Mengenal BP Tapera dan Tugasnya

Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat alias BP Tapera menjadi sorotan publik akhir-akhir ini. Yuk, mari berkenalan lebih dekat dengan lembaga pemerintah ini.

Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera sempat menjadi perbincangan hangat beberapa waktu lalu. Ada pro dan kontra. 

Sebelumnya, sudah ada pembahasan mengenai tabungan ini. Saat ini, ada ulasan mengenai lembaga yang menanganinya.

Melansir dari laman resminya, apa yang dimaksud dengan BP Tapera adalah badan hukum publik di Indonesia yang dibentuk untuk mengelola Tabungan Perumahan Rakyat.

Adapun dasar hukum dari tugas BP Tapera, antara lain Undang-undang No. 1/2011 tentang Perumahan & Kawasan Pemukiman.

Selain itu, Undang-undang No. 4/2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat dan Peraturan Pemerintah No. 25/2020 tentang Penyelenggaraan Tapera.

Lalu, BP Tapera di bawah naungan siapa? Lembaga ini beranggotakan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dan Menteri Keuangan.

Sedangkan pengawasan BP Tapera dilakukan oleh Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta unsur profesional yang memahami perumahan dan permukiman.

Blog SkorLife akan membahasnya lebih lanjut dengan merangkum dari berbagai sumber. 

Tujuan Badan Pengelola Tapera

Seperti disebutkan di awal, tujuan pembentukan BP Tapera adalah lembaga pemerintah yang dihadirkan untuk mengelola Tabungan Perumahan Rakyat.

Adapun Asas pengelolaan Tapera didasarkan pada prinsip sebagai berikut:

  • Kegotongroyongan.
  • Kemanfaatan.
  • Nirlaba.
  • Kehati-hatian.
  • Keterjangkauan dan kemudahan.
  • Kemandirian.
  • Keadilan.
  • Keberlanjutan.
  • Akuntabilitas.
  • Keterbukaan.
  • Portabilitas.
  • Dana Amanat.

Dengan prinsip di atas, diharapkan para peserta akan mendapatkan manfaat Tapera berupa produk pembiayaan perumahan yang layak huni.

Antara lain melalui program Kredit Pemilikan Rumah (KPR), Kredit Bangun Rumah (KBR), Kredit Renovasi Rumah (KRR), serta FLPP (Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan).

tugas bp tapera
Foto: Teradamai.com

Realisasi Dana BP Tapera

Melansir berita terbaru dari Detik.com, BP Tapera telah menyalurkan Rp10,247 triliun untuk 83.680 unit rumah selama tahun 2024 ini.

Dari total penyaluran realisasi tersebut, sebanyak 2.093 unit rumah senilai Rp347,29 miliar untuk pembiayaan Tapera.

Sedangkan Rp9,90 triliun untuk menyalurkan 81.587 unit rumah melalui dana Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP).

Diantara kamu mungkin saja bertanya-tanya, apakah Tapera bisa dicairkan?

Berdasarkan UU Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat, dana Tapera bisa dicairkan bila kepesertaan sudah berakhir.

Nah, demikianlah sekilas penjelasan mengenai BP Tapera dan tugas serta jumlah dana yang telah disalurkan lembaga tersebut.

Semoga artikel ini bermanfaat untuk kamu, ya!

Bila kamu berencana membeli rumah second menggunakan skema cicilan ke bank, tengok kelebihan KPR Mandiri

Jika ingin mengetahui update terkini dari dunia bisnis, investasi, ekonomi, finansial, hingga gaya hidup, pantau terus blog SkorLife.

Bagi kamu yang berencana ingin mengajukan Kredit Pemilikan Apartemen (KPA) untuk beli apartemen, cek dulu skor kreditnya di aplikasi SkorLife yang diunduh melalui smartphone.

Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments