Mengabaikan Kewajiban Lapor Pajak, Ini Sanksinya
Membayar pajak merupakan hal yang wajib bagi setiap warga negara. Apalagi jika warga tersebut pemilik Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bulan Januari hingga Maret adalah masa-masa di mana para pekerja atau yang sudah berpenghasilan wajib melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Namun, walaupun sifatnya yang wajib, masih banyak warga negara yang belum melaporkan SPT tahunannya karena berbagai alasan. Apa akibatnya jika tidak lapor SPT Tahunan? Yuk, simak penjelasan lengkapnya di artikel ini.
Sebelum membahas apa saja sanksi tidak lapor pajak pribadi yang akan dikenakan jika mengabaikan kewajiban lapor pajak, ada baiknya kamu mengetahui terlebih dahulu tentang apa itu SPT Tahunan. SPT Tahunan merupakan surat yang digunakan untuk melaporkan perhitungan atau pembayaran pajak, objek pajak atau bukan objek pajak, serta harta dan kewajiban sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan. Hal ini sifatnya wajib dilaporkan oleh setiap orang yang sudah memiliki penghasilan. Lalu, mengapa kita harus lapor SPT Tahunan? Ketentuan tersebut tertulis dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perpajakan.
Ada tiga alasan mengapa SPT wajib dilaporkan. Alasan pertama yaitu karena ketentuan tersebut telah tertuang dalam peraturan perundang-undangan. Alasan kedua yakni karena SPT sendiri merupakan sarana untuk mempertanggungjawabkan perhitungan perpajakan dan sarana untuk melaporkan harta, kewajiban atau utang. Alasan ketiga karena adanya kemungkinan perbedaan perhitungan PPh di satu tahun pajak karena seorang pekerja memiliki lebih dari satu sumber pendapatan atau pindah dari satu tempat kerja ke tempat kerja yang baru. Alasan-alasan itulah yang menyebabkan SPT Tahunan wajib dilaporkan.
Mengabaikan Kewajiban Lapor Pajak
Karena sifatnya yang wajib, apabila kamu mengabaikan kewajiban lapor pajak, maka akan ada sanksi tidak lapor pajak yang akan dikenakan. Umumnya, sanksi tidak lapor pajak SPT yang dikenakan terdiri dari sanksi administrasi dan sanksi pidana.
Bentuk-bentuk Penyimpangan dan Akibat Hukum yang Dihasilkan
Ada beberapa bentuk penyimpangan yang bisa membuat kamu sebagai Wajib Pajak dikenai sanksi. Berikut adalah penyebabnya dan akibat hukum yang dihasilkan.
1. Telat Menyampaikan SPT Tahunan
Apabila kamu menunda melaporkan SPT Tahunan, maka kamu akan dinyatakan kurang bayar dan akan dikenakan sanksi bunga yang telah diatur dalam Pasal 19 ayat (3) UU KUP. Sanksi administrasi bunga dihitung dari berakhirnya batas waktu penyampaian SPT sampai tanggal dibayarnya kekurangan pembayaran tersebut.
2. Terlambat Menyetor Pajak Berdasarkan SPT Masa
Salah satu bentuk penyimpangan yang bisa menimbulkan sanksi yakni terlambat menyetor pajak berdasarkan SPT Masa. Hal ini tercantum dalam Pasal 9 ayat (2a) UU KUP. Sanksi yang timbul akibat dari adanya penyimpangan ini yakni sanksi administrasi bunga dengan pertimbangan suku bunga acuan ditambah 5% dan dibagi 12, berlaku pada tanggal dimulainya penghitungan sanksi.
3. Terlambat Membayar atau Menyetor SPT Tahunan
Bentuk penyimpangan lainnya yakni telat membayar atau menyetor SPT Tahunan. Akibatnya, akan ada sanksi administrasi bunga sesuai yang telah diatur dalam Pasal 9 ayat (2b). Sanksi tersebut dihitung mulai dari berakhirnya batas waktu penyampaian SPT Tahunan sampai tanggal pembayaran.
Pengenaan Sanksi Pajak
Seperti yang telah disebutkan sebelumnya, lalai dalam perpajakan bisa menyebabkan kamu terkena sanksi tidak lapor pajak tahunan. Apa saja jenis-jenis sanksi tersebut dan bagaimana cara agar tidak terkena sanksi?
Jenis-jenis Sanksi
Sanksi pajak terdiri dari dua, yakni sanksi administrasi dan sanksi pidana. Sanksi administrasi merupakan pembayaran kerugian yang ditimbulkan Wajib Pajak kepada negara. Berikut adalah beberapa bentuk sanksi yang termasuk dalam sanksi administrasi.
1. Denda>
Salah satu bentuk sanksi administrasi yakni berupa denda. Denda dibebankan apabila terjadi pelanggaran dalam lapor pajak. Besaran denda yang dikenakan tergantung dari jenis pajak yang dilaporkan.
2. Bunga
Bentuk lainnya dalam sanksi administrasi yaitu bunga. Bunga dibebankan kepada Wajib Pajak yang salah dalam membayar pajaknya. Besaran bunga yang dibebankan tergantung dari pelanggaran yang dilakukan.
3. Kenaikan
Kenaikan dikenakan apabila terjadi pelanggaran atau kesalahan informasi yang digunakan ketika menghitung besaran pembayaran pajak. Apabila terjadi kesalahan ketika memberikan informasi, maka Wajib Pajak harus membayar pajak dengan jumlah yang berlipat ganda dari jumlah aslinya.
Selain sanksi administrasi, Wajib Pajak juga bisa diberikan sanksi pidana jika melakukan kesalahan atau terbukti sengaja membuat pelanggaran. Berikut adalah beberapa bentuk sanksi yang termasuk dalam sanksi pidana.
1. Denda Pidana
Denda pidana akan dikenakan kepada siapapun yang melakukan pelanggaran dalam membayar pajak. Besaran denda yang diberikan sesuai dengan pelanggaran yang menimbulkan kerugian bagi negara.
2. Pidana Kurungan
Selanjutnya, sanksi pidana kurungan dapat dikenakan kepada yang terbukti melanggar aturan perpajakan. Sanksi ini berupa pembatasan, perampasan dari kebebasan yang dimiliki oleh wajib pajak maupun pejabat pajak.
Cara Mengatasi Sanksi
Apabila kamu sebagai Wajib Pajak terlanjur terkena sanksi, jangan khawatir. Setelah menerima Surat Tagihan Pajak (STP) dan mengetahui besaran tagihan denda yang harus dibayar, langkah selanjutnya untuk mengatasi sanksi tersebut yakni dengan membayar denda tersebut ke bank yang menyediakan layanan pembayaran denda. Supaya terhindar dari denda, sebaiknya jangan lupa untuk mencatat tanggal pembayaran atau pelaporan pajak agar tidak lupa kapan harus melapor.