Cara Membersihkan Nama di BI Checking, Benarkah Bisa?

Pernah ditolak KPR dengan alasan bad credit history atau sejarah kredit buruk? Jangan sampai rumah impian melayang gara-gara riwayat kredit yang buruk!

Kamu bisa mencegah hal ini agar tidak terulang kembali dengan melakukan pembersihan atau pemutihan nama pada BI Checking (sekarang Sistem Layanan Informasi Keuangan / SLIK), dan salah satunya menyediakan informasi debitur (iDEB).

Lalu, apa saja yang harus kamu lakukan? Silahkan dibaca artikel ini secara lengkap dan pastikan nama kamu tidak termasuk dalam daftar hitam atau blacklist untuk dapatkan pinjaman yang kamu inginkan secepatnya!


Apa Itu Pemutihan BI Checking? (Pembersihan Nama)

bayar hutang

Sebelum membahas pengertian dari pemutihan BI Checking, ada baiknya kita mengenal dulu lima klasifikasi kolektibilitas kredit dalam dunia perbankan. Secara ringkas, berikut adalah klasifikasi kolektibilitas kredit:

  • Kolektif/Kol-1 : Lancar. Biasa disebut juga kredit lancar, yaitu merupakan nasabah yang tidak memiliki tunggakan atas pinjaman.
  • Kolektif/Kol-2 : Dalam Perhatian Khusus. Nasabah dengan tunggakan 1-90 hari termasuk ke dalam kategori kedua dan pada umumnya sudah dinilai buruk oleh pihak bank.
  • Kolektif/Kol-3 : Kurang Lancar. Kalau nasabah menunggak selama 91-120 hari, maka dapat dipastikan ia masuk ke dalam Kol-3 dan kemungkinan besar pengajuan pinjaman akan ditolak oleh pihak bank. Bank akan mengeluarkan Surat Peringatan pertama atau SP 1 pada kategori ini.
  • Kolektif/Kol-4 : Diragukan. Tunggakan selama 121-180 hari akan masuk ke dalam kategori ini dan SP 2 akan diberikan oleh bank yang kemudian akan dilanjutkan oleh SP 3 kalau tidak ada itikad baik penyelesaian tanggung jawab oleh nasabah.
  • Kolektif/Kol-5 : Macet. Kategori ini lebih dikenal dengan sebutan Kredit Macet dan artinya bank akan melakukan lelang atas jaminan untuk menutup 100% tanggung jawab nasabah.

Bank memiliki kategori Performing Loan (PL) sebagai kredit yang dianggap sehat, dan hanya Kol-1 dan Kol-2 yang termasuk di dalamnya. Walau demikian, Kol-2 kerap tidak diakui sebagai kredit sehat oleh bank, dan menjadi batas sebuah kredit masuk ke dalam blacklist.

Sebaliknya, Non-Performing Loan (NPL) alias kredit macet adalah kategori untuk kredit dengan Kol-5. Dengan status ini, bisa dipastikan status kamu telah masuk ke dalam blacklist dan pengajuan pinjamanmu tidak akan disetujui, kecuali kamu melakukan pembersihan atau pemutihan laporan BI Checking.

Dari penjelasan mengenai klasifikasi kolektibilitas kredit di atas, bisa disimpulkan bahwa konsep pemutihan BI Checking adalah memulihkan kolektibilitas kredit di bawah nama customer menjadi Kol-1.


Cara Membersihkan Nama di BI Checking

low-credit-score

Pertanyaan selanjutnya adalah, bagaimana caranya supaya status kamu kamu berubah dari blacklist menjadi Kol-1?

Perlu diketahui bahwa pada dasarnya semua data pinjaman akan tersimpan pada laporan BI Checking selama lima tahun ke belakang (terhitung dari bulan laporan BI Checking ditarik).

Tapi jangan khawatir, karena pada umumnya data yang digunakan sebagai dasar analisa kelayakan kredit adalah dua tahun ke belakang.

Ini langkah-langkah yang bisa kamu lakukan:

1. Lunasi pinjaman yang menunggak

Ini hal yang wajib. Lunasi semua pinjaman beserta semua bunganya tanpa sisa.

Yang sering bikin masalah adalah, kalau masih ada sedikit nominal yang belum terbayar karena kurang teliti menghitung, karenanya pastikan kamu sangat teliti menjumlahkan semua biaya pinjaman beserta bunga.

Kalau ada yang terlewat, maka kamu masih akan dianggap tidak lunas.

Kalau kamu kesulitan, kamu konsultasi dengan pihak bank dan mengajukan untuk melakukan restrukturisasi sesuai dengan kesepakatan bersama.

Pasalnya, bank akan mengusahakan upaya untuk memberikan keringanan selama kamu memiliki itikad baik.

2. Pantau status BI checking setiap bulannya

Kalau kamu sudah melakukan langkah pertama, kini kamu bisa melanjutkan ke tahap selanjutnya yaitu memantau status kolektibilitas kredit kamu setiap bulannya.

Kalau di bulan berjalan status kolektibilitas kredit kamu belum berubah, tunggu saja sekitar sebulan untuk memantau laporan kredit lagi.

3. Ajukan permohonan Surat Keterangan Pelunasan Pinjaman

Ketika tahap pertama dan kedua telah dilakukan dan ternyata belum juga terdapat perubahan status kolektibilitas kredit, kamu bisa mendatangi bank yang memberikan pinjaman, lalu tunjukkan bukti pembayaran.

Pihak bank bisa membantu kamu untuk mengeluarkan Surat Keterangan Pelunasan Pinjaman yang bisa kamu pakai untuk melapor kepada OJK agar data kamu segera diperbaharui.

Atau, kamu juga bisa membawa Surat Keterangan Pelunasan Pinjaman ini langsung ke bank tempat kamu ingin mengajukan pinjaman kembali.

Satu-satunya cara untuk dapat surat lunas ini, ya dengan melunasi semuanya hingga tuntas. Hanya setelah kamu membayar, status BI Checking bisa diperbaiki dan kemudian kamu bisa mengajukan kembali pinjaman sesuai kebutuhan.


Tips Agar Tidak Masuk Daftar Hitam (Blacklist) BI Checking

Kalau tadi kita bahas gimana caranya membersihkan nama pada BI Checking, sekarang kita coba bahas gimana caranya mencegah supaya kita tidak terlanjur masuk ke dalam blacklist.

Hal yang harus kita jaga yaitu status kolektibilitas kredit agar tetap Kol-1 atau kredit sehat. Beberapa hal yang bisa kita pertimbangkan adalah:

1. Gunakan kartu kredit dengan bijaksana

Sebelum kamu memutuskan untuk menggunakan kartu kredit, pastikan kamu sudah menganalisa kembali kebutuhan atau keinginan kamu dengan kemampuan untuk membayar.

Contohnya kalau kamu tergiur untuk membeli iPhone model terbaru, sebelum terburu-buru menggunakan kartu kredit ada baiknya kamu mengukur dahulu apakah cicilan per bulannya dapat kamu penuhi.

2. Bayar cicilan tepat waktu

Sebaiknya dari penghasilan yang masuk setiap bulannya langsung sisihkan dana untuk membayar cicilan per bulan agar terhindar dari denda yang tentunya akan membuat kamu mengeluarkan lebih banyak dana dari yang seharusnya.

3. Jangan tergiur oleh limit kredit dengan jumlah besar

Zaman sekarang, marketers semakin gencar dalam menawarkan fasilitas kredit baik dengan agunan maupun tanpa agunan dengan limit yang bisa dibilang cukup besar bahkan bisa berkali-kali lipat dari penghasilan per bulan.

Hati-hati dalam menyikapi tawaran seperti ini, ya. Tahan diri untuk tidak langsung mengambil keputusan dalam waktu singkat dan mulai membandingkan antara manfaat dan kerugian untuk kamu kalau menyetujui tawaran tersebut.


Kalau kita rekap dari awal, konsep dasar dari pembersihan atau pemutihan nama pada BI Checking adalah memulihkan kolektibilitas kredit atas nama nasabah atau untuk keluar dari blacklist.

Bukan tidak mungkin bagi nasabah untuk melakukan pemutihan nama pada BI Checking, hal tersebut dapat dilakukan kalau nasabah telah melakukan pembayaran atas pinjamannya. Begitulah cara menghapus BI Checking online agar nama kamu Kembali menjadi bersih pada laporan BI Checking.

Namun alangkah baiknya bagi kamu untuk melakukan pencegahan dengan memanfaatkan fasilitas kredit dengan bijaksana. Kalau kamu telah berhasil memahaminya, justru hasil BI Checking kamu dapat menolong kamu mendapatkan fasilitas kredit yang sungguh kamu butuhkan!

Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments