Apakah Pinjol Masuk BI Checking (SLIK OJK)? Yuk, Cari Tahu!
Cari tahu apakah pinjol tercatat di BI Checking/SLIK OJK, bedanya pinjol legal vs ilegal, dan cara cek status pinjol di OJK.
Pinjaman online (pinjol) kini makin populer sebagai solusi kebutuhan dana cepat. Prosesnya sederhana, syaratnya minim, dan dana bisa cair hanya dalam hitungan jam. Namun, muncul pertanyaan penting: apakah pinjol masuk BI Checking atau sekarang dikenal sebagai SLIK OJK?
Jawaban atas pertanyaan ini krusial, terutama buat kamu yang berencana mengajukan KPR (Kredit Pemilikan Rumah), kredit kendaraan, atau kartu kredit. Bank tidak hanya menilai gaji dan dokumen formal seperti NPWP, tapi juga meneliti riwayat kredit di SLIK OJK. Yuk, kita bedah tuntas!
Baca juga: Galbay (Gagal Bayar) Pinjol? Ini Risiko Hukumnya
Apa Itu BI Checking atau SLIK OJK?
Dulu, istilah yang dikenal masyarakat adalah BI Checking, yaitu layanan pengecekan riwayat kredit dari Bank Indonesia. Namun sejak 2018, layanan itu beralih ke SLIK OJK (Sistem Layanan Informasi Keuangan) yang dikelola oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Lewat SLIK OJK, lembaga keuangan bisa melihat:
- Semua pinjaman yang pernah atau sedang kamu miliki (bank maupun non-bank)
- Status pembayaran: lancar, telat, atau macet
- Kolektibilitas kredit (Kol-1 = lancar, Kol-5 = macet)
- Jumlah kredit aktif dan riwayat lama
Artinya, kalau kamu punya tunggakan di masa lalu, data itu tetap tercatat dan bisa mempengaruhi pengajuan kredit di masa depan.
Jadi, Apakah Pinjol Masuk BI Checking?
Jawabannya: iya, jika pinjol tersebut legal dan sudah berizin OJK. Tapi kalau pinjolnya ilegal, kasusnya berbeda. Mari kita bedah lebih detail:
1. Pinjol Legal (Resmi OJK)
Semua pinjol yang terdaftar dan berizin resmi dari OJK wajib melaporkan data nasabahnya ke sistem OJK. Itu berarti setiap kali kamu meminjam, riwayat pinjaman, jumlah cicilan, hingga status pembayaran akan otomatis tercatat di SLIK OJK.
- Kalau cicilan lancar → catatanmu terlihat bagus di mata bank, bahkan bisa jadi poin plus saat mengajukan kredit baru seperti KPR, kredit mobil, atau kartu kredit.
- Kalau sering telat/gagal bayar → reputasimu akan turun. Bank atau lembaga keuangan lain bisa menilai kamu berisiko tinggi, sehingga pengajuan kredit di masa depan bisa ditolak.
Singkatnya, pinjol legal sama seriusnya dengan pinjaman bank dalam hal pencatatan riwayat kredit.
2. Pinjol Ilegal (Tidak Terdaftar OJK)
Nah, beda cerita dengan pinjol ilegal. Karena tidak berada di bawah pengawasan OJK, data pinjamanmu tidak masuk ke SLIK OJK. Mungkin terdengar “aman” di awal karena seolah-olah tidak ada jejak kredit, tapi sebenarnya risikonya jauh lebih berbahaya:
- Bunga sangat tinggi dan tidak transparan
- Penagihan sering dilakukan dengan cara intimidatif
- Keamanan data pribadi tidak terjamin, bisa disalahgunakan
- Tidak ada perlindungan hukum atau saluran pengaduan resmi
Jadi, jangan salah kaprah. Tidak tercatat di OJK bukan berarti lebih aman. Justru pinjol ilegal bisa membuat finansialmu berantakan dan menimbulkan masalah baru.
Daftar Pinjol Legal OJK Terbaru (2025)
Per Agustus 2025, OJK mencatat 101 pinjol resmi yang sudah mengantongi izin dan diawasi langsung. Pinjol ini relatif lebih aman karena diawasi ketat, termasuk soal bunga, biaya, hingga tata cara penagihan.
Beberapa contoh pinjol legal populer di masyarakat antara lain:
- Danamas
- Amartha
- Kredit Pintar
- Maucash
- JULO
- Indodana
- AdaKami
- EasyCash
- UangMe
- Modalku
- Dompet Kilat
- Ringan
- PinjamDuit
- Pinjam Modal
- KlikACC
- Crowdo
- Cicil
👉 Untuk daftar lengkap yang selalu diperbarui, kamu bisa cek langsung di situs resmi OJK: ojk.go.id.
Baca juga: Cara Memperbaiki Skor Kredit yang Buruk Akibat Pinjol
Cara Cek Apakah Pinjol Terdaftar di OJK
Sebelum mengajukan pinjaman, pastikan dulu pinjol tersebut benar-benar legal. Begini cara mudah ceknya:
- Kunjungi situs resmi OJK di ojk.go.id.
- Masuk ke menu “IKD (Inovasi Keuangan Digital) / Fintech Lending”.
- Cari daftar Penyelenggara Fintech Lending Berizin dan Terdaftar.
