3 Cara Membersihkan Nama di BI Checking (SLIK OJK)

Yuk, simak cara membersihkan nama di BI checking atau SLIK OJK untuk memudahkan kamu dalam mengakses kredit.

Kamu pernah mengalami KPR (Kredit Pemilikan Rumah) ditolak dengan alasan bad credit history atau sejarah kredit buruk?

Jangan sampai rumah impian melayang gara-gara riwayat kredit yang buruk ya.

Hal ini dicegah agar tidak terulang kembali dengan melakukan pembersihan atau pemutihan nama pada BI checking (Bank Indonesia checking).

BI checking sudah berubah menjadi SLIK OJK (Sistem Layanan Informasi Keuangan Otoritas Jasa Keuangan). Sistem ini juga menyediakan informasi debitur (iDEB).

Pemerintah sudah memberlakukan SLIK OJK ini sejak 1 Januari 2018, tetapi tidak dipungkiri kalau orang memang masih menggunakan istilah BI checking.

Lalu, apa saja yang harus dilakukan? Simak artikel ini dan pastikan nama kamu tidak termasuk dalam daftar hitam atau blacklist untuk dapatkan pinjaman secepatnya!

Blog SkorLife telah merangkum dari berbagai sumber untuk membahas hal ini.


Apa Itu Pemutihan BI Checking? (Pembersihan Nama)

bayar hutang

Sebelum membahas pengertian dari pemutihan BI checking (SLIK OJK), ada baiknya kamu mengenal dulu lima klasifikasi kolektibilitas kredit dalam dunia perbankan.

Secara ringkas, berikut adalah klasifikasi kolektibilitas kredit:

  • Kolektif/Kol-1 : Lancar. Biasa disebut juga kredit lancar, yaitu merupakan nasabah yang tidak memiliki tunggakan atas pinjaman.
  • Kolektif/Kol-2 : Dalam Perhatian Khusus. Nasabah dengan tunggakan 1-90 hari termasuk ke dalam kategori kedua dan pada umumnya sudah dinilai buruk oleh pihak bank.
  • Kolektif/Kol-3 : Kurang Lancar. Kalau nasabah menunggak selama 91-120 hari, maka dapat dipastikan ia masuk ke dalam Kol-3 dan kemungkinan besar pengajuan pinjaman akan ditolak oleh pihak bank. Bank akan mengeluarkan Surat Peringatan pertama atau SP 1 pada kategori ini.
  • Kolektif/Kol-4 : Diragukan. Tunggakan selama 121-180 hari akan masuk ke dalam kategori ini dan SP 2 akan diberikan oleh bank yang kemudian akan dilanjutkan oleh SP 3 kalau tidak ada itikad baik penyelesaian tanggung jawab oleh nasabah.
  • Kolektif/Kol-5 : Macet. Kategori ini lebih dikenal dengan sebutan kredit macet dan artinya bank akan melakukan lelang atas jaminan untuk menutup 100% tanggung jawab nasabah.

Bank memiliki kategori performing loan (PL) sebagai kredit yang dianggap sehat, hanya Kol-1 dan Kol-2 yang termasuk di dalamnya.

Meski demikian, Kol-2 kerap tidak diakui sebagai kredit sehat oleh bank, dan menjadi batas sebuah kredit masuk ke dalam blacklist.

Sebaliknya, Non-Performing Loan (NPL) alias kredit macet adalah kategori untuk kredit dengan Kol-5.

Dengan status ini, bisa dipastikan status kamu telah masuk ke dalam blacklist dan pengajuan pinjaman tidak akan disetujui, kecuali kamu melakukan pembersihan atau pemutihan laporan BI checking.

Dari penjelasan mengenai klasifikasi di atas, bisa disimpulkan bahwa konsep pemutihan BI checking adalah memulihkan kolektibilitas kredit di bawah nama customer menjadi Kol-1.


Cara Membersihkan Nama di BI Checking

low-credit-score

Pertanyaan selanjutnya adalah, bagaimana caranya supaya status kamu kamu berubah dari daftar hitam menjadi Kol-1?

Mungkin serupa dengan pertanyaan sejumlah orang mengenai cara membersihkan BI checking kol 5 alias masuk kredit macet, meski ini sudah diatasi karena orang sudah susah membayar cicilan.

Perlu diketahui bahwa pada dasarnya semua data pinjaman akan tersimpan pada laporan BI checking selama lima tahun ke belakang (terhitung dari bulan laporan).

Namun jangan khawatir, karena pada umumnya data yang digunakan sebagai dasar analisa kelayakan kredit adalah dua tahun ke belakang.

Ini langkah-langkah yang bisa kamu lakukan sebagai cara membersihkan BI checking online.

1. Lunasi Pinjaman yang Menunggak

Apakah kalau BI checking bisa bersih kembali? Tentu saja bisa, kamu bisa memulainya dengan melunasi semua pinjaman beserta semua bunganya tanpa sisa.

Yang sering menjadi masalah adalah kalau masih ada sedikit nominal tunggakan yang belum terbayar karena kurang teliti menghitung.

Pastikan kamu sangat teliti menjumlahkan semua biaya pinjaman beserta bunga. Kalau ada yang terlewat, maka tunggakan masih akan dianggap tidak lunas.

Jika kesulitan, kamu bisa berkonsultasi dengan pihak bank dan mengajukan untuk melakukan restrukturisasi sesuai dengan kesepakatan bersama.

Bank akan mengusahakan upaya untuk memberikan keringanan selama kamu memiliki itikad baik lantaran hal ini terkait dengan persentanse NPL perbankan.

Lantas bagaimana pemutihan BI checking tanpa pelunasan? Hal ini tentu sulit karena kamu harus menyelesaikan kewajiban membayar cicilan utang.

2. Pantau Status BI Checking Setiap Bulannya

Kalau sudah melakukan langkah pertama, kamu bisa melanjutkan ke tahap selanjutnya yaitu memantau status kolektibilitas kredit setiap bulannya.

Jika pada bulan berjalan, status kolektibilitas kredit belum berubah, tunggu saja sekitar sebulan untuk memantau laporan kredit lagi.

Hal di atas bisa menjawab berapa lama BI checking akan hilang? Ya, setidaknya kamu bisa menunggu satu bulan untuk memastikan sudah ada perubahan.

3. Ajukan Permohonan Surat Keterangan Pelunasan Pinjaman

Ketika tahap pertama dan kedua telah dilakukan dan ternyata belum juga terdapat perubahan status kolektibilitas kredit, kamu bisa menempuh langkah selanjutnya.

Kamu bisa mendatangi bank yang memberikan pinjaman, lalu tunjukkan bukti pembayaran.

Pihak bank bisa membantu kamu untuk mengeluarkan Surat Keterangan Pelunasan Pinjaman atau Surat Keterangan Lunas yang bisa dipakai untuk melapor kepada OJK agar data segera diperbarui.

Satu-satunya cara untuk dapat surat keterangan ini, tentunya dengan melunasi semuanya hingga tuntas.

Hanya setelah kamu membayar, status BI checking bisa diperbaiki dan kemudian kamu bisa mengajukan kembali pinjaman sesuai kebutuhan.

Ulasan di atas juga bisa menjawab bagaimana cara menghapus blacklist di BI checking? Saat utang lunas, maka kamu bisa keluar dari daftar hitam ini.


Tips Agar Tidak Masuk Daftar Hitam (Blacklist) BI Checking

Kalau tadi sudah dibahas mengenai bagaimana caranya membersihkan nama pada BI checking, sekarang simak cara mencegah supaya kamu tidak terlanjur masuk ke dalam blacklist.

Hal yang harus dijaga yaitu status kolektibilitas kredit agar tetap Kol-1 atau kredit sehat. Beberapa hal yang bisa dipertimbangkan adalah:

1. Gunakan Kartu Kredit dengan Bijaksana

Sebelum memutuskan untuk menggunakan kartu kredit, pastikan kamu sudah menganalisa kembali kebutuhan atau keinginan dengan kemampuan untuk membayar.

Contohnya kalau kamu tergiur untuk membeli iPhone model terbaru dengan menggunakan kartu kredit, ada baiknya mengukur dahulu apakah sanggup bayar cicilan per bulan.

2. Bayar Cicilan Tepat Waktu

Kamu harus membiasakan diri untuk membayar cicilan dengan tepat waktu agar terhindar dari denda yang bisa menambah beban tagihan.

Hitung pemasukan dan juga cicilan setiap bulan, jangan sampai kamu tidak bisa membayar tagihan semua utang.

3. Jangan Tergiur oleh Limit Kredit dengan Jumlah Besar

Saat ini, banyak produk yang gencar menawarkan kredit tanpa agunan dengan limit yang besar, bahkan melebihi penghasilan perbulan.

Tidak hanya kartu kredit, tetapi juga pinjaman online dan KTA (Kredit Tanpa Agunan) juga berpotensi menambah tagihan utang.

Kamu harus semakin bijak untuk menyikapi tawaran ini. Jangan sampai kamu terjebak oleh kredit yang tidak bisa dibayar.

4. Menghitung Jenis dan Jumlah Cicilan

Coba cek kredit apa saja yang kamu miliki mulai KPR (Kredit Pemilikan Rumah), KKB (Kredit Kendaraan Bermotor), KTA (Kredit Tanpa Agunan), kartu kredit, pinjaman, atau lainnya.

Jangan sampai jumlah total cicilan lebih dari 50 persen, meski banyak yang menyatakan maksimal tagihan adalah 30 persen dari jumlah penghasilan.


Konsep dasar dari pembersihan atau pemutihan nama pada BI checking adalah memulihkan kolektibilitas kredit atas nama nasabah atau untuk keluar dari blacklist.

Bukan tidak mungkin bagi nasabah untuk melakukan pemutihan nama pada BI checking, hal tersebut dapat dilakukan kalau nasabah telah melakukan pembayaran atas pinjamannya.

Namun, sebaiknya kamu untuk melakukan pencegahan dengan memanfaatkan fasilitas kredit dengan bijaksana.

Kalau kamu ingin mengetahui panduan mengenai investasi Surat Berharga Negara, simak sejumlah artikelnya dalam blog SkorLife.

Jika kamu berencana mengajukan kredit mobil bekas ke bank, jangan lupa cek skor kreditnya melalui aplikasi SkorLife yang diunduh via smartphone.

Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments