Mengenal Apa Itu NJOP (Nilai Jual Objek Pajak): Pengertian, Fungsi, dan Cara Mengurusnya

Simak ulasan mengenai apa itu NJOP atas Nilai Jual Objek Pajak yang penting diketahui oleh investor dan pembeli properti. 

Masyarakat yang memiliki aset properti berupa tanah atau bangunan tak jarang menanyakan apa yang dimaksud dengan NJOP.

Nilai Jual Objek Pajak merupakan salah satu variabel dari perhitungan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang wajib dibayarkan pemilik properti setiap tahunnya kepada negara.

Untuk mengetahui lebih lanjut mengenai NJOP tanah atau rumah itu apa, inilah penjelasannya di bawah ini yang telah blog SkorLife lansir dari berbagai sumber.

Apa Itu NJOP?

Pengertian Nilai Jual Objek Pajak atau NJOP PBB adalah harga rata-rata bidang tanah dan bangunan yang dihitung dari transaksi jual-beli secara wajar.

Definisi NJOP tersebut berdasarkan peraturan Pasal 1 (3) Undang Undang PBB Pasal 1 (40) Undang-Undang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).

Dikutip dari laman resmi Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI, bila tidak terjadi transaksi jual beli maka besarnya NJOP ditentukan berdasarkan perbandingan harga dengan objek lainnya yang sejenis atau NJOP pengganti.

Ingin tahu NJOP paling rendah berapa?

Menurut Pasal 77 ayat (4) dan Pasal 87 ayat (4) UU No. 28 Tahun 2009, disebutkan bahwa nilai NJOPTKP ditetapkan paling rendah sebesar Rp10.000.000,- untuk setiap wajib pajak.

Untuk informasi, NJOPTKP singkatan dari Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak.

Siapa yang menentukan NJOP tanah adalah nilai objek pajak yang ditetapkan setiap tahun oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak setempat atas nama Menteri Keuangan.

Fungsi NJOP

Setelah tahu apa itu NJOP artinya harga rata-rata yang diperoleh melalui transaksi jual beli tanah atau bangunan rumah.

Ada baiknya, kamu juga mengetahui fungsi dari NJOP ini terutama bagi kamu yang ingin berinvestasi properti.

Mengutip laman Detik.com, fungsi Nilai Jual Objek Pajak sebagai penentu dari harga minimal untuk kavling tanah atau bangunan yang dijual.

Jika harga tanah atau bangunan yang ditentukan lebih tinggi dari NJOP, maka pemilik telah menawarkannya terlalu tinggi atau mahal.

Begitu juga sebaliknya, bila harga rumah atau tanah lebih rendah daripada NJOP/meter, maka bisa jadi ada faktor lain yang mempengaruhi penentuan harga tersebut menjadi lebih murah.

Sekedar informasi apa itu NJOP/meter adalah taksiran harga rumah dan bangunan per meter. Perhitungannya berdasarkan luas dan di mana bangunan tersebut berada.

Adapun besaran NJOP bisa dipengaruhi beberapa hal, antara lain:

  • Perbandingan dengan objek pajak lain;
  • Adanya pergantian NJOP hasil pemasukan dari objek pajak tersebut;
  • Nilai peroleh baru yang didasarkan oleh transaksi pembelian dan dikurangi biaya yang harus dikeluarkan untuk penempatan objek pajak secara layak.

Cara Menghitung NJOP

Lantas, bagaimana cara menghitung NJOP? Perhitungan NJOP setiap objek berbeda-beda.

Mengutip situs jual beli properti Rumah123.com, cara cek harga tanah berdasarkan nilai NJOP dan bangunan menggunakan rumus sebagai berikut:

Luas Tanah x NJOP/meter

Contoh Perhitungan NJOP

Pak Putra membeli rumah tapak di Bekasi, Jawa Barat, dengan luas tanah 60 m2 (meter persegi) dan luas bangunan 73 m2.

 

Lalu, diketahui batas atas NJOP/meter di Bekasi misalnya Rp5.000.000 per m2 untuk tanah dan Rp6.000.000 untuk bangunannya.

Cara hitung NJOP tanah

Luas Tanah x NJOP/meter tanah = 73 m2 x Rp5.000.000 = Rp365.000.000.

Sedangkan perhitungan total harga bangunan sebagai berikut:

Luas Tanah x NJOP/meter bangunan = 60 m2 x Rp6.000.000 = Rp360.000.000

Nilai Jual Rumah

Maka, total harga tanah ditambah total harga bangunan = Rp365.000.000 + Rp360.000.000 = Rp725.000.000

Berdasarkan perhitungan di atas, diketahui nilai jual rumah adalah Rp725.000.000.

Nah, itulah penjelasan mengenai apa itu NJOP, fungsi dan cara menghitungnya. Semoga artikel ini bermanfaat untuk kamu, ya!

Sebelumnya, ada pembahasan mengenai Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan atau BPHTB yang juga harus diketahui oleh investor. 

Jangan lupa untuk membaca pembahasan mengenai syarat pengajuan Kredit Pemilikan Rumah atau KPR di berbagai bank, hanya di blog SkorLife.

Yuk, cek dulu skor kredit di aplikasi SkorLife yang tersedia di smartphone, sebelum kamu mengajukan pembelian rumah second dengan skema cicilan ke bank.

Saatnya kamu selalu menggunakan Mayapada Skorcard, kartu kredit yang memberikan sederetan keunggulan setelah bertransaksi. 

Hanya blog Skorcard yang memberikan informasi terkini mengenai belanja, wisata, hingga makanan di sejumlah tempat terbaik.

Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments