Pinjol Ilegal Bikin Resah, Begini Cara Melaporkannya

Belakangan, pinjol menjadi jalan pintas bagi mereka yang membutuhkan dana besar yang mendesak. Selain syaratnya cenderung mudah, uang pun bisa cair dalam hitungan jam. Namun, jika salah memilih pinjol, petaka yang menanti.

Sebelum mengajukan pinjaman, pastikan Anda tahu mana pinjol ilegal dan mana saja yang legal dan terdaftar di OJK. Jika terpaksa meminjam dana pada pinjol, pastikan pinjol tersebut legal dan terdaftar.

Mengapa? Berurusan dengan pinjol ilegal bisa jadi bumerang. Dana yang mungkin tadinya menolong, bisa berujung jeratan yang mencekik. Terlebih bunga pinjol cenderung tinggi berapapun jumlah pinjaman Anda. Belum lagi Anda harus berhadapan dengan penagih utang yang meneror dengan cara-cara yang mengganggu ketenangan hidup Anda.

Sejumlah ulah pinjol ilegal yang dikeluhkan masyarakat di antaranya adalah ancaman penyebaran data pribadi, meneror dengan menagih kepada seluruh kontak HP dengan kata-kata kasar bahkan menjurus ke pelecehan seksual.

Untuk itu, masyarakat harus lebih berhati-hati kembali jika ingin menggunakan layanan pinjaman online. Anda bahkan diharapkan ikut aktif melaporkan temuan pinjaman online ilegal yang meresahkan agar segera ditindaklanjuti secara hukum. A

palagi saat ini juga sering terjadi modus pencairan dana tanpa persetujuan nasabah atau pihak tak dikenal tiba-tiba mengirimkan dana pada Anda. Jika ini yang terjadi segera laporkan ke pihak berwajib untuk segera ditangani sebelum lebih banyak korban berjatuhan akibat pinjol ilegal.

Bagaimana cara melaporkan pinjol ilegal? Simak penjelasan lengkapnya di artikel berikut.


Waspadai Ciri-ciri Pinjol Ilegal

Dilansir dari laman OJK.go.id, pinjol ilegal memiliki ciri-ciri sebagai berikut.

  • Tidak terdaftar/tidak berizin dari OJK
  • Menggunakan SMS atau chat ke nomor pribadi dalam memberikan penawaran
  • Syarat pemberian pinjaman super mudah dan dana biasanya cair dengan cepat tanpa ada seleksi dulu
  • Keterangan tentang suku bunga, ketentuan biaya pinjaman hingga aturan denda tidak jelas
  • Memiliki debt collector yang siap melancarkan ancaman teror, intimidasi, bahkan pelecehan bagi peminjam yang tidak sanggup membayar tepat waktu
  • Tidak mempunyai layanan pengaduan, sehingga nasabah akan menemui jalan buntu saat ingin mengajukan komplain terkait pelayanan pinjol
  • Alamat kantor pinjol tidak jelas dan tidak mengantongi identitas pengurus
  • Saat diunduh, umumnya aplikasi pinjol yang hendak dipakai akan meminta akses seluruh data pribadi yang ada di dalam gawai peminjam
  • Pihak yang menagih tidak mengantongi sertifikasi penagihan yang dikeluarkan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI)

Sebaliknya pinjol legal memiliki ciri-ciri sebagai berikut:

  • Terdaftar/berizin dari OJK sehingga legalitasnya sha
  • Pinjol legal tidak pernah menawarkan melalui saluran komunikasi pribadi
  • Syarat pemberian pinjaman memang tidak serumit pinjaman ke bank, namun syaratnya tidak akan semudah pinjol ilegal. Untuk pemberian pinjaman, nasabah akan diseleksi terlebih dahulu
  • Ketentuan tentang bunga atau biaya pinjaman diperlihatkan secara transparan
  • Peminjam yang tidak dapat membayar setelah batas waktu 90 hari akan masuk ke daftar hitam (blacklist) Fintech Data Center sehingga peminjam tidak dapat meminjam dana ke platform fintech yang lain
  • Pihak penagih utang atau debt collector tidak dipilih sembarangan, mereka harus memiliki sertifikasi penagihan yang diterbitkan oleh AFPI
  • Mempunyai layanan pengaduan
  • Mengantongi identitas pengurus dan alamat kantor yang jelas
  • Saat aplikasi diunduh, ia hanya akan meminta akses pada hal-hal yang terkait dengan kepentingan peminjaman seperti akses pada kamera, mikrofon, dan lokasi pada gawai peminjam.

Baca: Awas modus joki pinjol, ini cara menghindarinya


Cek Legalitas Pinjol

Apakah Anda sedang bingung terlilit utang pinjol ilegal atau mengenal seseorang yang sedang berurusan dengan pinjol ilegal? Bermasalah dengan pinjol ilegal memang bikin resah, Anda bisa melaporkan pinjol ilegal pada pihak berwenang untuk ditindaklanjuti.

Namun hal yang pertama harus dilakukan adalah mengecek terlebih dahulu legalitas pinjol yang ingin Anda laporkan. Bagaimana caranya?

Anda bisa mengunjungi situs OJK di

https://www.ojk.go.id/id/kanal/iknb/financial-technology/Default.aspx. untuk mengetahui pinjol yang terdaftar dan berizin. Daftar ini diperbarui secara berkala. Anda juga bisa mengecek via whatsapp OJK di 081157157157 atau via telepon di kontak resmi OJK di nomor 157.


Cara Melaporkan Pinjol Ilegal

Menurut OJK, ada tiga cara yang dapat dilakukan untuk melaporkan pinjaman online ilegal.

1. Melaporkan pinjol ilegal ke kepolisian

Anda dapat melaporkan pinjaman online ilegal dengan mengadukannya ke Kepolisian untuk proses hukum melalui laman https://patrolisiber.id atau mengirim pengaduan ke alamat email info@cyber.polri.go.id.

2. Melaporkan pinjol ilegal ke Satgas Waspada Investasi

Cara lainnya adalah Anda bisa melaporkan pinjaman online ilegal dengan mengadukannya ke Satgas Waspada Investasi untuk pemblokiran melalui alamat email waspadainvestasi@ojk.go.id.

3. Melaporkan pinjol ilegal via Aduan Konten Kominfo

Anda juga dapat mengadukan temuan pinjaman online ilegal Anda ke Aduan Konten Kominfo melalui alamat email aduankonten@kominfo.go.id, atau ke nomor WhatsApp 08119224545 dan laman aduankonten.id.

Jika Anda masih bingung bagaimana mengecek pinjol terdaftar, Anda dapat menghubungi OJK di 157, WhatsApp di 081157157157, cek Website OJK (www.ojk.go.id) dan e-mail di konsumen@ojk.go.id.

Peran serta aktif masyarakat untuk memberantas pinjol ilegal diharapkan dapat membantu mengurangi bahkan mencegah jatuhnya korban pinjol ilegal. Terlebih korban pinjol ilegal tidak terbatas tercekik secara ekonomi saja, melainkan juga mengalami trauma mental akibat ulah penagih utang yang kasar bahkan tidak jarang melakukan praktik pelecehan seksual pada nasabah saat menagih utang.

Jangan ragu untuk segera melapor jika melihat adanya praktik pinjol ilegal di sekitar Anda!

Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments