Cara Membersihkan Nama di BI Checking, Benarkah Bisa?

Apakah Anda pernah mengalami penolakan atas pengajuan KPR dengan alasan bad credit history atau sejarah kredit buruk? Jangan sampai rumah impian melayang gara-gara riwayat kredit yang buruk. Anda bisa mencegah hal ini agar tidak terulang kembali di masa mendatang dengan melakukan pembersihan atau pemutihan nama pada BI Checking atau yang sekarang berubah nama menjadi Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) dan salah satunya menyediakan informasi debitur (iDEB).

Lalu, apa saja yang harus Anda lakukan? Silahkan dibaca artikel ini secara lengkap dan pastikan nama Anda tidak termasuk dalam daftar hitam atau blacklist untuk dapatkan pinjaman yang Anda inginkan secepatnya!


Apa Itu Pembersihan Nama BI Checking atau Pemutihan BI Checking?

Sebelum membahas pengertian dari pemutihan BI Checking, ada baiknya kita mengenal dulu lima klasifikasi kolektibilitas kredit dalam dunia perbankan. Secara ringkas, berikut adalah klasifikasi kolektibilitas kredit:

  • Kolektif/Kol-1 atau Lancar. Biasa disebut juga kredit lancar, yaitu merupakan nasabah yang tidak memiliki tunggakan atas pinjaman.
  • Kolektif/Kol-2 atau Dalam Perhatian Khusus/DPK. Nasabah dengan tunggakan 1-90 hari termasuk ke dalam kategori kedua dan pada umumnya sudah dinilai buruk oleh pihak bank.
  • Kolektif/Kol-3 atau Kurang Lancar. Apabila nasabah menunggak selama 91-120 hari, maka dapat dipastikan ia masuk ke dalam Kol-3 dan kemungkinan besar pengajuan pinjaman akan ditolak oleh pihak bank. Bank akan mengeluarkan Surat Peringatan pertama atau SP 1 pada kategori ini.
  • Kolektif/Kol-4 atau Diragukan. Tunggakan selama 121-180 hari akan masuk ke dalam kategori ini dan SP 2 akan diberikan oleh bank yang kemudian akan dilanjutkan oleh SP 3 apabila tidak ada itikad baik penyelesaian tanggung jawab oleh nasabah.
  • Kolektif/Kol-5 atau Macet. Kategori ini lebih dikenal dengan sebutan Kredit Macet dan artinya bank akan melakukan lelang atas jaminan untuk menutup 100% tanggung jawab nasabah.

Bank memiliki kategori Performing Loan (PL) sebagai kredit yang dianggap sehat dan hanya Kol-1 dan Kol-2 yang termasuk di dalamnya. Walau demikian, Kol-2 kerap tidak diakui sebagai kredit sehat oleh bank dan menjadi batas sebuah kredit masuk ke dalam daftar hitam atau Blacklist.

Sebaliknya, Non-Performing Loan (NPL) adalah status yang lebih dikenal oleh masyarakat sebagai kredit macet adalah kategori untuk kredit dengan Kol-5. Dengan status kredit macet, dapat dipastikan status Anda telah masuk ke dalam blacklist dan pengajuan pinjaman Anda tidak akan disetujui kecuali Anda melakukan pembersihan atau pemutihan laporan BI Checking.

Dari penjelasan mengenai klasifikasi kolektibilitas kredit di atas, maka dapat disimpulkan bahwa konsep dari pembersihan atau pemutihan BI Checking adalah memulihkan kolektibilitas kredit di bawah nama customer atau nasabah perbankan menjadi Kol-1.


Cara Membersihkan Nama di BI Checking

Pertanyaan selanjutnya adalah bagaimanakah caranya, agar status Anda berubah dari sebelumnya blacklist menjadi nasabah dengan status Kol-1. Tujuannya adalah agar pengajuan kredit pinjaman anda dapat berjalan mulus dan disetujui oleh pihak bank. Perlu diketahui bahwa pada dasarnya semua data pinjaman akan tersimpan pada laporan BI Checking selama 5 tahun ke belakang (terhitung dari bulan laporan BI Checking ditarik). Tapi jangan khawatir, karena pada umumnya data yang digunakan sebagai dasar analisa kelayakan kredit adalah dua tahun ke belakang.

Ada langkah-langkah yang bisa Anda lakukan, yaitu:

1. Lunasi pinjaman yang menunggak

Memenuhi tanggung jawab dengan melunasi tanggung jawab cicilan beserta bunganya adalah yang wajib Anda lakukan. Pastikan Anda sudah menjumlahkan seluruh biaya ya, agar tidak ada yang terlewat karena nanti bisa jadi tetap tidak dianggap lunas.

Apabila Anda mengalami kesulitan, Anda mungkin bisa berkonsultasi dengan pihak bank dan mengajukan untuk melakukan restrukturisasi sesuai dengan kesepakatan Bersama. Pasalnya, bank akan mengusahakan upaya untuk memberikan keringanan selama Anda memiliki itikad baik.

2. Pantau status BI checking setiap bulannya

Apabila Anda telah melakukan langkah pertama, kini Anda bisa melanjutkan ke tahap selanjutnya yaitu memantau status kolektibilitas kredit Anda setiap bulannya. Apabila di bulan berjalan status kolektibilitas kredit belum berganti, silahkan tunggu untuk kemudian memantau laporan pada bulan selanjutnya.

3. Ajukan permohonan Surat Keterangan Pelunasan Pinjaman

Ketika tahap pertama dan kedua telah dilakukan dan ternyata belum juga terdapat perubahan status kolektibilitas kredit, Anda bisa mendatangi bank yang memberikan pinjaman tersebut dan memberikan bukti pembayaran.

Pihak bank bisa membantu Anda untuk mengeluarkan Surat Keterangan Pelunasan Pinjaman yang bisa Anda gunakan untuk melapor kepada OJK agar data Anda segera diperbaharui. Atau Anda juga bisa membawa Surat Keterangan Pelunasan Pinjaman ini langsung ke bank tempat Anda ingin mengajukan pinjaman Kembali.

Satu-satunya cara untuk melakukan pembersihan atau pemutihan data adalah dengan melakukan pembayaran atas tanggung jawab yang tertunggak. Hanya setelah Anda membayar, status BI Checking dapat diperbaiki dan kemudian Anda bisa mengajukan kembali pinjaman sesuai kebutuhan tanpa hambatan pada hasil BI Checking.


Tips Agar Tidak Masuk Daftar Hitam (Blacklist) BI Checking

Kalau tadi kita bahas bagaimana caranya membersihkan nama pada BI Checking, sekarang kita coba bahas bagaimana caranya mencegah agar kita tidak terlanjur masuk ke dalam blacklist.

Hal yang harus kita jaga yaitu agar status kolektibilitas kredit tetap Kol-1 atau kredit sehat. Beberapa hal yang bisa kita pertimbangkan adalah:

1. Gunakan kartu kredit dengan bijaksana

Sebelum Anda memutuskan untuk menggunakan kartu kredit, pastikan Anda sudah menganalisa kembali kebutuhan atau keinginan Anda dengan kemampuan untuk membayar.

Contohnya apabila Anda tergiur untuk membeli iPhone model terbaru, sebelum terburu-buru menggunakan kartu kredit ada baiknya Anda mengukur dahulu apakah cicilan per bulannya dapat Anda penuhi.

2. Bayar cicilan tepat waktu

Sebaiknya dari penghasilan yang masuk setiap bulannya langsung sisihkan dana untuk membayar cicilan per bulan agar terhindar dari denda yang tentunya akan membuat Anda mengeluarkan lebih banyak dana dari yang seharusnya.

3. Jangan tergiur oleh limit kredit dengan jumlah besar

Zaman sekarang, marketers semakin gencar dalam menawarkan fasilitas kredit baik dengan agunan maupun tanpa agunan dengan limit yang bisa dibilang cukup besar bahkan bisa berkali-kali lipat dari penghasilan per bulan.

Hati-hati dalam menyikapi tawaran seperti ini, ya. Tahan diri untuk tidak langsung mengambil keputusan dalam waktu singkat dan mulai membandingkan antara manfaat dan kerugian untuk Anda apabila menyetujui tawaran tersebut.

Jika kita rekap dari awal, konsep dasar dari pembersihan atau pemutihan nama pada BI Checking adalah memulihkan kolektibilitas kredit atas nama nasabah atau untuk keluar dari blacklist. Bukan tidak mungkin bagi nasabah untuk melakukan pemutihan nama pada BI Checking, hal tersebut dapat dilakukan apabila nasabah telah melakukan pembayaran atas pinjamannya. Begitulah cara menghapus BI Checking online agar nama Anda Kembali menjadi bersih pada laporan BI Checking.

Namun alangkah baiknya bagi Anda untuk melakukan pencegahan dengan memanfaatkan fasilitas kredit dengan bijaksana. Jika Anda telah berhasil memahaminya, justru hasil BI Checking Anda dapat menolong Anda mendapatkan fasilitas kredit yang sungguh Anda butuhkan!

Skorlife

Skorlife helps Indonesians build their financial reputation and understand how to get there. We believe all Indonesians deserve to know their credit history. Therefore, we pioneered free Credit Score and Credit Reports for Indonesian consumers to access easily and instantly.

guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments