Natissa
PUBLISHED ON AUGUST, 17 2022
5 Mins Read
Waspada Jerat Pinjol Ilegal, Begini Cara Menghindarinya!
Kebutuhan dana yang selalu mendesak di saat keuangan sedang tidak bersahabat membuat pinjol jadi solusi.
Syarat yang cenderung mudah dan dana yang cair dalam hitungan jam seolah membuat pinjol jadi dewa
penolong
saat keuangan morat-marit. Namun, jangan lengah, sembarangan memilih pinjol bisa jadi petaka. Apalagi
pinjol
identik dengan pinjaman berbunga tinggi yang bisa mencekik siapapun nasabahnya tanpa kecuali. Pinjaman
yang
awalnya jadi penolong, justru bisa memperburuk kondisi keuangan.
Pinjol Itu Apa Sih?
Pinjol atau pinjaman online adalah praktik pemberian fasilitas pinjaman uang yang dilakukan secara daring
oleh perusahaan atau badan usaha. Sistem online membuatnya menjadi mudah diakses oleh masyarakat.
Praktik
pinjol bisa dilakukan via aplikasi, website, bahkan layanan chat.
Tidak seperti pinjaman di bank yang ketat dalam persyaratan, di pinjol para calon nasabah tidak perlu
melampirkan jaminan apapun saat mengajukan permohonan pembiayaan. Kemudahan ini tentu tidak dibayar
murah,
sudah menjadi pengetahuan umum jika pinjol menetapkan suku bunga yang tinggi. Jika nasabah mengalami
gagal
bayar, teror dan ancaman menanti. Tidak jarang pihak pinjol mengirim debt collector yang berperilaku
kasar
saat menagih utang. Bukan hal yang mengagetkan jika pinjol sering juga dijuluki rentenir online.
Melihat maraknya aksi pinjol yang semakin meresahkan, akhirnya keberadaan pinjol yang kian menjamur ini
ditertibkan. Pinjol kini terbagi menjadi dua kelompok besar, pinjol legal dan pinjol ilegal. Saat
terdesak
kebutuhan dana yang tidak bisa ditunda, pastikan Anda tidak terjerat oleh pinjol ilegal. Lalu bagaimana
cara
mengetahui suatu pinjol itu legal atau ilegal? Simak terus penjelasannya di bawah.
Perbedaan Pinjol Legal dan Pinjol Ilegal
Dilansir dari laman OJK.go.id, baik pinjol legal maupun pinjol ilegal memiliki ciri-ciri tersendiri.
Jadilah
nasabah yang cerdas agar tidak terjebak oleh pinjol ilegal.
Ciri-ciri Pinjol Ilegal
- Tidak terdaftar/tidak berizin dari OJK
- Pinjol legal tidak pernah menawarkan melalui saluran komunikasi pribadi
- Syarat pemberian pinjaman memang tidak serumit pinjaman ke bank, namun syaratnya tidak akan semudah
pinjol ilegal. Untuk pemberian pinjaman, nasabah akan diseleksi terlebih dahulu
- Ketentuan tentang bunga atau biaya pinjaman diperlihatkan secara transparan
- Peminjam yang tidak dapat membayar setelah batas waktu 90 hari akan masuk ke daftar hitam
(blacklist)
Fintech Data Center sehingga peminjam tidak dapat meminjam dana ke platform fintech yang lain
- Pihak penagih utang atau debt collector tidak dipilih sembarangan, mereka harus memiliki sertifikasi
penagihan yang diterbitkan oleh AFPI
- Mempunyai layanan pengaduan
- Mengantongi identitas pengurus dan alamat kantor yang jelas
- Saat aplikasi diunduh, ia hanya akan meminta akses pada hal-hal yang terkait dengan kepentingan
peminjaman seperti akses pada kamera, mikrofon, dan lokasi pada gawai peminjam.
Ciri-ciri Pinjol Ilegal
Sementara itu, perusahaan pemberi pinjaman online yang legal memiliki kriteria sebagai berikut:
- Terdaftar/berizin dari OJK sehingga legalitasnya sha
- Pinjol legal tidak pernah menawarkan melalui saluran komunikasi pribadi
- Syarat pemberian pinjaman memang tidak serumit pinjaman ke bank, namun syaratnya tidak akan semudah
pinjol ilegal. Untuk pemberian pinjaman, nasabah akan diseleksi terlebih dahulu
- Ketentuan tentang bunga atau biaya pinjaman diperlihatkan secara transparan
- Peminjam yang tidak dapat membayar setelah batas waktu 90 hari akan masuk ke daftar hitam
(blacklist) Fintech Data Center sehingga peminjam tidak dapat meminjam dana ke platform fintech yang
lain
- Pihak penagih utang atau debt collector tidak dipilih sembarangan, mereka harus memiliki sertifikasi
penagihan yang diterbitkan oleh AFPI
- Mempunyai layanan pengaduan
- Mengantongi identitas pengurus dan alamat kantor yang jelas
- Saat aplikasi diunduh, ia hanya akan meminta akses pada hal-hal yang terkait dengan kepentingan
peminjaman seperti akses pada kamera, mikrofon, dan lokasi pada gawai peminjam.
Tip Menghindari Pinjol Ilegal
Jumlah pinjol yang menjamur membuat Anda harus ekstra waspada saat ingin menggunakan jasa pinjol. Agar
terhindar dari jeratan pinjol ilegal pastikan Anda memahami sejumlah trik berikut:
- Cek dulu ke laman OJK untuk mengetahui apakah pinjol yang hendak Anda gunakan itu legal dan
terdaftar di
OJK. Secara berkala OJK akan merilis daftar pinjol yang legal dan terdaftar di OJK.
- Periksa rekam jejak si pinjol terkait, jika perlu cari testimoni dan review mereka yang telah
menggunakan pinjol terkait,
- Pastikan pinjaman Anda dalam koridor jumlah yang wajar sesuai kemampuan Anda untuk mengembalikannya.
Dan
gunakan hanya untuk kebutuhan primer atau sesuatu yang produktif. Kalau hanya untuk
bersenang-senang,
sebaiknya urungkan niat untuk menggunakan pinjol.
- Jangan semata tertarik pinjol karena iklan yang menggiurkan. Periksa ulang syarat ketentuan seperti
suku
bunga dan biaya lain-lain pastikan Anda memahami dan sanggup menjalankannya.
- Satu hal penting yang harus diwaspadai adalah tentang pencurian data pribadi. Saat Anda mengisi
formulir
pastikan hindari persyaratan pinjaman online yang meminta foto kartu atm, sampai foto selfie dengan
memegang kartu identitas.
Saat ini juga sering terjadi modus pencairan dana tanpa persetujuan nasabah atau pihak tak dikenal
tiba-tiba
mengirimkan dana pada Anda. Jika ini yang terjadi segera laporkan ke pihak berwajib untuk segera
ditangani.
Jika Anda masih bingung bagaimana mengecek pinjol terdaftar, Anda dapat
menghubungi OJK di 157, WhatsApp di 081157157157, cek Website OJK (www.ojk.go.id) dan e-mail di
konsumen@ojk.go.id. Jika Anda melihat atau menyaksikan praktik pinjol ilegal, Anda dapat melaporkannya
ke
polisi lewat https://patrolisiber.id/ dan info@cyber.polri.go.id atau ke Satgas Waspada Investasi lewat
waspadainvestasi@ojk.go.id.