- Gunakan fitur search (Ctrl+F) untuk mengetik nama pinjol yang ingin kamu cek.
- Jika namanya ada di daftar, berarti pinjol tersebut resmi & diawasi OJK.
- Kalau tidak ada, sebaiknya hindari, karena artinya pinjol itu ilegal.
💡 Tips tambahan: Jangan hanya mengandalkan iklan atau promosi di media sosial. Banyak pinjol ilegal mengaku diawasi OJK padahal faktanya tidak. Selalu cek langsung di daftar resmi OJK agar lebih aman.
Pinjol Legal vs Ilegal: Apa Bedanya?
Fitur | Pinjol Legal (OJK) | Pinjol Ilegal |
Terdaftar & diawasi OJK | ✅ | ❌ |
Bunga & biaya transparan | ✅ | ❌ |
Data kredit tercatat di SLIK OJK | ✅ | ❌ |
Penagihan sesuai kode etik AFPI | ✅ | ❌ |
Saluran pengaduan resmi | ✅ | ❌ |
Keamanan data terjamin | ✅ | ❌ |
Dampak Pinjol ke Skor Kredit
Banyak orang mengira pinjol “hanya pinjaman kecil” sehingga tidak masalah kalau telat bayar. Faktanya, riwayat kredit pinjol legal bisa memengaruhi skor kreditmu di SLIK OJK.
👉 Dampak negatif jika sering telat bayar:
- Pengajuan KPR atau kredit kendaraan bisa ditolak
- Kartu kredit sulit disetujui
- Bunga kredit berikutnya bisa lebih tinggi
- Nama tercatat di kategori kredit bermasalah (Kol-3 sampai Kol-5)
Sebaliknya, kalau disiplin bayar, pinjol justru bisa membantu membangun reputasi kredit yang sehat.

Cara Cek Apakah Pinjol Tercatat di BI Checking
Kabar baiknya, kamu bisa mengecek sendiri apakah pinjolmu tercatat di BI Checking (sekarang SLIK OJK) tanpa perlu bantuan pihak ketiga. Proses ini juga gratis dan relatif mudah.
Langkah-langkah cek SLIK OJK online:
- Kunjungi situs resmi OJK SLIK → masuk ke halaman pendaftaran online.
- Isi formulir permohonan sesuai identitas diri.
- Unggah dokumen yang diminta → biasanya KTP untuk individu, dan NPWP jika ada (opsional).
- Tunggu verifikasi via email dari OJK.
- Laporan kredit akan dikirim dalam format PDF berisi detail pinjaman, status pembayaran, hingga catatan keterlambatan (jika ada).
Dengan laporan ini, kamu bisa tahu apakah pinjol yang kamu gunakan memang tercatat resmi, sekaligus melihat bagaimana kondisi riwayat kreditmu.
💡 Alternatif lebih praktis: Kalau nggak mau ribet bolak-balik email, kamu bisa coba aplikasi Skorlife. Dengan Skorlife, kamu bukan cuma bisa cek riwayat kredit, tapi juga:
- Mengatur semua kartu kredit dalam satu aplikasi, lengkap dengan pengingat jatuh tempo.
- Melihat peluang persetujuan pinjaman sebelum kamu apply.
- Mendapat rekomendasi keuangan biar lebih mudah mengelola cicilan dan menjaga skor kredit tetap sehat.
Jadi, kamu bisa tetap tenang dan percaya diri saat ingin mengajukan kredit baru.
Kenapa Perlu Jaga Skor Kredit dari Pinjol?
Bank bukan hanya menilai gaji atau pekerjaanmu, tapi juga melihat seberapa disiplin kamu membayar kewajiban finansial. Jadi, kalau punya pinjol, usahakan selalu:
- Bayar cicilan tepat waktu
- Jangan ambil pinjaman lebih dari kemampuan bayar
- Hindari terlalu banyak pinjol sekaligus
Dengan begitu, skor kreditmu tetap sehat dan pengajuan pinjaman besar (seperti KPR) lebih mudah disetujui.
Baca juga: Blacklist BI Checking: Arti, Cara Cek, dan Tips Merhindari
Kesimpulan
Jadi, apakah pinjol masuk BI Checking / SLIK OJK? Singkatnya, pinjol memang bisa masuk BI Checking atau SLIK OJK, tapi hanya jika pinjol tersebut legal dan terdaftar resmi di OJK. Sementara pinjol ilegal memang tidak tercatat, namun risikonya jauh lebih berbahaya, mulai dari bunga mencekik hingga penyalahgunaan data pribadi. Jadi, kalau memang butuh pinjaman online, selalu pilih pinjol legal agar riwayat kreditmu aman.
Catatan dari pinjol legal juga bisa berpengaruh besar terhadap skor kredit di masa depan. Nah, supaya lebih mudah mengelola dan memantau skor kredit, kamu bisa menggunakan aplikasi Skorlife. Dengan Skorlife, kamu bisa cek riwayat kredit kapan saja, melihat peluang persetujuan kredit, mengatur penggunaan kartu kredit, hingga mendapatkan rekomendasi cerdas untuk menjaga kondisi finansial tetap sehat.
Ingat, menjaga kolektibilitas kredit tetap lancar (Kol-1) adalah kunci agar finansialmu terjaga dan pengajuan kredit ke depannya bisa disetujui tanpa hambatan.