Ini Cara Cek BI Checking di OJK

Ketika hendak mengajukan pinjaman misalnya seperti pinjaman KTA, KPR, KKB, ataupun Kartu Kredit, pihak bank atau lembaga keuangan terkait akan memeriksa skor kredit dan riwayat kredit seseorang sebelum memutuskan apakah ia layak diberikan pinjaman atau tidak.

Hal tersebut dilakukan oleh bank atau lembaga keuangan terkait agar nantinya setelah pinjaman disetujui, orang tersebut dapat mengembalikan kembali pinjaman yang diberikan dan kegiatan bisnis bank berjalan dengan lancar dan terhindar dari gagal bayar yang merugikan pihak bank.

Untuk dapat mengetahui skor kredit dan riwayat kredit seseorang, pihak bank atau lembaga keuangan terkait akan melakukan BI Checking. Apa itu BI Checking dan bagaimana cara cek BI Checking di OJK?

BI Checking atau yang sekarang berubah nama menjadi Sistem Layanan Informasi Keuangan atau SLIK dari OJK merupakan layanan informasi yang berisikan catatan riwayat kredit seseorang seperti diantaranya identitas, jumlah pembiayaan yang diterima, riwayat pembayaran cicilan kredit, hingga informasi mengenai kredit yang macet. Layanan ini juga dikenal sebagai layanan informasi debitur atau iDeb.

Informasi-informasi tersebut didapat dari Pelapor Sistem Informasi Debitur atau SID yang diantaranya adalah Bank Umum, BPR, Lembaga Keuangan Non Bank, Penyelenggara Kartu Kredit selain Bank, dan masih banyak lagi lembaga layanan pinjaman lainnya.

Informasi tersebut dapat diakses 24 jam setiap harinya oleh semua bank atau lembaga keuangan lainnya asalkan sudah terdaftar sebagai anggota Biro Informasi Kredit atau BIK.

Artinya, apabila Anda pernah atau sedang punya pinjaman di bank atau lembaga keuangan lainnya, maka data Anda sebagai debitur akan dilaporkan ke BI Checking karena mereka memiliki kewajiban dalam melaporkan data debitur ke SID.

Ketika debitur belum melunasi salah satu pinjamannya atau terdapat kendala dalam membayar kembali dan menunggak, maka data tersebut juga akan masuk ke dalam sistem BI Checking.

BI Checking atau SLIK OJK akan menunjukkan kelayakan debitur berupa skor yang terdiri dari 3 digit angka. Semakin tinggi skor kredit semakin baik pula peluang pinjaman Anda disetujui oleh bank atau lembaga keuangan lainnya.

Dengan kata lain, memiliki skor kredit yang tinggi dapat memberikan gambaran kepada pihak bank atau lembaga keuangan lainnya bahwa Anda merupakan debitur dengan risiko yang rendah dan bertanggung jawab dalam memenuhi kewajiban membayar cicilan setiap bulan serta bunganya hingga lunas tanpa tunggakan.

Sebaliknya, semakin rendah skor kredit, semakin kecil pula peluang pinjaman Anda untuk disetujui oleh pihak bank atau lembaga keuangan lainnya.

Artinya, disetujui atau tidaknya pinjaman yang Anda ajukan kepada pihak bank atau lembaga keuangan lainnya sangat bergantung pada skor kredit di SLIK OJK ini.

Selain pihak bank atau lembaga keuangan lainnya, publik atau masyarakat dapat mengakses informasi SID ini. Anda bisa mengetahui catatan kredit dengan cek BI checking lewat OJK online ataupun datang langsung ke kantor OJK secara offline.

Cara cek BI Checking di OJK online untuk mengetahui skor kredit adapun syarat dan caranya akan dijelaskan sebagai berikut:


Cara cek BI Checking online

  1. Untuk debitur perseorangan, siapkan KTP (untuk WNI) atau Paspor (untuk WNA).
  2. Untuk debitur badan usaha, dokumen yang diperlukan adalah dokumen identitas Direktur badan usaha seperti KTP (untuk WNI) atau Paspor (untuk WNA), NPWP badan usaha, akta pendirian badan usaha, dan anggaran dasar terakhir badan usaha yang memuat susunan dan kewenangan pengurus
  3. Isi formulir antrian dengan melakukan registrasi antrian online OJK di link berikut ini https://konsumen.ojk.go.id/minisitedplk/registrasi
  4. Isi formulir permohonan iDeb atau informasi debitur
  5. Pilih slot antrian pada tanggal dan jam yang masih tersedia, kemudian klik “lanjut”
  6. Isi seluruh data yang diminta dengan lengkap dan benar sesuai dengan dokumen identitas yang dilampirkan
  7. Upload foto atau scan dokumen asli yang dibutuhkan
  8. Setelah selesai, tunggu bukti registrasi antrian SLIK online dari email OJK

OJK selanjutnya akan melakukan pengecekan data yang telah diinput oleh Pemohon SLIK. Email validasi dari OJK akan dikirim ke email pemohon paling lambat H-3 dari tanggal antrian yang dipilih dan dalam email tersebut terdapat nomor Whatsapp layanan SLIK OJK untuk memverifikasi pemohon.

Pemohon diharapkan untuk mencetak formulir dan menandatanganinya sebanyak tiga kali. Setelah itu, foto/scan formulir yang telah ditandatangani tadi dan kirim ke nomor Whatsapp yang tertera pada email. Sertakan selfie dengan memegang dokumen identitas, yaitu KTP, dan OJK akan melakukan verifikasi lanjutan via Whatsapp dan melakukan video call apabila diperlukan.

Setelah menyelesaikan semua tahap-tahap diatas dan lolos verifikasi, pemohon SLIK OJK akan menerima hasil iDeb atau detil catatan riwayat pinjaman debitur dan cara membaca iDeb melalui email yang telah didaftarkan pada saat melakukan registrasi

Selanjutnya, seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, informasi nasabah debitur yang pernah mengajukan kredit akan diberikan skor berdasarkan catatan kredit sebelumnya.

Skor debitur menurut ketentuan Bank Indonesia dikelompokkan menjadi skala 1 hingga 5. Adapun pembagian kategori kredit berdasarkan skor BI Checking adalah sebagai berikut:

  • Kolektibilitas 1: Lancar. Merepresentasikan karakter atau watak yang baik debitur karena kelancaran membayar kewajibannya. Dengan kata lain, debitur selalu membayar pembayaran pokok dan bunga tepat waktu, perkembangan rekening baik, tidak ada tunggakan, serta sesuai dengan persyaratan kredit
  • Kolektibilitas 2: Dalam perhatian khusus, apabila debitur memiliki catatan menunggak dan terdapat keterlambatan membayar pembayaran pokok dan/atau bunga antara 1 sampai 90 hari
  • Kolektibilitas 3: Kurang lancar. Apabila debitur menunggak membayar pembayaran pokok dan/atau bunga antara 90 sampai 120 hari
  • Kolektibilitas 4: Diragukan. Apabila debitur telat membayar pembayaran pokok dan/atau bunga antara 121 sampai 180 hari
  • Kolektibilitas 5: Macet, apabila debitur menunggak pembayaran pokok dan/atau bunga lebih dari 180 hari

Dari skor di atas, bank atau lembaga keuangan lainnya tentu akan berhati-hati dalam memberikan pinjaman kepada calon debitur yang mendapatkan skor 3, skor 4, dan skor 5 karena khawatir bisa berdampak pada jalannya kegiatan bisnis bank atau lembaga keuangan lainnya.

Penting bagi kita sebagai debitur untuk tetap menjaga skor kredit di angka yang baik agar memudahkan kita di kemudian hari ketika membutuhkan pinjaman dari Bank.

Itulah cara cek BI checking di ojk online atau cara cek SLIK OJK untuk mengetahui skor kredit. Anda bisa melakukan cek bi checking atau SLIK melalui online dengan mudah seperti cara di atas.

Subscribe
Notify of
guest
1 Comment
Terpopuler
Terbaru Terlama
Inline Feedbacks
View all comments