Apakah Utang Bisa Diwariskan? Penjelasan Lengkap 2026

Jawaban singkat: Utang bisa diwariskan kepada ahli waris sesuai Pasal 833 ayat (1) dan Pasal 1100 KUHP. Ahli waris berhak atas semua harta pewaris sekaligus berkewajiban membayar utang secara proporsional. Tanggung jawab pembayaran utang dibagi sama rata di antara ahli waris dan dapat dilunasi menggunakan harta warisan yang diterima, termasuk tunggakan kartu kredit yang tidak memiliki asuransi jiwa. Utang hanya diwariskan jika pemilik utang telah meninggal dunia.

Aspek HukumKetentuan
Dasar Hukum WarisPasal 833 ayat (1) KUHP: Ahli waris mendapat hak milik atas semua barang, hak, dan piutang pewaris
Kewajiban UtangPasal 1100 KUHP: Ahli waris wajib membayar utang secara proporsional sesuai bagian warisan
Pembagian Tanggung JawabDibagi sama rata di antara semua ahli waris
Sumber PelunasanHarta warisan yang diterima ahli waris

Sebelum apply kartu kredit, cek dulu skor kredit kamu gratis di aplikasi Skorlife — bank pakai data yang sama.

📱 Unduh di Play Store · 🍎 Unduh di App Store

Utang bisa diwariskan kepada ahli waris sesuai Pasal 833 ayat (1) dan Pasal 1100 KUHP yang menyatakan bahwa ahli waris berhak atas semua harta sekaligus berkewajiban membayar utang pewaris secara proporsional. Tanggung jawab pembayaran utang dibagi sama rata di antara ahli waris dan dapat dilunasi menggunakan harta warisan yang diterima, termasuk tunggakan kartu kredit yang tidak memiliki asuransi jiwa.

Pernahkah kamu berpikir mengenai kelanjutan status utang bagi orang yang telah meninggal? Apakah utang akan dihapus secara otomatis? Ataukah tetap menjadi kewajiban orang tersebut walaupun orang tersebut telah meninggal dunia?

Bagi kamu yg saat ini sedang mempertimbangkan untuk berutang ataupun sedang dalam pengurusan utang orangtua yang telah meninggal, artikel ini adalah artikel yang tepat untuk kamu pelajari.

Artikel ini akan membahas definisi dari utang serta bagaimana hutang diwariskan kepada ahli waris. Mari kita simak bersama, ya!


Apa itu Utang?

Berdasarkan KBBI, utang adalah uang yang dipinjam dari orang lain. Utang hakikatnya menjadi tanggung jawab pemilik utang terhadap pihak yang memberikan utang.

Tanggung jawab ini mengharuskan pemilik utang untuk mengembalikan uang sejumlah yang sama atau sejumlah kesepakatan bersama dalam kurun waktu yang telah ditentukan.

Kalau dalam kurun waktu tersebut terjadi musibah pemilik utang meninggal dunia, terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan.

Pertanyaan di awal, apakah hutang bisa diwariskan? Jawabannya adalah iya. Namun, seperti apa hukum negara dan hukum agama mengaturnya, kita akan bahas di bagian selanjutnya.


Pewarisan Hutang di Mata Hukum

Sebelum membahasa mengenai pewarisan utang di mata hukum, mari kita lihat dahulu dasar dari hukum undang-undang yang berlaku di Indonesia.

Kedua pasal tersebut adalah Pasal 833 ayat (1) KUHP dan juga Pasal 1100 KUHP. Dari keduanya kita bisa melihat keterkaitan antara hak waris dengan kewajiban membayar utang yang dimiliki oleh pemilik hutang yang telah meninggal dunia.

Apakah Utang Bisa Diwariskan? Berikut Penjelasannya — ilustrasi 1

Pasal 833 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHP) menyatakan bahwa “Para ahli waris, dengan sendirinya karena hukum, mendapat hak milik atas semua barang, semua hak dan semua piutang orang yang meninggal.”

Kemudian Pasal 1100 KUHP menyebutkan bahwa “Para waris yang telah menerima suatu warisan diwajibkan dalam hal pembayaran utang, hibah wasiat dan lain – lain beban, memikul bagian yang seimbang dengan apa yang diterima Masing-masing dari warisan.”

Dari kedua pasal tersebut, dapat kita lihat bahwa pada prinsipnya, utang hanya dapat diwariskan kalau pemilik utang telah meninggal dunia.

Utang tersebut diwariskan kepada ahli waris yang sah yang kemudian bisa dibayarkan menggunakan aset dan kekayaan yang menjadi hak waris para ahli waris. Jumlah tanggung jawab yang harus dibayarkan bagi ahli waris adalah sama rata.


Pembayaran Utang Ahli Waris

Utang kartu kredit diwariskan kepada anak, adalah salah satu contoh kejadian yang lumrah. Tidak semua pemilik kartu kredit memiliki asuransi jiwa untuk kartu kredit mereka.

Bahkan, hanya segelintir yang menyadari pentingnya memiliki asuransi untuk kartu kredit mereka, terutama bagi pengguna aktif.

Kalau seseorang memiliki tunggakan kartu kredit dan bank tidak mendapatkan informasi dari keluarga (baik pasangan ataupun anak), maka tunggakan tersebut akan tetap ditagihkan. Bahkan menjadi berkali-kali lipat oleh bunganya.

Hal seperti ini kerap terjadi, bank tidak mengetahui status pemilik kartu kredit telah meninggal dunia. Umumnya, informasi didapatkan oleh pihak bank ketika setelah tagihan diserahkan kepada pihak penagihan atau collection.

Setelah beberapa waktu menunggak, pihak collection akan menghubungi nomor telepon atau mendatangi alamat domisili pemilik kartu kredit dengan maksud untuk menagih secara langsung.

Terkadang, jumlah tagihan sudah akan membengkak di saat keluarga pemilik kartu kredit menyadari kepemilikan utang tersebut. Hal ini biasanya karena keluarga tidak menyadari sebelumnya akan status kepemilikan kartu kredit tersebut.

Kalau hal ini menimpa kamu, ada beberapa hal yang bisa kamu lakukan. Pertama yaitu hubungi pihak bank langsung. Atau kamu juga bisa datangi langsung bank nya dan bawa surat tagihan yang kamu dapatkan dari pihak collection.

Kamu bisa mulai meminta informasi mengenai perjanjian kredit untuk melihat apakah ada asuransi jiwa dan juga untuk melihat jumlah pokok utang.

Selanjutnya yaitu kamu bisa meminta solusi alternatif untuk melunasi hutang tersebut. Bisa berupa pembayaran nominal utang pokok atau dibuatkan skema untuk pembayaran dengan cicilan.

Dengan adanya niat baik dari kamu untuk melunasi utang tersebut, pihak bank umumnya akan memberikan solusi alternatif yang tidak memberatkan kamu.


Tips Mengatur Utang

Setelah menyelesaikan hutang orang tua yang diwariskan, ada baiknya kita mulai mengambil pelajaran penting agar hal yang saama tidak berulang dan menimpa generasi selanjutnya. Ada beberapa hal yang bisa kita lakukan, yuk kita bahas satu per satu.

Hal pertama yang perlu dilakukan adalah terbuka kepada keluarga, terutama pasangan dan anak. Selalu jujur kepada keluarga mengenai utang yang dimiliki atau kalau kamu berniat mengajukan utang.

Informasikan juga mengenai asuransi yang dimiliki yang bisa digunakan untuk membayar utang tersebut.

Hal ini adalah salah satu bentuk nyata bahwa kita peduli terhadap keluarga kita dan berniat melindungi mereka kalau hal terburuk terjadi kepada kita.

Hal kedua yaitu selalu miliki asuransi. Baik asuransi untuk pinjaman tertentu maupun asuransi jiwa. Pelajari skema asuransi dengan seksama sebelum memilih produk asuransi. Pastikan produk asuransi tersebut sudah meng-cover kebutuhan kamu.

Pastikan juga kamu telah mencantumkan nama-nama sah yang berhak menjadi ahli waris kamu, karena mereka yang akan kemudian mengatur semua hal yang berkaitan dengan utang yang kamu miliki.

Kira-kira sekian pembahasan mengenai utang yang ternyata bisa diwariskan. Perihal utang sebaiknya memang sudah diatur sedemikian rupa dengan mempertimbangkan hal terburuk yang dapat menimpa kita.

Selalu berkomunikasi dengan keluarga dan memiliki asuransi jiwa adalah hal minimal yang bisa kita persiapkan. Tujuannya adalah agar tidak menjadi beban bagi anak-anak kita di kemudian hari.


Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)

Apakah utang orang tua yang meninggal harus dibayar anak?

Ya, ahli waris wajib membayar utang pewaris secara proporsional sesuai Pasal 1100 KUHP. Pembayaran dilakukan dari harta warisan yang diterima dan tanggung jawab dibagi sama rata di antara semua ahli waris.

Apakah utang kartu kredit bisa diwariskan?

Ya, tunggakan kartu kredit yang tidak memiliki asuransi jiwa akan diwariskan kepada ahli waris. Jika bank tidak mendapat informasi dari keluarga, tunggakan akan terus ditagihkan dan membengkak karena bunga.

Bagaimana cara melunasi utang warisan yang membengkak?

Hubungi atau datangi bank langsung dengan membawa surat tagihan. Minta informasi perjanjian kredit untuk cek asuransi jiwa dan jumlah pokok utang. Bank umumnya memberikan solusi alternatif seperti pembayaran pokok utang atau skema cicilan jika ada niat baik melunasi.

Apa dasar hukum pewarisan utang di Indonesia?

Pasal 833 ayat (1) KUHP menyatakan ahli waris mendapat hak milik atas semua barang dan piutang pewaris. Pasal 1100 KUHP mewajibkan ahli waris memikul pembayaran utang seimbang dengan apa yang diterima dari warisan.

Untuk rujukan resmi dan informasi terbaru, kamu bisa cek langsung situs Otoritas Jasa Keuangan.

guest
2 Comments
Terpopuler
Terbaru Terlama