5 Perbedaan KPR dan KPA yang Wajib Diketahui

Terdapat sejumlah perbedaan KPR dan KPA yang perlu kamu ketahui, meskipun keduanya adalah fasilitas pembiayaan kredit beli properti. 

Bagi kamu yang ingin membeli properti seperti rumah dan apartemen, ada pilihan untuk memilikinya dengan cicilan. 

Kalau ingin membeli rumah tapak, ada pilihan KPR (Kredit Pemilikan Rumah) baik secara komersial maupun subsidi. 

Sementara untuk memiliki hunian vertikal atau apartemen, ada pilihan KPA (Kredit Pemilikan Apartemen). 

Semua bank besar memiliki layanan KPR dan KPA, seperti Bank BCA, Bank Mandiri, Bank BTN, Bank BNI, dan lainnya. 

Baik KPA dan KPR termasuk jenis kredit konsumtif, artinya pembiayaan ini digunakan untuk kebutuhan yang sifatnya pribadi.

Kendati demikian, terdapat perbedaan mendasar antara KPR dan KPA. Blog SkorLife telah merangkumnya dari Ocbc.id.

apa yang dimaksud dengan biaya KPA
Foto: Antasariplace.com

Perbedaan KPR dan KPA

1. Definisi

Beda KPR dan KPA yang pertama terletak pada definisinya.

Apa yang dimaksud dengan pinjaman KPR adalah Kredit Pemilikan Rumah yang merupakan fasilitas pembiayaan dari bank untuk membeli atau renovasi rumah tapak.

Sedangkan apa itu KPA adalah Kredit Pemilikan Apartemen yang merupakan fasilitas pembiayaan untuk membeli unit hunian vertikal alias apartemen.

2. Objek Pendanaan

Banyak masyarakat yang masih merasa bingung apakah KPR dan KPA sama? Padahal secara objek pendanaan jelas berbeda.

Kredit Pemilikan Rumah atau KPR merupakan produk pembiayaan untuk hunian tapak, baik yang komersial maupun subsidi.

Tahukah kamu KPR subsidi itu apa?

Melansir laman Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kementerian PUPR) Pembiayaan.pu.go.id, KPR subsidi adalah kredit pemilikan rumah yang mendapat bantuan pemerintah berupa keringanan biaya untuk uang muka ataupun suku bunga.

Sedangkan objek pendanaan KPA adalah Kredit Pemilikan untuk membeli apartemen.

3. Status Kepemilikan

Perbedaan KPR dan KPA berikutnya terlihat dari status kepemilikan dari aset properti yang dimiliki oleh pembelinya.

Kamu akan mendapatkan hak penuh atas bangunan dan tanahnya yang dibuktikan dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) ketika beli rumah dengan KPR.

Adapun SHM adalah dokumen legalitas yang menjadi bukti kepemilikan seseorang atas tanah dan atau bangunan secara penuh.

Sedangkan status kepemilikan apartemen hanya pada unit yang dibeli saja dan dokumen legalitasnya dibuktikan dengan strata title.

Sebagai informasi, strata title adalah hak kepemilikan bersama atas kompleks bangunan, yang terdiri dari hak eksklusif atas ruang pribadi sekaligus hak bersama atas ruang publik.  

Sebenarnya, kepemilikan apartemen di Indonesia adalah SHM Sarusun (Sertifikat Hak Milik Satuan Rumah Susun) dan SKBG Sarusun (Sertifikat Kepemilikan Bangunan Gedung Satuan Rumah Susun). 

Bagi yang ingin memiliki apartemen atau berinvestasi properti, jangan sampai salah atau tidak mengerti mengenai status kepemilikan ini. 

4. Syarat Pengajuan Kredit

Sebenarnya syarat pengajuan KPR dan KPA secara umum hampir sama. Kamu harus menyiapkan beberapa dokumen sebagai berikut :

  • KTP (Kartu Tanda Penduduk) dan KK (Kartu Keluarga) pemohon dan pasangan.
  • Surat Nikah/Cerai, dan Bukti Pisah Harta.
  • Fotokopi NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak).
  • Slip gaji.
  • Rekening koran 3 bulan terakhir.
  • Surat keterangan kerja dari perusahaan.

Namun, khusus pengajuan kredit membeli rumah, kamu diwajibkan untuk melengkapi dokumen tambahan.

Dokumen tersebut antara lain, salinan Izin Mendirikan Bangunan (IMB), salinan sertifikat tanah, dan bukti tanda jadi pembelian.

5. Biaya Mengajukan Kredit

Terakhir, beda KPR dan KPA terletak pada biaya-biaya yang perlu dibayarkan oleh pemohon. Misalnya, biaya uang muka atau down payment (DP).

Untuk pengajuan KPR, calon debitur biasanya harus membayar DP sebesar 20%-30% dari total harga jual rumah.

Sedangkan dalam fasilitas pembiayaan KPA, kamu bisa mendapatkan DP yang lebih rendah, yakni di bawah 20% dari harga jual.

Meski begitu, sejumlah developer memberikan kemudahan dengan menawarkan uang muka yang lebih ringan.

Nah, itulah penjelasan perbedaan KPR (Kredit Pemilikan Rumah) dan KPA (Kredit Pemilikan Apartemen).

Semoga artikel ini bisa menambah pengetahuan dan bermanfaat untuk kamu, ya!

Kalau kamu berencana membeli properti di atas menggunakan skema cicilan ke bank,  cari tahu kelebihan KPR Mandiri

Sebelumnya, ada artikel yang membahas mengenai rekomendasi apartemen di Semarang, pilihan berinvestasi di kota bisnis dan pendidikan. 

Jika ingin mengetahui update terkini dari dunia bisnis, investasi, ekonomi, finansial, hingga gaya hidup, pantau terus blog SkorLife.

Bagi kamu yang berencana ingin mengajukan Kredit Pemilikan Apartemen (KPA) untuk beli apartemen, cek dulu skor kreditnya di aplikasi SkorLife yang diunduh melalui smartphone.

Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments