Mengenal Apa Itu KPR Syariah: Pengertian dan Jenis Akadnya

KPR syariah dapat menjadi alternatif cara pembiayaan rumah bagi masyarakat yang tidak ingin terlibat dalam riba. Yuk, kenali lebih lanjut dengan jenis KPR ini.

Bagi kamu yang ingin membeli hunian dengan skema cicilan KPR (Kredit Pemilikan Rumah), ada banyak pilihan.

Kamu bisa menggunakan KPR konvensional, KPR subsidi, hingga KPR syariah. Beli rumah melalui KPR syariah menawarkan berbagai keunggulan.

Nah, bila kamu tertarik mengajukan pembiayaan rumah secara syariah, mari simak penjelasannya berikut ini.

Blog SkorLife telah merangkum dari berbagai sumber berikut ini dalam membahasnya.

Apa Itu KPR Syariah?

Melansir dari laman resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), pengertian KPR syariah adalah pembiayaan rumah dalam jangka pendek, menengah, atau panjang.

Transaksi KPR syariah ini dilakukan guna membiayai pembelian rumah tinggal, baik baru maupun bekas dengan akad (murabahah) atau dengan akad lainnya.

Bila kamu penasaran apakah KPR syariah bebas riba?

Perbedaan mendasar antara kredit rumah konvensional dengan KPR syariah adalah pada proses transaksinya

Dalam KPR konvensional alat transaksi yang dipakai adalah uang, sedangkan KPR syariah melakukan transaksi barang.

Lantas, apa saja jenis-jenis akad dalam syariah? Simak penjelasan di bawah ini.

apa yang dimaksud dengan KPR syariah
Foto: Harvestciy.do.id

Jenis Akad KPR Syariah

Merangkum dari beberapa sumber, inilah beberapa jenis akad KPR syariah yang biasanya digunakan di Indonesia.

1. Akad Murabahah

Jenis akad Murabahah adalah istilah yang digunakan dalam sistem perbankan syariah dalam perjanjian jual beli antara bank dan nasabah.

Mengutip situs jual beli Rumah123.com, dalam konteks KPR syariah dengan akad murabahah, pihak bank akan membelikan rumah yang diperlukan nasabah terlebih dahulu.

Kemudian, pihak bank akan menjual kembali rumah tersebut kepada nasabah dengan menambahkan margin keuntungan atas kesepakatan bersama.

Adapun dasar hukum Murabahah adalah Al-Qur’an surat An-Nisa ayat 29

2. Musyarakah Mutanaqisah (Kerjasama Sewa)

Berdasarkan penjelasan di laman Sikapiuangmu.ojk.go.id, Musyarakah Mutanaqisah (MMQ) adalah bentuk kerjasama dua pihak untuk kepemilikan aset atau barang.

Akad KPR syariah satu ini menitikberatkan kerjasama pembelian rumah dengan kepemilikan yang telah disepakati. Misalnya, bank 80% dan nasabah 20%.

Kemudian, nasabah akan membeli rumah tersebut dari pihak bank dengan cara melakukan mencicil dana menurut modal kepemilikan properti oleh bank.

Untuk besaran cicilan yang dibayarkan nasabah dengan akad KPR syariah ini, ditentukan berdasarkan kesepakatan bersama.

3. Ijarah Muntahiyah bi Tamlik (IMBT)

Ijarah Muntahiyah bi Tamlik (IMBT) merupakan jenis akad yang juga kerap digunakan dalam kredit pemilikan rumah dengan prinsip syariah.

Akad IMBT adalah jenis pembiayaan yang menggunakan prinsip ijarah (sewa) dan muntahiyah bittamleek (akhir dari kepemilikan).

Dalam skema ini pihak perbankan akan membeli rumah yang diinginkan dan menyewakannya kepada nasabah dengan jangka waktu tertentu.

Setelah masa sewa berakhir, kepemilikan rumah akan diserahkan kepada nasabah sesuai dengan kesepakatan.

4. Akad Istishna

Jenis akad KPR syariah yang terakhir adalah Istishna yang memiliki arti jenis pembiayaan untuk konstruksi atau pembangunan properti baru.

Pihak perbankan dan nasabah akan melakukan kesepakatan perihal rincian pembangunan, biaya, hingga jadwal penyelesaian.

Setelah bank membiayai pekerjaan konstruksi, maka kepemilikan rumah akan diserahkan kepada nasabah.

Nah, itulah penjelasan apa itu KPR syariah dan berbagai jenis akad yang digunakan dalam pembiayaan kepemilikan rumah.

Semoga ulasan mengenai apakah yang dimaksud dengan KPR syariah adalah jenis pembiayaan pemilikan rumah dengan prinsip atau akad berbasis syariah bermanfaat untuk kamu, ya.

Jangan lupa untuk menemukan rekomendasi rumah di Tangerang Selatan, banyak pilihan kota mandiri di kawasan ini. 

Mau tahu perkembangan terkini mengenai investasi saham, obligasi, surat berharga negara, hingga emas, simak terus blog SkorLife.

Untuk kamu yang berencana membeli mobil bekas dengan skema embaga pembiayaan, yuk cek dulu skor kreditnya di aplikasi SkorLife melalui smartphone.

Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments