Mengenal Apa Itu HGB (Hak Guna Bangunan) dan Aturannya

Yuk, cari tahu mengenai apa itu HGB atau Hak Guna Bangunan yang menjadi salah satu dokumen dalam kepemilikan aset properti. 

Sebagai salah satu jenis dokumen kepemilikan dalam aset properti, Hak Guna Bangunan memiliki kelebihan dan kekurangannya tersendiri.

Keunggulan sertifikat hak ini ada pada biaya pengurusannya yang lebih rendah apabila dibandingkan dengan SHM (Sertifikat Hak Milik).

Perbedaan HGB dan SHM selanjutnya terletak pada kekuatan status kepemilikannya. 

Pemegang sertifikat Hak Guna Bangunan hanya memiliki bangunannya saja, sedangkan tanahnya masih milik negara.

Sementara SHM atau hak milik adalah hak terkuat dan tertinggi atas tanah, bersifat turun temurun, tetap, dan berlaku seumur hidup.

Nah, untuk tahu lebih lanjut mengenai Hak Guna Bangunan itu apa, yuk simak ulasannya di bawah ini. Blog SkorLife telah merangkumnya dari berbagai sumber.

Apa Itu HGB?

HGB adalah singkatan dari Hak Guna Bangunan yang merupakan jenis hak atas tanah. 

Pemegang dokumen Hak Guna Bangunan berhak untuk mendirikan dan memiliki bangunan di atas tanah yang bukan miliknya sendiri dengan jangka waktu tertentu.

Pengertian HGB tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) Pasal 35 ayat 1.

Lantas, berapa tahun HGB bisa jadi hak milik?

Melansir dari laman Detik.com, jangka waktu sertifikat Hak Guna Bangunan paling lama 30 tahun dan dapat diperpanjangan untuk jangka waktu hingga 20 tahun.

Setelah jangka waktu pemberian hak dan perpanjangan serta pembaruan selesai, maka tanah Hak Guna Bangunan kembali menjadi aset yang dikuasai langsung oleh negara atau tanah hak pengelolaan.

Hal ini berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah

Jadi dapat disimpulkan bahwa apa yang dimaksud dengan Hak Guna Bangunan adalah hak mendirikan dan mempunyai bangunan-bangunan di atas tanah tetapi bukan milik sendiri, dengan jangka waktu paling lama 30 tahun dan dapat diperpanjang hingga 20 tahun.

Kamu perlu tahu bahwa kelemahan sertifikat HGB yakni pemegangnya tidak serta-merta secara bebas mengelola atau menggunakan bangunan.

Meski demikian, status Hak Guna Bangunan tersebut dapat beralih dan dialihkan kepada orang lain.

Syarat Pemberian Hak Guna Bangunan (HGB)

Secara umum, persyaratan untuk mendapatkan sertifikat HGB yakni Warga Negara Indonesia (WNI) serta badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berada di Indonesia.

Berdasarkan PP Nomor 18 tahun 2021, tanah yang diberikan dengan Hak Guna Bangunan meliputi:

1. Tanah Negara

HGB di atas tanah negara diberikan dengan keputusan pemberian hak oleh menteri.

2. Tanah Hak Pengelolaan

HGB di atas tanah hak pengelolaan diberikan dengan keputusan pemberian hak oleh menteri berdasarkan persetujuan pemegang hak pengelolaan.

3. Tanah Hak Milik

HGB di atas tanah hak milik terjadi oleh pemberian hak oleh pemegang hak milik dengan akta yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah atau PPAT.

Hapusnya Hak Guna Bangunan (HGB)

Bila pemegang Hak Guna Bangunan tidak lagi memenuhi syarat, maka dalam kurun waktu 1 tahun wajib melepaskan atau mengalihkan sertifikat tersebut kepada pihak yang memenuhi syarat.

Penting diketahui, ada beberapa hal yang menyebabkan hilangnya atau hapusnya HGB. Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2021 pasal 46, alasannya sebagai berikut:

  1. Berakhirnya jangka waktu sebagaimana ditetapkan dalam keputusan pemberian, perpanjangan atau pembaharuan haknya
  1. Dibatalkan haknya oleh Menteri sebelum jangka waktu berakhir karena:
  • Tidak terpenuhinya ketentuan kewajiban dan/atau larangan bagi pemegang hak;
  • Tidak terpenuhinya syarat atau kewajiban yang tertuang dalam perjanjian pemberian HGB antara pemegang Hak Guna Bangunan dan pemegang hak milik atau perjanjian pemanfaatan Tanah Hak Pengelolaan;
  • Cacat administrasi;
  • Putusan pengadilan telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
  1. Diubah haknya menjadi Hak Atas Tanah lain
  1. Dilepaskan secara sukarela oleh pemegang haknya sebelum jangka waktu berakhir
  1. Dilepaskan untuk kepentingan umum
  1. Dicabut berdasarkan Undang-undang
  1. Ditetapkan sebagai Tanah Terlantar
  1. Ditetapkan sebagai Tanah Musnah
  1. Berakhirnya perjanjian pemberian hak atau perjanjian pemanfaatan tanah untuk Hak Guna Bangunan di atas hak milik atau Hak pengelolaan
  1. Pemegang hak sudah tidak memenuhi syarat sebagai subjek hak

Nah, itulah ulasan mengenai apa itu Hak Guna Bangunan serta dasar aturannya yang perlu kamu ketahui.

Pada artikel sebelumnya, ada pembahasan mengenai apa itu Akta Jual Beli (AJB) yang juga wajib diketahui oleh para investor properti.

Baca artikel terbaru di blog SkorLife untuk mendapatkan update terbaru mengenai tips dan panduan investasi reksadana, emas, hingga properti. 

Kalau kamu ingin membeli mobil second dengan skema cicilan ke multifinance, yuk cek dulu skor kreditnya di aplikasi SkorLife yang tersedia di smartphone.

Ajukan aplikasi untuk mendapatkan Mayapada Skorcard agar kamu  memiliki kartu kredit yang memberikan banyak kelebihan setelah bertransaksi.

Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments