Apa Itu Daftar Hitam Nasional BI? Bagaimana Cara Ceknya?
Kamu yang sedang atau pernah berurusan dengan pengajuan kredit, tentu pernah mendengar istilah Daftar Hitam Nasional. Jangan sampai deh nama kamu tercantum dalam daftar ini, karena bisa repot urusannya.
Pengajuan kredit ke bank bisa berakhir penolakan jika namamu tercantum di sana. Apakah kamu pernah terlibat kasus cek kosong? Hati-hati namamu bisa masuk Daftar Hitam Nasional.
Apa sih Daftar Hitam Nasional itu? Bagaimana cara cek nama di daftar hitam? Apakah mungkin membersihkan nama yang sudah terlanjur masuk dalam daftar hitam? Keep scrolling ya, kamu akan menemukan jawabannya.
Apa Itu Daftar Hitam Nasional?
Mengutip dari laman LPS.go.id (Lembaga Penjamin Simpanan), Daftar Hitam Nasional adalah daftar yang merupakan kumpulan Daftar Hitam Individual Bank (DHIB) yang berada di bank Indonesia yang datanya berasal dari Kantor Pengelola Daftar Hitam Nasional (KPDHN) untuk diakses oleh bank.
Sementara, merujuk pada laman OJK, daftar hitam nasional adalah salah satu upaya Bank Indonesia untuk mencegah peredaran cek dan/ atau bilyet giro kosong.
Hal ini sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/29/PBI/2006 tentang Daftar Hitam Nasional Penarik Cek dan/ atau Bilyet Kosong.
Pihak yang memberikan cek kosong sesuai dengan peraturan tersebut, akan dikenakan sanksi yaitu namanya dimasukkan ke dalam Daftar Hitam Nasional yang ditentukan oleh Bank Indonesia Sanksinya pun sangat berat, mulai penutupan rekening bahkan bisa dituntut pidana..
Sementara bilyet kosong atau cek kosong merupakan bilyet giro atau cek yang ditolak pembayarannya karena rekening giro sudah ditutup atau saldo rekening tidak mencukupi nilai transaksi.
Konsekuensi lain apabila nama kamu tercantum dalam daftar hitam nasional adalah fasilitas cek atau bilyet giro di rekening-rekening giri di bank tertarik dan bank lainnya akan dibekukan sampai namanya terhapus dari Daftar Hitam Nasional.
Selama nama yang bersangkutan tercantum maka bank-bank tidak diperkenankan memberikan blanko cek/ bilyet giro kepada pemilik rekening tersebut.
Sanksi pembekuan hak penggunaan cek/ bilyet giro dikenakan selama satu tahun sejak penerbitan DHN oleh bank tertarik dan selain bank tertarik.
Jika setelah satu tahun pemilik rekening kembali melakukan penarikan cek/ bilyet kosong maka sanksi berupa penutupan rekening giro di bank tertarik dapat diberlakukan.
Kriteria yang Masuk dalam Daftar Hitam Nasional
Seseorang dapat masuk ke dalam Daftar Hitam Nasional di antaranya disebabkan oleh hal berikut.
- Ketika nasabah dalam kurun waktu 6 bulan menggunakan cek/ bilyet kosong sebanyak 3 lembar dengan nilai masing-masing Rp500 juta pada bank yang sama
- Nasabah melakukan penarikan menggunakan cek kosong bernilai minimal 500 juta dalam satu lembar cek
Ketika bank tertarik (bank yang menerima bilyet giro/ cek kosong) melaporkan, maka data laporan tersebut akan dirilis pada Sistem Informasi DHN oleh bagian kliring di bawah otoritas Bank Indonesia.
Cara Mengecek Daftar Hitam Nasional
Dilansir dari hukumonline, BI akan mengeluarkan Daftar Hitam Nasional sebanyak dua kali setiap bulan, yakni di awal bulan dan pertengahan bulan. Namun daftar ini hanya untuk konsumsi perbankan dan nasabah saja.
Jika nasabah yang masuk daftar hitam melakukan itikad baik (dalam masa 7 hari kerja setelah nasabah masuk daftar hitam) yakni menyediakan dana atas cek yang telah dikeluarkan maka bank wajib merevisi datanya.
Pembatalan DHN
Nama nasabah akan dihapus dari Daftar Hitam Nasional jika terjadi beberapa situasi berikut.
- Kesalahan administratif bank tertarik
- Transaksi penarikan dialamatkan kepada pemilik rekening sendiri
- Putusan pengadilan yang menetapkan bank harus membatalkan status DHN
- Terjadi keadaan darurat sehingga nasabah tidak dapat memenuhi kewajiban penarikan cek
- Nasabah sudah memenuhi kewajiban sebagai pemilik rekening dalam masa 7 hari kerja setelah tanggal penolakan
Sebagai catatan Daftar Hitam Nasional akan diperbarui setiap tahunnya oleh Bank Indonesia. Setiap periode DHN hanya berlaku untuk satu tahun saja.