Cara Mudah Mencairkan Rekening Orang yang Sudah Meninggal
Saat seseorang meninggal dunia, ia akan meninggalkan sejumlah aset yang diwariskan kepada ahli waris. Aset berupa rumah, tanah, maupun kendaraan dapat segera diurus dengan menyertakan bukti-bukti surat kepemilikan.
Namun bagaimana dengan rekening yang dimiliki almarhum? Jumlah rekeningnya saja seringkali tidak kita tahu, begitu pula nomor rekening hingga pin ATM yang tentunya hanya yang bersangkutan yang mengetahuinya. Bisakah kita mengurus rekening orang yang sudah meninggal dunia? Simak artikel di bawah untuk mengetahui cara mencairkan rekening orang yang sudah meninggal dunia.
Status rekening orang yang sudah meninggal diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 1992 yang direvisi dalam UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan. “Dalam hal Nasabah Penyimpan telah meninggal dunia, ahli waris yang sah dari Nasabah Penyimpan yang bersangkutan berhak memperoleh keterangan mengenai simpanan Nasabah Penyimpan tersebut,” bunyi Pasal 44A ayat (2) UU Nomor 10 Tahun 1998.
Bank sendiri wajib memberikan informasi rekening nasabah yang meninggal, termasuk membantu proses pencairannya oleh ahli waris. “Atas permintaan, persetujuan atau kuasa dari Nasabah Penyimpan yang dibuat secara tertulis, bank wajib memberikan keterangan mengenai simpan Nasabah Penyimpan pada bank yang bersangkutan kepada pihak yang ditunjuk oleh Nasabah Penyimpan tersebut,” bunyi Pasal 44A ayat (1).
Sebagai ahli waris tentu bisa, selama memenuhi persyaratan. Berikut cara dan langkah yang harus dilakukan saat mengurus tabungan orang yang sudah meninggal.
Menghubungi Pihak Bank
Pertama-tama cari tahu dulu rekening apa saja yang dimiliki oleh almarhum. Kamu bisa melihat kartu-kartu kredit dan ATM yang dimiliki almarhum. Kamu juga bisa mencari tahu lewat berkas-berkas dokumen yang disimpan oleh almarhum. Setiap bank memiliki prosedur yang berbeda.
Maka penting untuk menghubungi langsung pihak bank untuk mengetahui prosedur pencairan dan penutupan rekening kerabat kamu yang meninggal dunia. Sebaiknya kamu mendatangi bank-nya langsung untuk penjelasan yang lebih lengkap.
Umumnya bank hanya akan memberi akses pada ahli waris yang sah dengan proses yang ketat. Ini dilakukan semata hanya ingin memastikan agar rekening memang jatuh kepada pihak yang berhak yakni rekening ahli waris yang sah. Ahli waris yang sah sendiri artinya adalah orang yang tercatat resmi secara hukum sebagai ahli waris almarhum nasabah terkait.
Melengkapi Berkas yang Diminta Pihak Bank
Apa saja berkas yang diperlukan untuk menutup rekening orang yang sudah meninggal? Meski tiap bank mungkin saja membutuhkan dokumen yang berbeda, namun dokumen terkait bukti ahli waris pasti dibutuhkan. Berikut dokumen yang harus kamu siapkan.
- KTP ahli waris dan KTP pemilik rekening
- Sertifikat deposito (untuk deposito), buku tabungan (pemilik tabungan)
- Surat kematian
- Surat keterangan ahli waris.
Dari mana mendapatkan surat keterangan ahli waris? Kamu bisa mendatangi ketua RT dan RW untuk meminta surat pengantar pembuatan surat keterangan hak ahli waris. Selanjutnya pergi ke kelurahan dengan membawa dokumen seperti salinan KTP semua ahli waris yang masih hidup, kartu keluarga, serta surat kematian dari disdukcapil.
Jika ada ahli waris yang berhalangan, bisa diwakili orang lain dengan surat kuasa bermaterai. Selanjutnya surat keterangan ahli waris yang ditandatangani lurah harus dibawa ke kecamatan untuk ditandatangani camat.
Untuk pencairan dana dengan nominal yang besar ada juga bank yang membutuhkan syarat pengesahan surat hak ahli waris oleh notaris. Beberapa bank juga akan meminta surat yang menerangkan jika nanti terjadi sengketa, ahli waris tidak akan menuntut bank.
Mengajukan Penutupan Rekening
Setelah melengkapi semua dokumen, kamu harus mengajukan penutupan rekening terlebih dulu sebelum bisa mencairkan dana. Biasanya ada biaya penutupan rekening yang harus dibayarkan. Proses penutupan rekening ini memerlukan waktu, karena pihak bank harus melakukan proses verifikasi seluruh dokumen yang kamu ajukan.
Mencairkan Dana yang Ada Pada Rekening Bank
Setelah rekening disetujui untuk ditutup, barulah proses pencairan dana ke rekening ahli waris bisa dilakukan. Sebenarnya jika semua syarat dan dokumen yang diminta lengkap dan sesuai, kita tidak perlu khawatir, karena bank tentu akan mencairkan dana sesuai hak ahli waris.
Beberapa hal yang perlu diperhatikan antara lain adalah untuk jenis rekening tertentu seperti deposito biasanya ada kolom ahli waris. Jika ahli waris yang tercantum pada rekening berbeda dengan ahli waris yang datang, proses akan menjadi lebih lama. Bank akan membutuhkan dokumen tambahan seperti surat pengesahan ahli waris dari pengadilan setempat. Sangat penting untuk mengurus semuanya sendiri agar proses bisa berlangsung lebih lancar dan cepat.
Komunikasi Terbuka Terkait Warisan
Sebagai saran untuk menghindari kerepotan terkait warisan berupa rekening di bank, penting bagi anggota keluarga untuk saling terbuka. Orangtua misalnya bisa mengkomunikasikan secara terbuka kepada anak yang cukup umur atau kerabat yang bisa dipercaya terkait rekening apa saja yang harus diurus jika terjadi sesuatu yang tidak diinginkan. Hal ini akan mempermudah ahli waris untuk mendata semua harta waris dalam rekening.
Tidak perlu mendetail hingga jumlah angka dan data-data terkait rekening yang merupakan privasi, tetapi penting untuk mengetahui kepemilikan rekening bank terdapat di bank mana saja, termasuk kepemilikan kartu kredit yang perlu segera ditutup begitu yang bersangkutan meninggal dunia.
Membicarakan kematian memang hal yang sering dihindari karena dianggap pamali, namun tidak ada salahnya mempersiapkan sedini mungkin, agar tidak terjadi sengketa di kemudian hari.