Jangan Sampai Keliru, Ini Aturan Terbaru untuk Klaim JHT

Bagi mereka yang mengundurkan diri dari pekerjaan atau terkena PHK mencairkan dana JHT kini bisa dilakukan tanpa harus menunggu hingga usia 56 tahun.

Caranya juga mudah selama mengikuti aturan yang telah ditetapkan, dana JHT bisa diklaim sekaligus. Berikut penjelasannya.

Aturan Terbaru dalam Klaim JHT

Dikutip dari laman setkab.go.id, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) pada tanggal 26 April 2022.

Permenaker ini merupakan revisi atas Permenaker Nomor 2 Tahun 2022, sebagai tindak lanjut dari aspirasi pekerja/buruh yang menghendaki penyederhanaan dan kemudahan proses klaim manfaat jaminan hari tua. Adapun poin-poin utama aturan terbaru tersebut adalah:

  1. Tidak perlu menunggu hingga usia 56 tahun untuk klaim JHT
    Bagi peserta JHT uang mengundurkan diri dari pekerjaan atau terkena PHK, dapat mengajukan klaim dan tidak perlu menunggu hingga usia 56 tahun.
  2. Masa tunggu 1 bulan
    Klaim JHT dapat diambil secara tunai dan sekaligus setelah melewati masa tunggu selama satu bulan saja.
  3. Proses lebih mudah
    Bagi peserta JHT yang telah mencapai usia pensiun, hanya dibutuhkan dua dokumen untuk mengklaim dana JHT, yaitu kartu peserta BPJS dan identitas diri atau KTP. Sebelumnya persyaratan lebih banyak seperti ada tambahan dokumen kartu keluarga dan surat keterangan pensiun dari perusahaan.

Dokumen yang Diperlukan untuk Klaim JHT

Jika seseorang mengundurkan diri dari pekerjaan atau terkena PHK, bagaimana cara mencairkan JHT? Pertama siapkan sejumlah dokumen seperti:

  1. Kartu peserta BPJamsostek
  2. KTP
  3. Buku tabungan
  4. Kartu keluarga
  5. Surat keterangan berhenti bekerja, surat pengalaman kerja, surat perjanjian kerja atau surat penetapan pengadilan hubungan industrial (PHI)
  6. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)

Cara Mencairkan JHT

Seperti dikutip dari laman BPJS.go.id jika melakukan pencairan JHT di kantor cabang langkah-langkahnya adalah sebagai berikut:

  1. Scan QR Code yang tersedia di kantor cabang
  2. Mengisi Data Awal yaitu NIK, Nama Lengkap, & Nomor Kepesertaan
  3. Sistem akan verifikasi data otomatis terkait kelayakan klaim
  4. Setelah Verifikasi, Peserta akan Diarahkan untuk melengkapi data sesuai instruksi yang tampil pada portal.
  5. Mengunggah Dokumen Persyaratan.
  6. Peserta menunjukan notifikasi kepada petugas Kantor Cabang untuk mendapatkan nomor antrian.
  7. Proses lanjutan akan dilakukan di Kantor Cabang tersebut sampai dengan proses wawancara selesai.
  8. Manfaat akan dicairkan melalui rekening yang dilampirkan.

Di era digital seperti sekarang, klaim JHT juga dapat dilakukan via online, yakni dengan mengakses lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id. Langkah-langkahnya sebagai berikut:

  1. Kunjungi Portal Layanan Lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id
  2. Mengisi Data Awal yaitu NIK, Nama Lengkap, & Nomor Kepesertaan
  3. Sistem akan verifikasi data otomatis terkait kelayakan klaim.
  4. Setelah Verifikasi, Peserta akan Diarahkan untuk melengkapi data sesuai instruksi yang tampil pada portal.
  5. Mengunggah Dokumen Persyaratan.
  6. Peserta yang berhasil menyelesaikan proses akan menerima notifikasi yang berisi informasi Jadwal & Kantor Cabang.
  7. Peserta akan dihubungi melalui video call untuk proses wawancara sesuai jadwal pada notifikasi (siapkan berkas asli).
  8. Proses selesai dan manfaat akan dicairkan melalui rekening yang dilampirkan.

Pembayaran manfaat JHT ini selambat-lambatnya akan dilakukan dalam jangka waktu lima hari kerja setelah pengajuan dan persyaratan diterima secara lengkap dan benar oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Cara Menghindari Kesalahan dalam Proses Klaim JHT

Banyak orang yang enggan mengurus dokumen dan mengikuti prosedur dengan alasan ribet dan membingungkan. Hindari menggunakan jasa calo untuk mengurus JHT, selain menghabiskan uang keamanan data pribadimu pun menjadi terancam.

Prosedur mengurus JHT ini sangat mudah, dokumen yang diperlukan pun tidak banyak. Proses yang harus dilakukan via online juga tergolong sederhana.

Namun jika kamu masih bingung, sebaiknya kamu menghubungi langsung pihak BPJS. Petugas call center akan dengan senang hati melayani pertanyaan-pertanyaanmu.

Kamu bisa menghubungi call center BPJS Ketenagakerjaan di nomor 175 yang bisa diakses dari pukul 06.00 hingga 22.00 WIB. Kamu juga bisa mengontak via WhatsApp di nomor +62811 911 5910 namun WA ini diperuntukkan bagi pekerja migran Indonesia di luar negeri.

Kontak pun bisa dilakukan via email lewat care@bpjsketenagakerjaan.go.id hingga mengirim pesan pribadi secara langsung via DM di akun resmi media sosial BPJS Ketenagakerjaan, seperti Facebook, Twitter, Instagram, hingga Youtube.

Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments