Mengenal Apa Itu SHM (Sertifikat Hak Milik): Definisi, Fungsi, Syarat dan Cara Mengurusnya

Yuk, mulai mengenal apa itu SHM atau Sertifikat Hak Milik yang merupakan sebuah dokumen penting dalam aset properti.

Sertifikat Hak Milik menjadi legalitas penting untuk mengklaim bahwa aset properti tanah atau bangunan rumah memang menjadi hak penjual.

Ketika transaksi jual beli tanah atau rumah, dokumen Sertifikat Hak Milik  inilah yang harus dipastikan keaslian, aman dari sengketa, dan permasalahan lainnya oleh calon pembeli.

Meski demikian, masih ada saja orang yang masih bingung perihal apa bedanya SHM dan sertifikat rumah.

Dilansir dari Lamudi.id, SHM merupakan status kepemilikan tertinggi atas tanah dan bangunan. Sedangkan sertifikat rumah hanya mencakup hak atas bangunan.

Nah, untuk mengetahui lebih lanjut apa yang dimaksud dengan SHM, mari simak bersama-sama informasinya di bawah ini. 

Blog Skorlife telah merangkumnya dari berbagai sumber.

Apa Itu SHM?

Mengutip laman Megasyariah.co.id, Sertifikat Hak Milik atau SHM adalah jenis dokumen bukti kepemilikan atas tanah dan/atau bangunan paling tinggi dan kuat yang keluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Pengertian SHM itu apa tersebut tercantum dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA).

Adapun contoh SHM berisi informasi mencangkup, sebagai berikut:

  • Nama kepemilikan tanah atau bangunan;
  • Luas tanah/bangunan;
  • Lokasi aset;
  • Denah bentuk tanah/bangunan;
  • Tanggal penetapan sertifikat;
  • Nama dan tanda tangan pejabat yang bertugas;
  • Cap dan stempel sebagai bukti sah sertifikat.

Lantas, apa bedanya Akta Jual Beli atau AJB dan SHM?

Sebelumnya, ada pembahasan bahwa AJB adalah dokumen aktivitas jual beli serta surat bukti peralihan hak atas suatu tanah maupun bangunan.

Sementara Sertifikat Hak Milik atau dokumen legal kepemilikan tanah atau bangunan yang paling tinggi kedudukannya di hukum Indonesia.

Namun, AJB tetap diperlukan sebagai salah satu syarat mendapatkan SHM yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) melalui Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).

Fungsi SHM

Ingin tahu apa fungsi Sertifikat Hak Milik? 

Secara umum, fungsi sertifikat ini adalah sebagai dokumen otentik berbentuk sertifikat dalam kasta tertinggi bukti kepemilikan sebuah properti.

Terdapat pula manfaat lainnya dari SHM, berikut ini penjelasannya:

  • Bukti kepemilikan yang sah;
  • Mempermudah transaksi properti;
  • Jaminan kepastian hukum;
  • Peningkatan nilai properti;
  • Membantu mendapatkan pembiayaan;
  • Melindungi dari konflik dan sengketa.

Syarat Membuat SHM

Jika ingin membuat Sertifikat Hak Milik di kantor BPN, kamu memerlukan sejumlah dokumen sebagai syaratnya.

Berikut ini syarat pembuatan sertifikat untuk tanah atau bangunan:

1. Persyaratan untuk Tanah dan/atau Bangunan Belum Bersertifikat

  • Sertifikat HGB atau dokumen surat tanah asli lainnya;
  • Identitas diri (KTP) dan kartu keluarga (KK);
  • Fotokopi Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB);
  • SPPT PBB (Surat Pemberitahuan Pajak Tahunan Pajak Bumi dan Bangunan);
  • Surat pernyataan kepemilikan lahan.

2. Dokumen Pembuatan Sertifikat Hak Milik untuk Ahli Waris atau Jual Beli

  • Sertifikat asli tanah;
  • Akta Jual Beli (AJB) (untuk rumah jual beli);
  • Surat keterangan riwayat tanah;
  • Surat keterangan tidak sengketa;
  • Surat keterangan dari kelurahan;
  • Surat keterangan waris (untuk ahli waris);
  • Surat kematian pewaris (untuk ahli waris).

Cara Mengurus SHM

Sudah tahu belum bila ingin mengurus Sertifikat Hak Milik di mana? Kamu bisa mengurus sertifikat ini di Badan Pertanahan Nasional atau BPN.

Melansir dari situs jual beli properti Rumah123.com, terdapat beberapa langkah yang harus ditempuh oleh pemohon saat ingin membuat Sertifikat Hak Milik. Berikut ini penjelasannya:

1. Datang ke Kantor ATR/BPN

Bila telah memenuhi semua persyaratan dan dokumen di atas, saatnya kamu datang ke kantor ATR/BPN setempat.

Kemudian, menuju loket pengajuan dan sampaikan maksud serta tujuan untuk membuat Sertifikat Hak Milik.

Petugas akan memberikan formulir permohonan, lalu isi sesuai dengan data yang kamu miliki dan tandatangani formulir tersebut. 

Lalu, serahkan formulir tersebut ke petugas beserta dokumen persyaratan lainnya.

2. Pengukuran Lahan

Setelah berkas dokumen dan formulir sudah diterima, maka petugas BPN akan memberikan tanda terima dokumen.

Kemudian, petugas BPN akan melakukan pengukuran lahan ke lokasi properti yang akan dibuatkan sertifikat.

3. Pengesahan Surat Ukur

Proses berikutnya petugas BPN akan membuat pengesahan pada surat ukur.

Surat ukur tersebut kemudian akan didokumentasikan, dipetakan lalu disahkan, serta ditandatangani oleh pejabat terkait.

4. Penelitian oleh Petugas

Cara mengurus Sertifikat Hak Milik selanjutnya yakni petugas Panitia A yang berasal dari Subseksi Pemberian Hak Tanah akan melakukan penelitian lahan tanah.

Sekedar informasi, anggota Panitia A terdiri dari petugas BPN dan lurah setempat.

5. Pengumuman Data Yuridis

Setelah dilakukannya penelitian, tahap selanjutnya yakni petugas Badan Pertanahan Nasional akan memajang data yuridis permohonan hak tanah di kantor Kelurahan dan kantor BPN selama 60 hari.

Proses pengumuman data yuridis ini bertujuan untuk menjamin tidak ada pihak yang mengajukan klaim atau keberatan terkait permohonan hak atas tanah tersebut.

6. Terbitnya SK Hak Atas Tanah

Bila tidak ada pihak yang keberatan, maka tanah yang sebelumnya berstatus girik tersebut akan terbit dalam bentuk Sertifikat Hak Milik.

7. Pembayaran BPHTB

Cara urus Sertifikat Hak Milik berikutnya yakni membayar BPHTB yang merupakan singkatan dari Bea Perolehan Hak atas Tanah.

Adapun BPHTB dibayar sesuai luas tanah yang dimohonkan. Jumlahnya tergantung dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dan luas tanah.

Penting untuk diketahui, pembayaran BPHTB baru bisa dilakukan saat surat ukur telah selesai dibuat.

8. Pendaftaran SK Hak untuk Penerbitan Sertifikat

Tahapan terakhir sebagai cara mengurus Sertifikat Hak Milik, yakni dilanjutkan dengan Surat Keputusan Hak untuk penerbitan sertifikat pada subseksi Pendaftaran Hak dan Informasi (PHI).

Setelah itu, kamu bisa mengambil sertifikat ke BPN. Adapun durasi penerbitan sertifikat berbeda-beda, tergantung pada lokasi dan faktor lainnya.

Nah, itulah penjelasan mengenai apa itu Sertifikat Hak Milik, definisi, fungsi, syarat dan cara mengurusnya. 

Semoga artikel ini bermanfaat untuk kamu, ya!

Terkait dokumen terkait rumah atau jual beli properti, calon investor harus memahami PPJB atau Perjanjian Pengikatan Jual Beli.

Jangan lupa membaca  blog SkorLife, bila ingin memperoleh tips dan panduan untuk berinvestasi emas, sukuk, reksadana, hingga properti. 

Cek dulu skor kredit kamu di aplikasi SkorLife yang tersedia di smartphone, sebelum kamu membeli motor listrik dengan skema cicilan ke multifinance

Ingin memiliki kartu kredit yang memberikan banyak kelebihan setelah bertransaksi? Segera ajukan aplikasi untuk mendapatkan Mayapada Skorcard.

Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments