Langkah Mudah Menghapus BI Checking (SLIK OJK)
Skor BI Checking (sekarang SLIK) menjadi syarat untuk seseorang berhak memeroleh pinjaman dari Bank, baik untuk membantu pembiayaan kredit pemilikan rumah (KPR), kredit kepemilikan kendaraan bermotor (KKB), ataupun keperluan lainnya.
Kalau skor BI checking kamu memenuhi syarat, permohonan bantuan pinjaman bank pun akan mudah disetujui. Tapi kalau skor kamu buruk, besar kemungkinan permohonan pinjaman kamu akan ditolak.
Bisakah riwayat buruk di BI checking dihapus? Simak cara menghilangkan BI checking berikut ya!
Lompat ke:
Pengertian BI Checking
BI checking adalah sebuah sistem yang menyediakan informasi terkait riwayat kredit kamu. Sistem ini akan menunjukkan seluruh rekam jejak kamu di urusan finansial.
Lancar atau tidaknya riwayat pembayaran hutang kamu akan muncul semua di BI Checking, hal ini sangat menentukan apakah pengajuan pinjaman layak diberikan oleh bank atau tidak.
BI checking sendiri dulu dikenal dengan Sistem Informasi Debitur (SID). Dalam sistem ini tercantum sejumlah informasi seperti identitas kamu, riwayat kredit yang pernah dilakukan, informasi pemberi kredit, hingga kelancaran pembayaran kredit. Kalau kamu punya riwayat kredit macet, hal ini juga akan tercatat di BI Checking.
Sebelum mengucurkan dana pinjaman kepada nasabah, pihak Bank akan menelusuri dulu riwayat kredit kamu di BI checking. Dari catatan riwayat kredit di BI checking tersebut bank akan memberi penilaian menurut skor yang ditentukan.
Kalau skor kamu buruk, kamu perlu memperbaiki skor dengan menghilangkan BI Checking (membersihkan nama BI Checking) demi mendapat persetujuan kredit.
Berapa Skor BI Checking yang Diperlukan Agar Kredit Disetujui?
Informasi yang tercantum dalam SLIK memperlihatkan riwayat kredit kamu. Di dalamnya terdapat skor yang menunjukkan seberapa baik kamu dalam melakukan pembayaran kredit. Skor ini yang jadi pertimbangan bank dalam menyetujui pemberian kredit yang kamu ajukan.
Seperti apa skala skor yang diberikan? Penilaian dibagi menjadi 5 kategori kolektibilitas kredit. Berikut 5 kolektibilitas kredit sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 40/POJK.03/2019 tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum :
- Skala 1: Lancar, kalau kamu selalu membayar pinjaman dan bunganya tepat waktu. Perkembangan rekening baik, tidak ada tunggakan, serta sesuai dengan persyaratan kredit.
- Skala 2: Dalam Perhatian Khusus, kalau kamu menunggak pembayaran pokok dan/atau bunga antara 1-90 hari.
- Skala 3: Kurang Lancar, kalau kamu menunggak pembayaran pokok dan/atau bunga antara 91-120 hari.
- Skala 4: Diragukan, kalau kamu menunggak pembayaran pokok dan/atau bunga antara 121-180 hari.
- Skala 5: Macet, kalau kamu menunggak pembayaran pokok dan/atau bunga lebih dari 180 hari.
Kalau angka kamu ada di kategori pertama atau skala 1, selamat!Bank menyukai calon kamudengan skala 1 alias aman, bersiaplah menyambut rumah atau kendaraan impian.
Kalau skor kamu di skala 2, kamu masih bisa bernapas lega karena meski dalam pengawasan, status BI Checking kamu masih baik. Tapi bank memberi pengawasan karena dikhawatirkan sewaktu-waktu kredit dalam perhatian khusus ini jadi macet.
Sementara kalau kamu ada di skala 3, 4, dan 5, bank akan cenderung menolak pengajuan permohonan kredit. Bagaimanapun risiko bagi pihak bank sangat tinggi untuk mengucurkan kredit pada pihak yang tercatat memiliki sejarah kredit macet.
Bagaimana Cara Cek BI Checking?
Kamu bisa mengecek BI checking secara online maupun offline. Yang paling mudah ya secara online, cukup ikuti tahapan di bawah:
- Buka halaman registrasi IDEB SLIK OJK
- Klik Pendaftaran
- Isi kolom jenis debitur, kewarganegaraan, jenis identitas, nomor identitas, dan captcha
- Klik Selanjutnya
Kalau kuota penuh, kamu akan mendapat notifkasi seperti ini:
Debitur Perseorangan:
- Fotokopi KTP (WNI)
- Fotokopi Paspor (WNA)
Debitur Badan Usaha:
- Dokumen identitas Direktur badan usaha (KTP/ Paspor)
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) badan usaha
- Akta pendirian badan usaha
- Anggaran terakhir badan usaha yang memuat susunan dan kewenangan pengurus.
Pihak OJK akan memverifikasi data sebelum memberikan hasilnya
Kalau kamu bisa mengakses BI Checking tapi nama kamu masuk di skala yang rentan kreditnya ditolak (3-5), apakah artinya jalan buntu untuk pengajuan kredit kamu ? Belum tentu, kalau kamu memiliki itikad baik, BI Checking bisa diperbaiki, kok. Kamu bisa menghapus BI Checking dan memulihkan skor kamu.
Cara Menghapus BI Checking
Skor BI Checking yang buruk bukan akhir dari segalanya. Kamu bisa kok membersihkan nama di BI Checking. Umumnya kamu diberi waktu sekitar 6 bulan untuk pemulihan peringkat debitur.
Setelah skor kamu pulih, kamu bisa mengajukan kredit ulang. Bagaimana cara menghilangkan BI Checking? Ikuti beberapa langkah di bawah:
- Lunasi semua tunggakan yang tercatat di BI Checking. Kamu harus sangat teliti, pastikan tidak ada satu rupiah pun terlewat.
- Setelah melunasi cicilan, biasanya skor BI checking akan berubah. Tapi kalau belum ada perubahan, kamu bisa konfirmasi ke pihak bank dan memastikan cicilan kamu telah lunas.
- Kamu juga ke OJK dan berikan surat keterangan dari bank yang menjelaskan bahwa utang kamu telah lunas. Data kamu akan diproses dan tunggu hingga skor BI Checking kamu pulih dan nama kamu bersih.