumah dengan kelayakan dan kondisi rumah terkini.

Adapun berapa lama proses KPR disetujui? Proses appraisal  biasanya memakan waktu selama kurang lebih 2 sampai 3 minggu.

6. Urus Surat Perjanjian Kredit dan Akad

Bila pengajuan KPR disetujui oleh bank, maka kamu akan diberikan Surat Perjanjian Kredit (SPK).

Saat menerima SPK, baca seluruh surat perjanjian itu dengan cermat dan teliti.

Perhatikan besaran kredit, besaran bunga, besaran angsuran dan tenor, biaya penalti dan kewajiban debitur lainnya.

Nah, itulah syarat KPR rumah second dan cara pengajuannya. Semoga artikel ini bermanfaat untuk kamu, ya.

Kalau kamu tertarik membeli properti dengan skema cicilan ke bank, cari tahu mengenai KPR BNI yang memiliki sejumlah kelebihan. 

Simak sejumlah artikel yang membahas investasi terkait emas mulai dari logam mulia, perhiasan, hingga gaya hidup tersedia hanya di blog SkorLife.

Jangan lupa cek skor kredit di aplikasi SkorLife yang tersedia di smartphone bila kamu berencana untuk membeli kendaraan bermotor melalui pembiayaan kredit.

Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments