Mengenal Lebih Dekat Apa Itu FDC (Fintech Data Center)
Beberapa tahun belakangan ini, industri financial technology atau kerap disingkat fintech semakin marak berkembang di Indonesia.
Perusahaan fintech menawarkan jasa peer to peer lending, mereka memfasilitasi peminjam dan pemberi pinjaman. Baik pinjaman konsumtif dan juga produktif dengan sistem konvensional dan juga syariah, semua kategori dapat difasilitasi oleh fintech.
Seiring dengan perkembangan fintech, tentunya pemerintah lewat OJK ikut mengimbangi dengan membuat peraturan berupa code of conduct yang harus diterapkan masing-masing fintech.
Penyelenggara fintech harus terlebih dahulu lolos dalam proses pendaftaran dan perizinan oleh OJK sebelum dikategorikan sebagai fintech legal. Sesuai update pada website OJK, per Desember 2023 tercatat saat ini terdapat 102 perusahaan fintech legal di Indonesia.
Para penyelenggara fintech yang telah mengantongi izin OJK pun mendirikan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI). AFPI kemudian menjadi partner dengan OJK, BI, dan regulator fintech lainnya untuk mengawal bisnis fintech agar berjalan di dalam rambu-rambu peraturan yang berlaku di Indonesia.
AFPI selanjutnya membangun suatu sistem yang merupakan hasil integrasi semua fintech legal bernama Fintech Data Center atau FDC. FDC dikelola secara independen oleh AFPI. Apa sebenarnya FDC ini dan apa fungsinya? Mari kita bahas lebih detail mengenai pengertian FDC.
Apa itu FDC?
Fintech Data Center atau disingkat menjadi FDC adalah sebuah sistem terpusat untuk seluruh data peminjam dari semua fintech yang merupakan member AFPI. FDC dikelola secara independen oleh AFPI dan digunakan oleh semua anggota AFPI.
Walaupun disebutkan bahwa semua data peminjam fintech member AFPI ada di dalam FDC, namun kamu tidak perlu khawatir akan kebocoran data pribadimu, ya.
Data para peminjam dipastikan aman karena semua fintech yang menggunakan FDC hanya diperbolehkan untuk mengakses kamera, mikrofon, dan lokasi dari ponselmu. Hal ini telah sesuai dengan akses izin device oleh OJK.
Selain itu, data kamu hanya akan diawasi oleh fintech dimana kamu memiliki pinjaman aktif dan fintech dimana kamu mengajukan pinjaman lainnya. Selebihnya, data kamu aman berada di dalam sistem FDC. Jadi, tidak perlu khawatir, ya.
Fitur FDC yang ditawarkan
Perusahaan fintech dapat melihat calon peminjam dengan credit history yang baik maupun yang masuk ke dalam kategori red flag atau bahkan blacklist melalui FDC.
Artinya, apabila seorang peminjam memiliki pinjaman aktif di satu fintech dan mengajukan pinjaman di fintech lain, maka fintech tempat ia melakukan pengajuan baru dapat melihat dan mempertimbangkan limit pinjaman aktif dan mengukur kemampuan membayarnya berdasarkan informasi pendapatan bulanan dari calon peminjam tersebut.
Apabila dirasa peminjam tersebut masih memiliki kemampuan untuk membayar cicilan per bulannya, kemungkinan pengajuan baru akan disetujui dengan limit mengikuti sisa kemampuan membayar.
Namun sebaliknya, apabila terbaca calon peminjam tersebut menunggak, maka besar kemungkinan besar pengajuan akan ditolak, bahkan lebih buruk bisa menjadi potensi blacklist oleh para penyelenggara fintech.
Dengan begitu, FDC memiliki paling tidak 3 fungsi. Fungsi pertama yaitu sebagai media untuk melihat credit history dari seorang calon peminjam. Fungsi kedua yaitu menjadi filter untuk dapat mencegah peminjaman berganda.
Fungsi terakhir yaitu sebagai efek jera bagi peminjam yang memiliki history kredit bermasalah.
Mengapa menggunakan FDC
Seiring dengan perkembangan fintech, tindakan fraud juga semakin meningkat. Non-Performing Loan (NPL) fintech di Indonesia meningkat setiap tahunnya. Hal ini disebabkan oleh maraknya istilah gagal bayar atau galbay di kalangan masyarakat pengguna fintech.
Hal tersebut yang menjadi latar belakang pembuatan FDC. Sistem integrasi yang dimanfaatkan oleh AFPI sebagai fitur tambahan untuk menjaga kualitas proses asesmen kredit.
Semakin banyak informasi yang didapat tentang calon peminjam, maka kualitas asesmen kredit pun akan meningkat. Hal ini menjadi langkah fintech untuk menekan resiko gagal bayar dan kredit bermasalah dengan alasan lainnya.
Jika kamu berniat menjadi peminjam di perusahaan fintech, pastikan kamu mengajukan pinjaman sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan.
Pastikan juga kamu membayar kewajiban dengan teratur dan tepat waktu. Dengan begitu, history kredit kamu pun akan otomatis menjadi baik. Artinya, reputasi kamu sebagai peminjam juga akan dinilai baik di mata fintech.
Sebagai peminjam, kita juga perlu sadar akan hak dan kewajiban kita, termasuk hak akan akses peminjaman uang dan juga kewajiban membayar utang kita. Pada dasarnya, OJK, AFPI, BI, dan regulator lainnya berusaha untuk selalu melindungi konsumennya, yaitu para peminjam dan juga pemberi pinjaman.
Begitulah gambaran mengenai FDC, baik dari latar belakang, pengertian FDC dan juga fungsi dari FDC. Semoga dapat memberikan gambaran untuk kamu mengenai sistem yang dibuat oleh AFPI ini, ya!